Sabtu, 04 Agustus 2012

LAZISWAQ YGNI : Mari Kita Berinfaq dan Bershodaqah


LAZISWAQ YGNI
LAZISWAQ YGNI adalah Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf serta Qurban Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI) yang sudah berdiri sejak 2005 yang lalu.
LAZISWA YGNI telah menerima dan menyalurkan Zakat,,infaq, Shodaqah, Wakaf dan hewan Qurban kepada yang berhak menerima. diantara diberikan untuk :
  1. Faqir Miskin
  2. anak - anak yatim
  3. Dhuafa lainnya
  4. Lembaga Pendidikan Diniyah baik formal maupun non formal yang sedang dijalankan oleh YGNI maupun ke masyarakat
  5. sosial (kepemudaan dan perempuan)
  6. Keberlangsungan Lembaga Pendidikan Gratis Kami
Penerimaan :
  • Baru-baru ini LAZISWAQ YGNI telah menenerima wakaf 2 bidang tanah di Bogor untuk dibangun Lembaga Pendidikan seluas : 1000 m2
  • di Purwojati Banyumas luas lahan : 1500 m2
PERMOHONAN
Kepada YTH :
  1. PARA AGHNIA (ORANG YANG MAMPU)
  2. USAHAWAN
  3. MUSLIMIN DAN MUSLIMAT
Assalamu`alaikum Wr. Wb.
Melalui Tulisan ini kami mohon bantuan dalam bentuk Zakat , Infaq, Shadaqah, Wakaf dan Hewan Qurban untuk disalurkan yang berhak seperti yang tercantum diatas. salurkan bantuan anda ke nomor rekening :
  1. Rek. YGNI Banyumas : Bank BPD Jateng : 3-003-119121 a/n.YGNI Banyumas
  2. Rek. YGNI Pusat :
  3. Hub. Kontak kami
Bentuk wakaf  :
  • bisa per meter tanah dan per bagian untuk bangunan gedung sekolah diniyah. Yaitu Wakaf Per meter : Rp. 215.000 dan wakaf per bagian (ada 500 bagian ) untuk bangunan sebesar  : Rp. 300.000,-
  • Wakaf Buku (baru maupun bekas ) dan Alquran
  • Wakaf peralatan kantor Komputer baru maupun bekas
  • Wakaf Fungsi dan kegunaan lainnya
Mari kita ber infaq dan bershodaqoh untuk kepedulian lingkungan karena masih banyak dhuafa yang perlu untuk dibantu, Sebelumnya para Muzaki (orang yang berkewajiban zakat) harus tahu Cara Menghitung Zakat Yang Benar sesuai Syariat Islam

Shodaqoh berfungsi melipat gandakan harta kita bukan mengurangi dan untuk perlindungan dari marabahaya dan api neraka
Atas bantuan yang diberikan dari para dermawan kami ucapkan : JAZAKALLAH KHOIRON KATSIROO, BAROKALLAH FIIH
SEMOGA HARTA ANDA BERLIMPAH , ANDA DAN ORANG YANG DISAYANGI SELALU MENDAPAT KEIMANAN, KEAMANAN, BAROKAH DAN KESELAMATAN DUNIA DAN AKHIRAT AMIN YA ROBAL `ALAMIIN
Horma kami
Pengurus LAZISWAQ YGNI

Sabtu, 19 Mei 2012

Pemuda Harus ber-pakarti Bela dan Bangun Negara Indonesia


Pemuda Harus ber-pakarti Bela dan Bangun Negara Indonesia

Pemuda adalah generasi penerus bangsa dan merupakan sendi pokok pembangunan bangsa dan negara, oleh karena pembangunan harus dari dan ke arah pemuda agar bangsa ini mempunyai karaker ygni baik dan mesra sesama anak bangsa dan bagsa ini bisa tetap jaya dan tidak mengalami lost generation, pemuda harus bisa melihat sejarah bangsa yang telah diperjuangkan dengan darah dan nyawa jadi harus ber-pakarti bela dan bangun negara

Berbagai program pemerintah harus banyak memberdayakan Pemuda Indonesia bukan untuk membesarkan pengusaha nakal yang hanya merusak dan mengkorupsi uang negara.

Sebagai pemuda juga harus mempunyai keinginan kuat untuk berubah mempunyai karakter majikan bukan sebagai buruh saja, dengan membuka usaha kecil maka pemuda bisa belajar menjadi Majikan, sehingga lapangan pekerjaan dan perekonomian akan meningkat dengan sangat pesat.

Pemuda jaman sekarang harus pandai menggunakan Internet sebagai sarana berkreasi dan aksi yang positif guna pengembangan diri. Dari internet ini pemuda bisa :

  1. Mencari pendapatan dan sekolah beasiswa lewat internet melalui Website atau Blog.
  2. Mempromosikan produk buatannya baik itu makanan daerah, pakaian daerah, dan lainnya.
  3. Menjadi afiliasi ( Produk worpress, dll )
  4. Memberikan info reseller produk-produk tertentu.
Disamping itu pemuda harus :

A. Peduli lingkungan
  1.  Bisa mendirikan /Pendiri sekolah non formal baik itu paud, TPQ, KF, Kursus dan lainnya.
  2. Menjadi Guru non formal : Guru Ngaji, Guru Madin, Guru Kecakapan hidup ,Terapist,dll
  3. Memproduksi dan menjual barang dan jasa seperti : herbal atau jamu , menulis skripsi dan laporan PKL,
saya sendiri sebagai pemuuda telah mendirikan dan membangun sekolah baik formal maupun non formal gratis serta pengembangan kreativitas pemuda sebagai bentuk bakti dan bela negara yang kucinta.diantaranya bentuk tersebut yaitu :

