Bagaimana hukummya zakat fitrah dengan menggunakan uang,apakah ada qoul dari madzhab Syafi’i yang memperbolehkannya ?
Zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa makanan pokok daerah setempat dan tidak boleh berupa uang. Ini menurut pendapat madzhab Syafi’i. Adapun menurut madzhab Maliki, boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang senilai makanan pokok (beras) yang dikeluarkan, namun makruh. Sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafi boleh mengeluarkan berupa uang senilai setengah sha’ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg (jika digenapkan menjadi 2 kg).
ANJURAN : tetap mengamalkan pendapat madzhab Syafi’i yaitu berupa makanan pokok (beras). Adapun jika ingin memberikan uang (bukan beras) tanpa keluar dari madzhab Syafi’i, bisa disiasati dengan cara : membeli beras 1 sha’ dari seorang mustahiq lalu ia menyerahkan beras itu kepada mustahiq (penjual beras tadi) sebagai zakat fitrahnya. Setelah diterima, mustahiq menjual kembali beras itu kepada orang lain yang nantinya ia akan berzakat kepadanya. Begitu seterusnya secara berulang-ulang.
المجموع – (ج 5 / ص 428)
{ ولا يجوز أخذ القيمة في شئ من الزكاة لان الحق لله تعالى وقد علقه علي ما نص عليه فلا يجوز نقل ذلك إلى غيره كالاضحية لما علقها علي الانعام لم يجز نقلها إلى غيرها فان أخرج عن المنصوص عليه سنا أعلي منه مثل أن يخرج عن بنت مخاض بنت لبون أجزأه لانها تجزئ عن ست وثلاثين فلان تجزئ عن خمس وعشرين اولي كالبدنة لما أجزأت عن سبعة في الاضحية فلان تجزئ عن واحد اولي وكذلك لو وجبت عليه مسنة فأخرج تبيعين اجزأه لانه إذا اجزأه ذلك عن ستين فلان يجزئ عن اربعين اولي } * { الشرح } اتفقت نصوص الشافعي رضى الله عنه انه لا يجوز اخراج القيمة في الزكاة وبه كذا في الاصل والصواب عليهن قطع المصنف وجماهير الاصحاب وفيه وجه ان القيمة تجزئ حكاه وهو شاذ باطل ودليل المذهب ما ذكره المصنف
المجموع – (ج 5 / ص 429)
(فرع) قد ذكرنا أن مذهبنا انه لا يجوز اخراج القيمة في شئ من الزكوات وبه قال مالك وأحمد وداود الا ان مالكا جوز الدراهم عن الدنانير وعكسه وقال أبو حنيفة يجوز فإذا لزمه شاة فأخرج عنها دراهم بقيمتها أو اخرج عنها ماله قيمة عنده كالكلب والثياب * وحاصل مذهبه ان كل ما جازت الصدقة به جاز اخراجه في الزكاة سواء كان من الجنس الذى وجبت فيه الزكاة ام من غيره الا في مسألتين (احداهما) تجب عليه الزكاة فيخرج بقيمتها منفعة عين بأن يسلم الي الفقراء دارا يسكنونها بقيمة الزكاة (والثانية) ان يخرج نصف صاع جيد عن نصف صاع وسط لزمه فانه لا يجزئه ووافق على انه لا تجزئ القيمة في الاضحية وكذا لو لزمه عتق رقبة في كفارة لا تجزئ قيمتها وقال أبو يوسف وأبو حنيفة إذا ادى عن خمسة جياد دونها في الجودة اجزأه وقال محمد يؤدى فضل ما بينهما وقال زفر عليه ان يتصدق بغيرها ولا يجزئه الاول كذا حكاه ابو بكر الرازي وقال سفيان الثوري يجزئ اخراج العروض عن الزكاة إذا كانت بقيمتها وهو الظاهر من مذهب البخاري في صحيحه وهو وجه لنا كما سبق * واحتج المجوزون للقيمة بأن معاذا رضى الله عنه قال لاهل اليمن حيث بعثه رسول الله صلي الله عليه وسلم لاخذ زكاتهم وغيرها ” ائتوني بعرض ثياب خميص أو لبيس في الصدقة مكان الشعير والذرة اهون عليكم وخير لاصحاب النبي صلي الله عليه وسلم بالمدينة ” ذكره البخاري في صحيحه تعليقا بصيغة جزم وبالحديث الصحيح ” في خمس وعشرين بنت مخاض فان لم تكن فابن لبون ” قالوا وهذا نص علي دفع القيمة قالوا ولانه مال زكوى فجازت قيمته كعروض التجارة ولان القيمة مال فأشبهت المنصوص عليه ولانه لما لما جاز العدول عن العين إلى الجنس بالاجماع بأن يخرج زكاة غنمه عن غنم غيرها جاز العدول من جنس الي جنس
قرة العين بفتاوي علماء الحرمين / 76
(مسئلة) ان اخرج قيمة الصاع دراهم او ذهبا فانه يجزئ مع الكراهة كما قال الدردير في فصل مصرف الزكاة من اقرب المسالك الا العين عن حرث وماشية بالقيمة فتجزئ بكره وهذا شامل لزكاة الفطر اهـ وفي حاشية الصاوي في فصل زكاة الفطر نقلا عن تقرير الدردير انه ان اخرج قيمة الصاع عينا فالأظهر الإجزاء لأنه يسهل بالعين سد خلته في ذلك اليوم اهـ
رد المحتار – (ج 7 / ص 294)
( قَوْلُهُ : أَوْ دَقِيقِهِ أَوْ سَوِيقِهِ ) الْأَوْلَى أَنْ يُرَاعَى فِيهِمَا الْقَدْرُ وَالْقِيمَةُ احْتِيَاطًا وَإِنْ نَصَّ عَلَى الدَّقِيقِ فِي بَعْضِ الْأَخْبَارِ هِدَايَةٌ ؛ لِأَنَّ فِي إسْنَادِهِ سُلَيْمَانُ بْنُ أَرْقَمَ وَهُوَ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ فَوَجَبَ الِاحْتِيَاطُ بِأَنْ يُعْطِيَ نِصْفَ صَاعِ دَقِيقِ بُرٍّ أَوْ صَاعَ دَقِيقِ شَعِيرٍ يُسَاوِيَانِ نِصْفَ صَاعِ بُرٍّ وَصَاعَ شَعِيرٍ لَا أَقَلَّ مِنْ نِصْفٍ يُسَاوِي نِصْفَ صَاعِ دَقِيقِ بُرٍّ أَوْ أَقَلَّ مِنْ صَاعٍ يُسَاوِي صَاعَ شَعِيرٍ وَلَا نِصْفَ لَا يُسَاوِي نِصْفَ صَاعِ بُرٍّ أَوْ صَاعَ لَا يُسَاوِي صَاعَ شَعِيرٍ فَتْحٌ وَقَوْلُهُ فَوَجَبَ الِاحْتِيَاطُ مُخَالِفٌ لِتَعْبِيرِ الْهِدَايَةِ وَالْكَافِي بِأَوْلَى إلَّا أَنْ يُحْمَلَ أَحَدُهُمَا عَلَى الْآخَرِ تَأَمَّلْ ( قَوْلُهُ : وَجَعَلَاهُ كَالتَّمْرِ ) أَيْ فِي أَنَّهُ يَجِبُ صَاعٌ مِنْهُ .( قَوْلُهُ : وَهُوَ رِوَايَةٌ ) أَيْ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ كَمَا فِي بَعْضِ النُّسَخِ ( قَوْلُهُ : وَصَحَّحَهَا الْبَهْنَسِيُّ ) أَيْ فِي شَرْحِهِ عَلَى الْمُلْتَقَى وَالْمُرَادُ أَنَّهُ حَكَى تَصْحِيحَهَا وَإِلَّا فَهُوَ لَيْسَ مِنْ أَصْحَابِ التَّصْحِيحِ قَالَ فِي الْبَحْرِ : وَصَحَّحَهَا أَبُو الْيُسْرِ وَرَجَّحَهَا الْمُحَقِّقُ فِي فَتْحِ الْقَدِيرِ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيلِ وَفِي شَرْحِ النُّقَايَةِ وَالْأَوْلَى أَنْ يُرَاعَى فِي الزَّبِيبِ الْقَدْرُ وَالْقِيمَةُ ا هـ : أَيْ بِأَنْ يَكُونَ نِصْفُ الصَّاعِ مِنْهُ يُسَاوِي قِيمَةَ نِصْفِ صَاعِ بُرٍّ حَتَّى إذَا لَمْ يَصِحَّ مِنْ حَيْثُ الْقَدْرُ يَصِحُّ مِنْ حَيْثُ قِيمَةُ الْبُرِّ لَكِنْ فِيهِ أَنَّ الصَّاعَ مِنْ الزَّبِيبِ مَنْصُوصٌ عَلَيْهِ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ ، فَلَا تُعْتَبَرُ فِيهِ الْقِيمَةُ كَمَا يَأْتِي تَأَمَّلْ
Salah satu pendapat yg membolehkan dg uang sebagai mana di ungkap dalam bahsul masail NU malang jatim dan di bukukan dlm majalah AULA juli 2000, yg mana mengikut imam BULQINI dalam kitab GOYATU AL-TALHISHI AL-MUROD 112, : " Sesungguhnya aku (pengarang kitab) telah meyakini dan mengerjakannya meski bertentangan dg MADZHAB SYAFI'I, dan UANG lebih bermanfaat bagi orang yg berhak menerima zakat,sedang didlmnya tdk ada unsur peni".dan boleh mengikuti beliau karna termasuk golongan AHLI AL-TAHRIJ & AL-TATARJIH, apalagi ketika uang itu lebih diharap & dibutuhkan mustahiq.