  1. Diniyah Athfal Shidiqiin Wara`
  2. Dinyah Ula Shidiqiin Wara`
  3. Diniyah Wustho Shidiqiin Wara`
  4. Diniyah `Ulya Shidiqiin Wara`
  5. Ma`had ` Aly
Kegiatan lain yaitu :
Ketua YGNI Banyumas, Mendirikan TBM Media Cerdik, ikut mempromosikan Visit Banyumas dan Jawa Tengah Year dll
Pemuda
Sumber diambil dari Pemuda Pakarti Purwojati 

Sabtu, 14 April 2012

Khilafah Islamiyah, Daulah Islam


Khilafah Islamiyah (Daulah Islam)

Daulah Islam adalah suatu negara yang menerapkan sistem Islam.  Jadi bukan negara hanya unruk orang Islam saja, seluruh warganya baik yang Islam maupun non Islam dijamin hak-haknya oleh negara / khalifah. maka kalau ada khalifah sewenang - wenang terhadap warganya yang bukan non Islam maka wajib dilawan.
Khilafah atau Imamah adalah pengaturan tingkah laku secara umum atas kaum Muslim, artinya Khilafah bukan bagian dari akidah, tetapi bagian dari hukum syariah. Dengan demikian, Khilafah adalah masalah cabang yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba. Mengangkat seorang khalifah adalah kewajiban seluruh kaum Muslim dan tidak halal bagi mereka hidup selama tiga hari tanpa adanya bai’at. Jika kaum Muslim tidak memiliki khalifah selama tiga hari maka seluruhnya berdosa hingga mereka berhasil mengangkat seorang khalifah. Dosa tersebut tidak akan gugur hingga mereka mencurahkan segenap daya dan upaya untuk mengangkat seorang khalifah dan memfokuskan aktivitasnya hingga berhasil mengangkatnya. Tapi sekarang kaum Liberal, Prularis, Demokratis dan sejenisnya bahkan dari Golongan Umat Islam yang mengaku pengikut sunnah dan penghidup sunnah juga terang-terangan menolak Khilafah Islamiyah dengan alasan tidak ada dalil dalam alquran dan sunnah. meeka mengagungkan demokrasi dan paling tidak membiarkan dalam hidup demokrasi kufur bagi golongan Islam yang mengaku bersunnah tersebut.


Padahal pemakaian Istilah Demokrasi Islam pun tidak ada di dalam Al Qur’an. Kalau kita telusuri lebih jauh yang terjadi malah sebaliknya, Allah berfirman di berbagai surat bahwa mengambil mayoritas suara sebagai sebuah kebenaran justru identik dengan kesesatan, karena kebanyakan manusia penuh dengan kelemahan.
“Seandainya kalian mengikuti kebanyakan orang di muka bumi, sungguh mereka akan menyesatkan kalian dari jalan Allah (Qs. al An’aam:116)
“.. dan sesungguhnya kebanyakan manusia itu lengah terhadap tanda tanda kekuasan Kami”(Qs.Yunus:92)
“..dan sesungguhnya kebanyakan manusia itu benar benar fasiq” (Qs. Al Maa’idah: 49)
“ ..Sedikit sekali kalian beriman kepadanya. (Qs.Al Haaqqah:41)
“ Sedikit sekali dari hamba-Ku yang bersyukur.” (Qs.Saba’:13)
Selanjutnya penjelasan Khilafah yang tidak memiliki dasar di dalam Al Qur’an sama sekali tidak betul. Kalau kita telusuri dari berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama, maka kita akan menemui bahwa penjelasan menganai Khilafah banyak dibahas dalam Al Qur’an. Imam Qurthubi, misalnya, ketika menafsirkan Surat Al Baqarah ayat 30 yang berbunyi,
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
Beliau menyatakan bahwa Surat Al Baqarah ayat 30 secara pokok menegaskan tentang aturan mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah.
Khilafah juga berasal kha-la-fa yang berarti kepemimpinan. Hal ini terdapat dalam makna berbagai makna. Pertama, Generasi pengganti (Al-A’raf: 169, Maryam: 59). Kedua, Suksesi generasi dan kepemimpinan (al-An’am: 165, Yunus: 14 dan 73, Fathir:39). Ketiga, Proses dan janji pemberian mandat kekuasaan dari Allah (an-Nur:55). Keempat, Pemegang mandat kekuasaan dan kewenangan dari Allah (al-Baqarah:30, Shad:26). Jadi, kata khilafah atau khalifah dalam arti kepemimpinan jelas ada dalam al-Quran.
Selanjutnya, Ibnu Manzur dalam kitabnya Lisaan al-‘Arab menjelaskan bahwa kata imam juga memiliki arti tujuan atau maksud, jalan dan agama, megimami atau maju menjadi pemimpin/imam bagi mereka. Dari sini kita akan mendapatkan informasi tentang khilafah dengan menelusuri ayat-ayat yang mengandung kata imam.
Hal ini juga diamini oleh Imam Ar Razi. Dalam kitabnya, Mukhtar Ash-Shihah, ia mengatakan bahwa Khilafah atau Imamah ‘Uzhma, atau Imaratul Mukminin semuanya memberikan makna yang satu atau sama, dan menunjukkan tugas yang satu, yakni kekuasaan tertinggi bagi kaum muslimin. Ucapan Ar Razi akan sangat definitif dengan pemaknaan Khilafah Islamiyah.
Maka itu, jika penggunaan kata Imam simetris dengan khilafah, maka dari hal ini kita bisa melihat bahwa di dalam Al Qur’an kata imam terulang sebanyak tujuh kali. Dari tujuh ayat tersebut terlihat hanya ada dua yang bernada sama dan dapat dijadikan rujukan dalam persoalan khilafah, yaitu yang berkategori pemimpin dalam kebajikan. Kedua ayat tersebut terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 124 dan QS. Al-Furqan ayat 74.
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim”. (QS. Al Baqoroh [2]: 124)
Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al Furqon [25]: 74)
Oleh karena itu saudaraku, kebenaran bisa dicapai dengan ilmu. Penguasaan suatu ilmu akan memudahkan kita menerima kebenaran Allah. Ilmu pun akan kuat jika dibarengi tauhid yang lurus pula dan jauh dari kemaksiatan. Justeru karena kita diberikan hikmah kemerdekaan oleh Allah SWT, kita harus bersyukur dengan menjalankan seluruh perintahnya, menegakkan hukum Allah, dan menjauhi hukum thaghut, bukan sebaliknya.
Sebab banyak orang yang sudah faham Khilafah dan Syariat Islam hanya karena kepentingan pribadi dan kelompoknya, maka ia pura-pura tidak mengetahuinya. Menyatakan Khilafah ide lapuk dan syariat Islam adalah masa lalu. Semoga kita dihindari dari tipikal orang-orang fasiq dan kufur seperti itu.
”Akan berlangsung nubuwwah (kenabian) di tengah-tengah kalian selama kurun waktu tertentu yang Allah kehendaki lalu Dia mengangkatnya (berakhir) bila Dia menghendaki untuk mengakhirinya. Kemudian berlangsung khilafah menurut manhaj kenabian selama kurun waktu tertentu yang Allah kehendaki lalu Dia mengangkatnya bila Dia menghendaki untuk mengakhirinya Kemudian berlangsung para Mulkan ‘Aadhdhon (para penguasa yang menggigit) selama kurun waktu tertentu yang Allah kehendaki lalu Dia mengangkatnya bila Dia menghendaki untuk mengakhirinya Kemudian berlangsungkepemimpinanMulkan Jabbriyyan (para penguasa yang memaksakan kehendak) selama kurun waktu tertentu yang Allah kehendaki lalu Dia mengangkatnya bila Dia menghendaki untuk mengakhirinya Kemudian akan berelangsung kembali khilafah menurut manhaj kenabian. Kemudian beliau berhenti”. (AHMAD – 17680)


Kewajiban mengangkat seorang khalifah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Allah Swt. telah memerintahkan Rasul saw supaya menjalankan pemerintahan di tengah-tengah kaum Muslim dengan wahyu yang telah Dia turunkan kepadanya (QS al-Maidah [5]: 49). Seruan kepada Rasul saw. adalah seruan untuk umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan bagi Beliau saja. Dalam hal ini tidak ada dalil yang dimaksud, sehingga seruan tersebut ditujukan bagi seluruh kaum Muslim untuk mendirikan pemerintahan.

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, maka dia pasti akan bertemu Allah pada Hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah bagi-Nya. Siapa saja yang mati dan tidak ada baiat di pundaknya maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah. (HR Muslim).
Ijmak Sahabat juga telah menjadikan hal yang paling penting bagi mereka setelah wafat Nabi saw. adalah mengangkat seorang khalifah. Hal ini berdasarkan riwayat yang ada dalam dua kitab sahih dari peristiwa Saqifah Bani Saidah. Demikian juga setelah kematian setiap khalifah, secara mutawatir telah sampai adanya Ijmak Sahabat tentang kewajiban mengangkat seorang khalifah, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang paling penting. Hal itu dianggap sebagai dalil yang qath‘i. Ada juga Ijmak Sahabat yang mutawatir tentang ketidakbolehan kosongnya umat dari seorang khalifah pada satu waktu tertentu. Karena itu, wajib bagi umat mengangkat seorang khalifah atau menegakkan Khilafah. Seluruh umat diseru dengan kewajiban tersebut sejak awal wafat Nabi saw. hingga tibanya Hari Kiamat.
Dalam konteks Ijmak Sahabat mengenai kewajiban untuk mengangkat seorang khalifah ini terlihat jelas dari apa yang telah Sahabat lakukan dengan mendahulukan mengangkat seorang khalifah dan membaiatnya daripada memakamkan jenazah Rasul saw. Hal ini juga tampak jelas dari tindakan Umar bin al-Khaththab saat dia ditikam dan sedang menjelang kematian. Kaum Muslim meminta kepadanya untuk menunjuk pengganti, namun beliau menolak. Mereka sekali lagi meminta kepadanya. Lalu akhirnya beliau menunjuk sebuah tim yang beranggotakan enam orang. Dengan kata lain, dia telah membatasi pencalonan sebanyak enam orang yang akan dipilih dari mereka seorang khalifah. Dia tidak mencukupkan diri dengan keputusan itu, tetapi membuat batas waktu bagi mereka, yaitu tiga hari. Kemudian beliau berpesan, jika ada yang tidak sepakat terhadap seorang khalifah setelah tempo tiga hari, maka bunuhlah orang tersebut. Dia juga mewakilkan kepada mereka siapa yang akan membunuh orang yang tidak sepakat tersebut, padahal mereka adalah ahlu syurga dan Sahabat Besar. Mereka adalah Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah dan Saad bin Abi Waqash. Apabila mereka membunuh salah seorang di antara mereka sendiri manakala ia tidak sepakat untuk memilih seorang khalifah, hal itu menunjukkan adanya kepastian yang harus dipegang erat untuk memilih seorang khalifah.