Menyampaikan Dakwah Bukan Untuk Mempertajam Perpecahan Tapi Penyatuan Umat & Tasamuh, Islam Bagi Buih Dan Sedang Didzolimi
Senin, 28 Oktober 2013
Pengertian dan Perbedaan Tentang Mumayiz dan Baligh
Pertanyaan :
Assalamu alaikum..
Perbeda'an mumayyis dan baligh apa ?
Suwun..
( Dari : Ridwan Yahya )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Mumayyiy adalah anak yang sudah mencapai usia dimana seorang anak sudah mulai bisa membedakan mana hal yang bermanfaat baginya dan mana hal yang membahanyakan dirinya, sebagian ulama' menyatakan bahwa pada usia ini seorang anak memiliki kemampuan dalam otaknya untuk bisa menggali arti dari suatu hal. Dalam kenyataannya, pada masa ini seorang anak msudah mampu untuk melakukan beberapa hal secara mandiri, seperti makan sendiri, minum sendiri, dan lain lain. Umur tamyiz menurut mayoritas ulama' adalah 7 tahun, dan berakhir setelah sampai pada masa baligh.
Pada umur ini seorang anak sudah diperkenankan melakukan beberapa tindakan (tashorruf) yang berhubungan dengan orang lain yang terdapat ketentuan hukum diharuskan pelakunya sudah tamyiz. Namun tindakannya masih dibatasi dalam beberapa hal saja (ahlul ada' al-qoshiroh), sebab perkembangan tubuh dan akalnya belum sempurna, kelak pada saat perkembangan tubuh dan akalnya, ia baru diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai tindakan secara menyeluruh (ahliyatul 'ada' al kamilah). Selain itu anak yang sudah mencapai usia tamyiz juga mulai dibiasakan untuk mengerjakan ibadah-ibadah seperti sholat 5 waktu dan puasa romadhon.
Sedangkan baligh adalah anak yang sudah mencapai usia yang mengalihkannya dari masa kanak-kanak (thufulah) menuju masa kedewasaan (rujulah/unutsah). Masa ini biasanya ditandai dengan nampaknya beberapa tanda-tanda fisik, seperti mimpi basah (ihtilam), mengandung dan haidh. Dan apabila tanda-tanda tersebut tidak nampak, maka masa baligh ditandai dengan sampainya seorang anak pada umur 15 tahun menurut pendapat madzhab Syafi'i..
Pada masa ini perkembangan tubuh dan akal seorang anak telah mencapai kesempurnaan, sehingga ia diperkenankan melakukan berbagai tashorruf secara menyeluruh (ahlul 'ada' al-kamilah). Selain itu seorang anak juga sudah mulai terikat dengan semua ketentuan-ketentuan hukum agama, baik yang berhubungan dengan harta atau tidak, dan baik itu berhubungan dengan hak-hak Alloh dan hak-hak hamba-Nya. Namun, ketentuan ini berlaku apabila seorang anak sudah sempurna akalnya, jika tidak, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum bagi anak kecil yang baru tamyiz (ahkamus shobiy), contohnya seperti anak yang kurang waras (mu'tawih) dan anak yang idiot (safih).
Dari uraian diatas bisa diambil kesimpulan bahwa perbedaan antara mumayyiz dan baligh adalah :
1. Perkembangan badan dan akal mumayyiz itu sudah mulai sempurna, tapi belum sempurna, sedangkan perkembangan tubuh dan akal baling sudah sempurna.
2. Terjadi perubahan-perubahan fisik pada baligh, seperti ihtilam dan haidh, dan hal ini tidak terjadi pada mumayyiz.
3. Batasan umur mumayyiz adalah 7 tahun, sedangkan batasan umur baligh adalah 15 tahun.
4. Tashorruf yang dilakukan oleh mumayyiz masih dibatasi, sedangkan bagi anak yang sudah baligh tidak lagi dibatasi.
5. Seorang anak yang mumayyiz baru dianjurkan untuk melaksanakan ibadah, sedangkan anak yang baligh sudah terikat secara penuh oleh semua hukum-hukum agama.
Wallohu a'lam.
( Dijawab oleh : Farid Muzakki, Brandal Loka Jaya, Siroj Munir dan Amien Rowie)
Referensi :
1. Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 7 Hal : 157-158
2. Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 7 Hal : 160
Ibarot :
Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 7 Hal : 157-158
Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 7 Hal : 160
Assalamu alaikum..
Perbeda'an mumayyis dan baligh apa ?
Suwun..
( Dari : Ridwan Yahya )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Mumayyiy adalah anak yang sudah mencapai usia dimana seorang anak sudah mulai bisa membedakan mana hal yang bermanfaat baginya dan mana hal yang membahanyakan dirinya, sebagian ulama' menyatakan bahwa pada usia ini seorang anak memiliki kemampuan dalam otaknya untuk bisa menggali arti dari suatu hal. Dalam kenyataannya, pada masa ini seorang anak msudah mampu untuk melakukan beberapa hal secara mandiri, seperti makan sendiri, minum sendiri, dan lain lain. Umur tamyiz menurut mayoritas ulama' adalah 7 tahun, dan berakhir setelah sampai pada masa baligh.
Pada umur ini seorang anak sudah diperkenankan melakukan beberapa tindakan (tashorruf) yang berhubungan dengan orang lain yang terdapat ketentuan hukum diharuskan pelakunya sudah tamyiz. Namun tindakannya masih dibatasi dalam beberapa hal saja (ahlul ada' al-qoshiroh), sebab perkembangan tubuh dan akalnya belum sempurna, kelak pada saat perkembangan tubuh dan akalnya, ia baru diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai tindakan secara menyeluruh (ahliyatul 'ada' al kamilah). Selain itu anak yang sudah mencapai usia tamyiz juga mulai dibiasakan untuk mengerjakan ibadah-ibadah seperti sholat 5 waktu dan puasa romadhon.
Sedangkan baligh adalah anak yang sudah mencapai usia yang mengalihkannya dari masa kanak-kanak (thufulah) menuju masa kedewasaan (rujulah/unutsah). Masa ini biasanya ditandai dengan nampaknya beberapa tanda-tanda fisik, seperti mimpi basah (ihtilam), mengandung dan haidh. Dan apabila tanda-tanda tersebut tidak nampak, maka masa baligh ditandai dengan sampainya seorang anak pada umur 15 tahun menurut pendapat madzhab Syafi'i..
Pada masa ini perkembangan tubuh dan akal seorang anak telah mencapai kesempurnaan, sehingga ia diperkenankan melakukan berbagai tashorruf secara menyeluruh (ahlul 'ada' al-kamilah). Selain itu seorang anak juga sudah mulai terikat dengan semua ketentuan-ketentuan hukum agama, baik yang berhubungan dengan harta atau tidak, dan baik itu berhubungan dengan hak-hak Alloh dan hak-hak hamba-Nya. Namun, ketentuan ini berlaku apabila seorang anak sudah sempurna akalnya, jika tidak, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum bagi anak kecil yang baru tamyiz (ahkamus shobiy), contohnya seperti anak yang kurang waras (mu'tawih) dan anak yang idiot (safih).
Dari uraian diatas bisa diambil kesimpulan bahwa perbedaan antara mumayyiz dan baligh adalah :
1. Perkembangan badan dan akal mumayyiz itu sudah mulai sempurna, tapi belum sempurna, sedangkan perkembangan tubuh dan akal baling sudah sempurna.