Demikianlah, menegakkan Daulah Islamiyah/Khilafah Islamiyah adalah wajib atas seluruh kaum Muslim. Hal tersebut telah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat.
Kesimpulan :
  1. Khilafah adalah perkara wajib dan merupakan bagian dari syariah Islam bukan syariah kafir.
  2. Khilafah adalah negara berdasarkan Islam, bukan untuk orang Islam saja.
  3. Khilafah Islam menjamin hak-hak warganya yang bukan non Islam.
  4. 3 perkara yang tidak boleh ditunda-tunda dalam Islam salah satu diantanya yaitu :

  • Mengurus jenazah harus cepat-cepat menguburnya
Waktu nabi Muhammad meninggal semua sahabat berpendapat (ijma` sahabat). harus cepat-cepat menentukan khalifah rasulullah (pengganti Muhammad) bukan menguburnya dulu, padahal mengubur adalah perkara syariah Islam yang hukumnya Fardhu kifayah dikalahkan dengan menentukan penentuan Khilafah Islam.

Hal ini menunjukan kewajiban yang mutlak untuk menegakkan khilafah Islam, bila di Indonesia menolak khilafah Islam, khilafah Islam akan tetap berdiri dan akan menundukkan dunia termasuk negara Arab Saudi, dengan kita atau tanpa kita Khilafah Islam akan segera berdiri di muka bumi ini, seperti yang dijanjikan oleh Allah dan rasulnya.

Jumat, 17 Februari 2012

Tata Cara Wudhu


Telah banyak tulisan-tulisan tentang tuntunan shalat yg beredar di tengah-tengah masyarakat. Namun sedikit sekali yg memperhatikan keshahihan dan akurasi dalilnya. Inilah salah satu motivasi mengapa tulisan ini diterbitkan. Yakni menyampaikan tata cara shalat yg benar sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah yg shahih. Tulisan ini adl terjemahan dari salah satu bahasan dalam buku “Syarhu Arkaanil Islaam” yg ditulis oleh seorang penuntut ilmu dan diberi pengantar oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Sebagai catatan koreksian tidak saja dilakukan pada tulisan ini tetapi juga terhadap naskah aslinya yg berbahasa Arab. Di antaranya ada yg salah cetak bahkan dalam penempatan dalil. Mudah-mudahan tulisan ini menuntun kita semua bisa menegakkan shalat sebagaimana yg diteladankan Rasulullah SAW. Aamiin. Edisi yg kami siapkan di antaranya ialah Tata Cara Wudhu Hukum ShalatKeutamaan Shalat Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat Syarat-Syarat ShalatRukun-Rukun ShalatHal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Pada Waktu Shalat Sunnah-Sunnah Shalat Hal-Hal Yang Diperbolehkan Pada Waktu ShalatHal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam ShalatHal-Hal Yang Membatalkan ShalatSujud SahwiTata Cara Shalat Shalat Berjama’ah Hadirnya Wanita Di Masjid Dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya.Shalat Jum’at Shalat Sunat Rawatib Shalat WitirTata Cara Shalat Orang Sakit
Kita mulai dari kajian pertama ini yaitu Tata Cera Wudhu



    • Apabila seorang muslim mau berwudhu maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya kemudian membaca“Bismillahirrahmanirrahim” sebab Rasulullah SAW bersabda “Tidak sah wudhu orang yg tidak menyebut nama Allah” . Dan apabila ia lupa maka tidaklah mengapa. Jika hanya mengucapkan “Bismillah”saja maka dianggap cukup.
      Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu.
      Kemudian berkumur-kumur .
      Lalu menghirup air dgn hidung lalu mengeluarkannya.
      Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dgn kuat kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya krn dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda “Keraskanlah di dalam menghirup air dgn hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa.”
      Lalu mencuci muka. Batas muka adl dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Dan jika rambut yg ada pada muka tipis maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.
      Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku krn Allah berfirman“dan kedua tanganmu hingga siku.” .
      Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dgn air yg tersisa pada tangannya.
      Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki krn Allah berfirman “dan kedua kakimu hingga dua mata kaki.” . Yang dimaksud mata kaki adl benjolan yg ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dgn kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
      Setelah selesai berwudhu mengucapkan
      Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda pencucian salah satunya hingga yg sebelumnya kering. Hal ini berdasar hadits yg diriwayatkan Ibn Umar Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah bahwa Nabi senantiasa berwudu secara berurutan kemudian beliau bersabda “Inilah cara berwudu di mana Allah tidak akan menerima shalat seseorang kecuali dgn wudu seperti ini.” .
      Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.

  • Sunnah Wudhu
      Disunnatkan bagi tiap muslim menggosok gigi sebelum memulai wudhunya krn Rasulullah bersabda “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku niscaya aku perintah mere-ka bersiwak tiap kali akan berwudhu.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’).
      Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu sebagaimana disebutkan di atas kecuali jika setelah bangun tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali krn sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada .” .
      Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dgn hidung sebagaimana dijelaskan di atas.
      Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka .
      Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya krn Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.” .
      Mencuci anggota wudhu yg kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
      Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja.
      Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air krn Rasulullah berwudhu dgn mencuci tiga kali lalu bersabda “Barangsiapa mencuci lbh maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.”Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu Wudhu seorang muslim batal krn hal-hal berikut ini
      Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur baik berupa air kecil atau- pun air besar.
      Keluar angin dari dubur .
      Hilang akalnya baik krn gila pingsan mabuk atau krn tidur yg nyenyak hingga tidak menya-dari apa yg keluar darinya. Adapun tidur ringan yg tidak menghilangkan perasaan maka tidak membatalkan wudhu.
      Menyentuh kemaluan dgn tangan dgn syahwat apakah yg disentuh tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain krn Rasulullah bersabda “Barangsiapa yg menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu.”.
      Memakan daging unta krn ketika Rasulullah ditanya “Apakah kami harus berwudhu krn makan daging unta? Nabi menjawab Ya.” . Begitu pula memakan usus hati babat atau sumsumnya adl membatalkan wudhu krn hal tersebut sama dgn dagingnya. Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu krn Rasulullah SAW pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya . Untuk lbh berhati-hati maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau makan kuah daging unta.
      Hal-hal yg haram dilakukan oleh yg tidak berwudhu Apabila seorang muslim berhadats kecil maka haram melakukan hal-hal berikut ini
      Menyentuh mushaf Al-Qur’an krn Rasulullah mengatakan di dalam suratnya yg beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an selain orang yg suci.” . Adapun membaca Al-Qur’an dgn tidak menyentuhnya maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yg berhadats kecil.
      Mengerjakan shalat. Orang yg berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu krn Rasulullah bersabda “Allah tidak menerima shalat yg dilakukan tanpa wudhu.” . Boleh bagi orang yg tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur krn keduanya bukan merupakan shalat sekalipun lbh afdhalnya adl berwudhu sebelum melakukan sujud.
      Melakukan thawaf. Orang yg berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu krn Rasulullah telah bersabda“Thawaf di Baitullah itu adl shalat.” . Dan juga krn Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf . Catatan Penting Untuk berwudhu tidak disyaratkan mencuci qubul atau dubur terlebih dahulu krn pencucian keduanya dilakukan sehabis buaang air dan hal tersebut tidak ada hubungannya dgn wudhu. Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam. Referensi 1. Al-Qur’an Al-Karim dan Al-Hadits Kutubus-Sittah.2. Diadaptasi dari “Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah” Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.3. Al-Adzkaarun Nawawiyyah Muhyiddin Abi Zakaria bin Syaraf An-Nawawi.4. Fiqhus-Sunnah Sayyid Sabiq.5.Shalat Empat Mazhab ‘Abdul Qadir Ar-Rahbawi.

    Rabu, 15 Februari 2012

    CARA MEMANDIKAN JENAZAH


    Cara Memandikan Jenazah
    1. Siapakah yg memandikan mayat?Yang paling utama memandikan jenazah laki-laki saat terjadi perselisihan adl yg menerima wasiatnya, kemudian bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat terdekat & seterusnya dari ashabahnya, kemudian karib kerabatnya. Dan yg paling berhak memandikan jenazah perempuan adl perempuan yg menerima wasiatnya, kemudian ibunya, kemudian neneknya, kemudian kerabat terdekat & seterusnya.
    Boleh bagi pasangan suami istri memandikan pasangannya yg wafat. Dan boleh memandikan jenazah laki-laki & perempuan sebanyak satu kali yg meliputi semua badannya.
    1. Disunnahkan agar orang yg memandikan mayat adl yg paling mengetahui sunnah memandikan mayat. Ia mendapat pahala besar apabila berniat ikhlas karena Allah Subhanahu wa ta’ala , menutupinya, & tdk menceritakan apa yg dilihatnya dari yg tdk disukai.
    2. Prosesi pemandian jenazah dihadiri yg memandikan & yg membantunya memandikan, & dimakruhkan selain mereka menghadirinya.
    3. Apabila berkumpul orang-orang Islam & kafir & meninggal bersamaan seperti kebakaran & semisalnya, & tdk bisa membedakan mereka, (cara pelaksanaannya adalah) mereka semua dimandikan, dikafani, dishalatkan, & dimakamkan (semua itu dilaksanakan) dgn niat utk orang-orang Islam dari mereka.
    4. Boleh bagi laki-laki & perempuan memandikan jenazah seseorang yg berusia tujuh tahun (atau kurang dari usia itu), baik jenazah laki-laki & perempuan. Dan apabila seorang laki-laki meninggal dunia di antara perempuan-perempuan bukan mahrahmnya, atau seorang perempuan meninggal dunia di tengah-tengah laki-laki bukan mahramnya, atau uzur memandikannya, ia dishalatkan & dimakamkan tanpa dimandikan.
    5. Orang yg mati dalam peperangan fi sabilillah tdk boleh dimandikan, & para syuhada lainnya tetap wajib dimandikan.
    6. Diharamkan seorang muslim memandikan non muslim, atau mengkafannya, atau menshalatkannya, atau mengikuti jenazahnya, atau menguburkannya. Tetapi ia menutupinya dgn tanah apabila tdk ada yg menutupinya dgn tanah dari karib kerabatnya. Tidak disyari’atkan bagi orang-orang Islam mengikuti jenazah keluarganya (karib kerabatnya) yg musyrik (non muslim) yg meninggal dunia.
    Tata-cara memandikan mayit yg disunnahkan
    1.  
      1. Apabila seseorang ingin memandikan jenazah, ia meletakkannya di atas keranda pemandian, kemudian menutupi auratnya, kemudian melepaskan pakaiannya, kemudian mengangkat kepalanya hingga jenazah tersebut berada dalam posisi hampir duduk, kemudian menekan perutnya dgn lembut & byk menyiram air. Kemudian ia melilit sepotong kain atau 2 sarung tangan di atas tangannya & mengistinjanya (membersihkan duburnya).
      2. Kemudian berniat memandikannya, & sunat mewudhu`kannya seperti wudhu utk shalat setelah meletakkan di tangannya sepotong kain yg lain. Jangan memasukkan air di mulut & hidungnya, tetapi memasukkan 2 jarinya yg basahi di hidung & mulutnya.
      3. Kemudian memandikannya dgn air & bidara atau sabun, memulai dgn kepala & jenggotnya, kemudian sebelah kanan dari leher hingga tumitnya (kakinya).
      4. Kemudian membaliknya ke sebelah kiri & memandikan sebelah punggungnya yg kanan, kemudian memandikan bagian tubuhnya yg kiri seperti itu.
      5. Kemudian memandikannya yg kedua kali & ketiga kali seperti yg mandi pertama. Jika belum bersih, ia menambah sampai bersih dalam hitungan ganjil. Dan menjadikan bersama air pd mandi yg terakhir kafur barus atau minyak wangi. Dan jika kumisnya atau kukunya panjang digunting sebagiannya, kemudian dikeringkan dgn kain.
      6. Dan jenazah perempuan dijadikan rambutnya 3 kepangan & diuraikan dari belakang.Dan jika keluar dari seseorang (kotoran & semisalnya) setelah dimandikan dicuci tempatnya, diwudhukan, & ditutupi tempatnya dgn kapas.