2. Terjadi perubahan-perubahan fisik pada baligh, seperti ihtilam dan haidh, dan hal ini tidak terjadi pada mumayyiz.
3. Batasan umur mumayyiz adalah 7 tahun, sedangkan batasan umur baligh adalah 15 tahun.
4. Tashorruf yang dilakukan oleh mumayyiz masih dibatasi, sedangkan bagi anak yang sudah baligh tidak lagi dibatasi.
5. Seorang anak yang mumayyiz baru dianjurkan untuk melaksanakan ibadah, sedangkan anak yang baligh sudah terikat secara penuh oleh semua hukum-hukum agama.
Wallohu a'lam.
( Dijawab oleh : Farid Muzakki, Brandal Loka Jaya, Siroj Munir dan Amien Rowie)
Referensi :
1. Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 7 Hal : 157-158
2. Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 7 Hal : 160
Ibarot :
Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 7 Hal : 157-158
المرحلة الثالثة: التمييز
التمييز في اللغة مأخوذ من: مزته ميزا، من باب باع، وهو: عزل الشيء وفصله من غيره. ويكون في المشتبهات والمختلطات، ومعنى تميز الشيء: انفصاله عن غيره، ومن هنا فإن الفقهاء يقولون: سن التمييز، ومرادهم بذلك: تلك السن التي إذا انتهى إليها عرف مضاره ومنافعه، وكأنه مأخوذ من ميزت الأشياء: إذا فرقتها بعد المعرفة بها، وبعض الناس يقولون: التمييز قوة في الدماغ يستنبط بها المعاني
وهذه المرحلة تبدأ ببلوغ الصبي سبع سنين، وهو سن التمييز كما حدده جمهور الفقهاء، وتنتهي بالبلوغ، فتشمل المراهق وهو الذي قارب البلوغ. ففي هذه المرحلة يصبح عند الصبي مقدار من الإدراك والوعي يسمح له بمباشرة بعض التصرفات، فتثبت له أهلية الأداء القاصرة؛ لأن نموه البدني والعقلي لم يكتملا بعد، وبعد اكتمالهما تثبت له أهلية الأداء الكاملة؛ لأن أهلية الأداء الكاملة لا تثبت إلا باكتمال النمو البدني والنمو العقلي، فمن لم يكتمل نموه البدني والعقلي معا، أو لم يكتمل فيه نمو أحدهما فأهلية الأداء فيه تكون قاصرة.
فالمعتوه كالصبي؛ لعدم اكتمال العقل فيه، وإن كان كاملا من الناحية البدنية، بخلاف أهلية الوجوب، فإنها تثبت كاملة منذ الولادة، فالطفل أهل للوجوب له وعليه، كما سبق
وللتمييز أثره في التصرفات، فالصبي المميز يجوز له بأهليته القاصرة مباشرة بعض التصرفات وتصح منه؛ لأن الثابت مع الأهلية القاصرة صحة الأداء، ويمنع من مباشرة بعض التصرفات الأخرى، وخاصة تلك التي يعود ضررها عليه، فلا تصح منه. ومن التصرفات أيضا ما يمتنع على الصبي المميز أن يباشرها بنفسه، بل لا بد فيها من إذن الولي
Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 7 Hal : 160
المرحلة الرابعة - البلوغ
البلوغ عند الفقهاء: قوة تحدث للشخص، تنقله من حال الطفولة إلى حال الرجولة.
وهو يحصل بظهور علامة من علاماته الطبيعية كالاحتلام، وكالحبل والحيض في الأنثى، فإن لم يوجد شيء من هذه العلامات كان البلوغ بالسن. وقد اختلف الفقهاء في تقديره، فقدره أبو حنيفة بثماني عشرة سنة للفتى، وسبع عشرة سنة للفتاة، وقدره الصاحبان والشافعي وأحمد بخمس عشرة سنة، والمشهور عند المالكية تقديره بثماني عشرة سنة لكل من الذكر والأنثى
وفي هذه المرحلة، وهي مرحلة البلوغ، يكتمل فيها للإنسان نموه البدني والعقلي، فتثبت له أهلية الأداء الكاملة، فيصير أهلا لأداء الواجبات وتحمل التبعات، ويطالب بأداء كافة الحقوق المالية، وغير المالية، سواء أكانت من حقوق الله أم من حقوق العباد. وهذا كله إذا اكتمل نموه العقلي مع اكتمال نموه البدني، أما إذا وصل إلى سن البلوغ ولم يكتمل نموه العقلي، بأن بلغ معتوها أو سفيها، فإنه تجري عليه أحكام الصبي المميز، ويستمر ثبوت الولاية عليه، خلافا لأبي حنيفة في السفيه
Kamis, 10 Oktober 2013
Cara dan Doa Sholat Istikharah
Cara dan Doa Sholat Istikharah
Hukum Istikharah
Para ulama sepakat mengatakan bahwa shalat istikharah hukumnya sunnah pada saat seorang muslim dihadapkan pada permasalahan yang memerlukan keputusan untuk memilih.