    TATA CARA MENGURUS JENAZAH


    BAB – I

    Bagaimana apabila ada kerabat, orang tua atau teman yang mengalami sakit dan sudah mendekati ajal, apa saja yang perlu kita lakukan untuk si sakit menjelang ajal dan ketika sudah meninggal dunia. Banyak hal-hal yang perlu kita ketahui dan banyak pula pekerjaan-pekerjaan yang tidak ada dalam islam (mitos). Berikut ini cara yang sesuai dengan Al Qur'an dan As Sunnah.
    • Mengajarkan kalimat “Laa ilaaha illallah”
    Rasulallah S.A.W. sangat menganjurkan kepada para penjenguk orang sakit itu mengajarkan kepada orang yang sakitnya mendekati ajal untuk membaca “La ilaaha illallah”. Hal ini berlaku juga dengan orang yang berbeda agama, baik mereka beragama kristen, budha maupun hindu. Maka seorang muslim yang menjenguknya jika memungkinkanbaginya mengajarkan kepada kalimah “Laa ilaaha illallah” , maka ajarkanlah kalimat tersebut kepada sebagai bagian dari dakwah baginya. Sedangkan perbedaan agama tersebut jangan menjadi penghalang untuk mengajarkan kalimah tersebut. Tindakan ini adalah langkah dakwah terakhir baginya. Jika ia mau maka selamatlah dia, namun jika tidak maka itu adalah keputusan dirinya.

    Yang harus diperhatikan ketika seorang muslim mengajarkan kalimah “Laa ilaaha illallah” ini kepada si sakit, maka hendaklah pada saat membisikkan kalimah tersebut ke telinga si sakit jangan lah terlalu sering sehingga menimbulkan kejengkelan bagi orang yang sakit tersebut. Tapi hendaknya dia membisikkan dengan jarak waktu yang cukup lama, sehingga mudah-mudahan dengan segala izin Nya orang yang sakit tersebut dapat mengucapkan dengan baik.
    Beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut diatas sebagai berikut :
    Hadits 1 :

    عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ وَأَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالاَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص...; َلقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ - رَوَاهُ مُسْلِمْ وَاْلاَرْبَعَةُ
    Dari Abi Sa’id dan Abi Hurairah berkata : Bersabda  Rasulullah S.A.W, “Ajarilah oleh kamu orang yang hampir meninggal dari antara kamu “ Laa ilaa-Ha ill-Allah” (H Riwayat Muslim dan Empat).
    Hadits 2 :

    عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ ; قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص...; لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ , فَاِنَّهَا تَهْدِمُ مَا قَبْلَهَا مِنَ الْخَطَايَا -  رَوَاهُ اِبْنُ أَبِيْ الدُّنْيَا
    Dari Hudzaifah berkata : Bersabda Rasulullah S.A.W, : “Ajarilah orang-orang yang hampir meninggal dari antara kamu “Laa ilaa-Ha illallah”, karena hal itu akan menghapus dosa-dosa sebelumnya. (H Riwayat Ibnu Abi Dunya).
    Hadits 3 :

    وَفِيْ رِوَايَةِ ابْنِ حِبَّانَ بِلَفْظٍ ; فَاِنَّهُ مَنْ كَانَ أَخِرُ قَوْلِهِ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ وَاِنْ أَصَابَهُ مَا أَصَابَهُ قَبْلَ ذَالِكَ
    Dan dalam riwayat Ibnu Hibban dengan lafazh : “Maka barangsiapa di akhir ucapannya “Laa ilaa-Ha illallah” niscaya ia akan masuk surga pada suatu hari dari suatu masa, sekalipun ia harus menerima siska sebelum itu.
    Dari 3 hadits diatas yang telah dikemukakan nampak bahwa betapa Rasulullah S.A.W. sangat menganjurkan kepada para penjenguk orang sakit itu agar mengajarkan kalimat “Laa ilaa-Ha illallah” apabila sudah mendekati ajal.
    Do’a bagi yang terkena musibah :

    عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ ; سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص..; يَقُوْلُ ; مَامِنْ عَبْدٍ تُصِيْـبُهُ مُصِيْـبَةٌ فَيَقُوْلُ ; اِنَّا لِلَّهِ وَاِنَّا اِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ , اَلَّلهُمَّ أَجِرْنِي فِى مُصِيْبَيْ وَاخْلُفْ لِيْ خَيْرًا مِنْهَا , اِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِيْ مُصِيْبَةِ وَأخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا . قَالَتْ ; فَلَمَّا تُوُفِّيَ أَبُوْ سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِيْ رَسُوْلَ اللهِ ص.., فَاخْلَفَ اللهُ لِيْ خَيْرًا مِنْهُ  -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
    Dari Ummu Salamah berkata : Saya mendengar Rasulullah S.A.W bersabda : “Tidaklah seseorang hamba yang mendapat suatu musibah lalu ia berkata :
    Innaa                 :    Sesungguhnya kami
    Lillaahi             :     Kepunyaan ALLAH
    Wa innaa           :     Dan sesungguhnya kami
    Ilaihi raaji’uun  :     Hanya kepada Nya kembali
    Allahumma        :     Ya ALLAH
    Ajirnie              :     Berilah aku pahala
    Fii mushiibathii :    Dalam musibahku ini
    Wakhluflii          :    Dan gantilah bagiku
    Khairan             :    Dengan yang lebih baik
    Min haa            :     dari padanya.
    Melainkan ALLAH Ta’ala akan memberi pahala kepadanya dan (niscaya) ALLAH akan menggantikan baginya dengan yang lebih baik dari padanya. Ummu Salamah berkata : Maka tatkala Abu Salamah wafat, aku berkata sebagaimana yang Rasulullah perintahkan kepadaku. Maka ALLAH menggantikan bagiku dengan yang lebih baik dari padanya (yaitu) Rasulullah S.A.W, (H Riwayat Muslim).
    • Menutup mata jenazah
    Apabila yang sakit itu ditakdirkan ALLAH SWT meninggal dunia, maka hendaklah ia menutupkan matanya. Hal ini sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
    Adapun keterangan hadits adalah sebagai berikut :

    عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ ; دَخَلَ رَسُوْلَ اللهِ ص..; عَلَى أَبِيْ سَلَمَةَ وَقَدْ شَقَّ بَصَرُهُ فَأَغْمَضَهُ , ثُمَّ قَالَ ; اِنَّ الرُّوْحَ اِذَا قُبِضَ أَتْبَعَهُ الْبَصَرُ  -  رَوَاهُ مُسْلَمٌ
    Dari Ummu Salamah berkata : Rasulullah SAW telah masuk (melihat) Abu Salamah (ketika wafatnya), sedangkan matanya (Abu Salamah) terbuka. Maka Rasulullah menutupkannya, kemudian bersabda : “Sesungguhnya ruh itu apabila diambil (maka) pandangan mengikutinya”. (H Riwayat Muslim).
    • Menutup jenazah dengan kain
    عَنْ عَا ئِـشَةَ قَالَتْ ; أَنَّ النَّبِيَّ ص..; حِيْنَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ -  رَوَاهُ البُخَاِريْ وَالْمُسْلِمٌ
    Dari Aisyah berkata : “Sesungguhnya Nabi SAW, ketika wafatnya ditutup dengan Burdah hibaroh (H Riwayat Bukhari dan Muslim).
    • Posisi mengarah ke kiblat
    Lebih khusus lagi bahwa jenazah itu hendaknya diletakkan dengan posisi mengarah ke kiblat. Membaringkannya diatas lambungnya yang kanan seperti posisi sekarang yang hendak tidur atau seperti posisi seseorang dalam kubur, kepala berada di arah Utara.
    Hal ini didasarkan pada riwayat hadits berikut ini :

    عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ أَنَّ اْلبَرَأَ بْنَ مَعْرُوْرٍ أَوْصَى أَنْ يُوَجِّهَ لِلْقِبْلَـةِ اِذَا احْتُضِرُ وَاَنَّ الَّنبِيَّ ص ; قَالَ; أَصَابَ الْفِطْرَةَ - رَوَاهُ الْبَيْهَقِيَ وَالْحَاكِمُ
    Dari Abi Qotadah bahwa al-bara bin ma’rur berwasiat agar ia dihadapkan ke kiblat apabila ia hampir meninggal. Lalu Nabi SAW, bersabda : Ia telah berbuat sesuai dengan fithrah. (H. Riwayat Al-Baihaqie dan Al Hakim).
    • Mencium jenazah
    عَنْ عَائِـشَةَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ دَخَلَ فَبَصَرَ بِرَسُوْلِ اللهِ ص; وَهُوَ مُسَجَّى بِبُرْدِهِ ، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ وَأَكَبَ عَلَيْهِ فَقَبَّلَهُ - رَوَاهُ أَحْمَدْ وَالْبُخَارِيْ وَالنَّسَائِي
    Dari Aisyah, bahwa Abu Bakar masuk (menjenguk Nabi) lalu ia melihat Rasulullah SAW yang di tutup dengan burdahnya. Kemudian ia membukanya pada (bagian) mukanya dan ia merunduk padanya lalu menciumnya. (H. Riwayat Ahmad, Bukhari dan An-Nasai).
    • Menangis
    Banyak di kalangan masyarakat kita yang berpendapat bahwa “apabila ingin mencium jenazah tidak boleh terkena dengan air mata ?”
    Perhatikan hadits berikut ini :

    عَنْ عَائِـشَةَ قالت ; قَبَّلَ رَسُوْلِ اللهِ ص; عُثْمَـانَ بْـنَ مَظْعُوْنِ وَهَوَ مَيِّتٌ ، حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوْعَ تَسِيْلُ عَلَى وَجْهِهِ - رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِي
    Dari Aisyah berkata, Rasulullah SAW mencium Utsman bin Mazh’un setelah wafatnya, hingga aku lihat air matanya mengalir pada wajahnya. (H. Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).


    Demikian, agama membolehkan untuk mencium dan menangis karena sedihnya ditinggal oleh orang yang dicintainya, selama menangis nya tidak berlebih-lebihan, seperti sambil memukul-mukul, berteriak-teriak, sebagaimana hal itu dilakukan oleh orang-orang pada zaman Jahiliyyah.
    • Bicara hal yang baik tentang diri jenazah
    Pada saat kita berta’ziah janganlah menceritakan hal-hal buruk yang berkaitan dengan si mayit. Hal ini tidak di izinkan oleh agama bahkan dalam satu riwayat hadits disebutkan bahwa para malaikat akan mengaminkannya.

    عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ; قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص، اِذَا حَضَرْتُمْ مَوْتَاكُمْ فَاَغْمِضُوْا الْبَصَرَ ، فَاءِنَّ الْبَصَرَ يَتْبَعُ الرُّوْحَ ، وَقُوْلُوْا خَيْرًا فَاءِنَّهُ يُؤَمِّنُ عَلَى مَا قَالَ أَهْلُ الْمَيِّتِ - رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ
    Dari Syaddad bin A’us berkata : Rasulullah SAW bersabda : Apabila kamu menghadiri orang meninggal, maka tutupkanlah matanya karena sesungguhnya mata itu mengikuti ruh dan berkatalah kamu yang baik (tentang jenazah tersebut) karena sesungguhnya malaikat mengaminkannya apa-apa yang ahli bait katakana. (H. Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).
    Ada hadits lain yang serupa dengan riwayat hadits diatas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
    • Hukum membaca surat Yaasien
    Adapun hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah tentang membaca surat Yasin di tempat orang yang meninggal dunia.
    Dalam suatu keterangan dijelaskan sebagi berikut :


    عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارِ قَالَ ; قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص، ; اقْـرَأُوْا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ - رَوَاهُ أَبُودَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ وَأَحْمَدُ
    Dari Ma’qil bin Yasar berkata : Bersabda Rasulullah SAW : Bacalah oleh kamu Yaa Sien atas orang yang meninggal dari kamu. (H Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad).

    Keterangan :
    Hadits lain yang serupa dengannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Hibban. Namun Ibnul Qathan mengatakan bahwa hadits tersebut ber-‘illat (berpenyakit).
    Ibnul Qathan mengatakan bahwa hadits ini adalah “Idl-tirab” (goncang), Maukuf (tidak sampai kepada Nabi SAW) dan juga dalam sanadnya ada orang yang bernama Abi Utsman dan bapaknya, dimana ke dua orang ini Majhul (tidak dikenal oleh para ahli hadits).
    Ad-Daruquthnie berkata : Hadits ini dhoif (lemah) sanadnya dan matan (isi) haditsnya juga Majhul (tidak dikenal). Ada hadits lainyang juga serupa, tapi tidak lepas dari celaan para ahli hadits (Nailul Authar IV:25).
    Karena hadits-hadits ini tidak sah, maka tentu saja tidak perlu diamalkan.


    Hutang Piutang jenazah

    Masalah hutang piutang perlu diperhatikan oleh keluarga jenazah. Hal ini tentunya tidak kalah penting dengan hal-hal diatas.
    Bayarlah hutang itu dari kekayaan yang ditinggalkannya sebelum dibagikan sebagai waris. Ini sangat penting untuk diri si mayit kelak dikemudian hari di hadapan ALLAH SWT.
    Rasulullah SAW tidak mau men-sholat-kan jenazah yang mempunyai hutang yang belum diselesaikan oleh keluarganya atau yang lainnya.
    Perhatikan hadits yang menjelaskan tentang hutang :


    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ص : قَالَ : نَفْسُ الْمُؤ مِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ – رَوَاهُ اَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيْ
    Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda : Nyawa seorang mu’min itu bergantung dengan hutangnya hingga hutangnya dibayar. (H Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).

    Di dalam Al Qur’an disebutkan juga tentang hutang piutang jenazah yang terdapat di dalam surat An Nisaa (4) ayat ke 11 dan 12. Dalam ayat tersebut disebutkan secara berturut-turut.

    مِنْ بَّعْدِ وَصَيَّةٍ يُوْصَى بِهَا أَوْدَيْنٍ
    Setelah (dilaksanakan) wasiat yang ia wasiatkan dan sesudah (dibayar) utangnya. (q.s. An Nisaa (4) : 11-12)

    Materi berikutnya : "MEMANDIKAN JENAZAH"...........
    (Dikutip dari buku PELATIHAN MENGURUS JENAZAH Oleh : Ust Mansur Ali)