Dalil Shalat Istikharah
Dalil shalat Istikharah adalah sbb:
1. عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: ( كان رسول الله ( يعلمنا الاستخارة في الأمور كلها كما يعلمنا السورة من القرآن، يقول: (إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الْأَمْرَ ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ خَيْرًا لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ قَالَ أَوْ فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِي بِهِ)
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah r.a. berkata: Rasulullah saw mengajarkan kepada kami istiharah pada semua perkara sebagaimana beliau mengajarkan al-Quran. Beliau bersabda:”Apabila salah satu dari kalian dihadapkan pada permasalahan maka hendaknya ia shalat dua rakaat selain shalat fardlu, kemudian hendaknya ia berdoa (artinya) Ya Allah sesungguhnya aku meminta pilihanMu dengan ilmuMu, dan meminta keputusan dengan ketentuanMu, Aku meminta kemurahanMu, sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan aku tidak ada daya untuk menentukan, Engkaulah yang mengetahui dan aku tidaklah tahu apa-apa, Engkaulah yang Maha Mengetahui perkara gaib. Ya Allah sekiranya Engkau mengetahui bahwa perkara ini (lalu menyebutkan masalahnya) adalah baik bagiku saat ini dan di waktu yang akan datang, atau baik bagi agamaku dan kehidupanku serta masa depanku maka tentukanlah itu untukku dan mudahkanlah ia bagiku lalu berkatilah. Ya Allah apabila Engkau mengetahui bahwa perkara itu buruk bagiku untuk agamaku dan kehidupanku dan masa depan perkaraku, atau bagi urusanku saat ini dan di masa mendatang, maka jauhkanlah ia dariku dan tentukanlah bagiku perkara yang lebih baik darinya, apapun yang terjadi, lalu ridlailah ia untukku”. (h.r. Ahmad, Bukhari dan Ashabussunan).
2. Dalil lain shalat Istikharah adalah hadist riwayat Muslim yang menceritakan pada saat Zainab ra akan dipersunting leh Rasulullah saw, beliau menjawab “Aku belum bisa memberi jawaban hingga aku melakukan istikharah kepada Tuhanku. Lalu beliau memasuki tempat shalatnya dan turunlah al-Qur’an.
Niat Sholat Istkharah
Lafaz niat sholat istikharah
Ushalli Sunnatal Istikharaati Rak’ataini Lillahi Ta’aalaArtinya:Sahaja Aku sembahyang sunnat istikharah 2 rakat kerana Allah Ta’ala
Kemudian melakukan :
1. Takbir (Allahu Akbar) seraya membaca niat dalam hati : Saya sholat istikharah
2 rakaat karena Allah Ta’ala2. Kemudian membaca surat al-fatihah dilanjutkan dengan surat bebas,lanjutkan seperti melaksanakan sholat sunnah biasa (ruku’, i’tidal, sujud dsb)
3. Pada raka’at kedua kembali membaca alfatihah lalu dilanjutkan membaca surat bebas, lanjutkan seperti melaksanakan sholat sunnah biasa (ruku’, i’tidal, sujud dsb)
4. Salam
Tatacara Shalat Istikharah
Para ulama menjelaskan bahwa tatacara shalat istikharah adalah seperti sholat sunnah biasa, dijalankan dalam dua rakaat. Tidak ada waktu khusus untuk melaksanakannya, namun shalat istikharah disunnah serta merta saat seseorang menghadapi masalah. Imam Nawawi, Ibnu Hajar dan Imam Iraqi mengatakan, sah melaksanakan istikharah yang dibarengkan dengan sholat sunnah lainnya asalkan dengan niat. Misalkan seseorang hendak melaksanakan sholat sunnah rawatib lalu ia juga niat untuk istikharah maka itu sah. (Fathul Bari 11/221).
Selesai melaksakan shalat lalu membaca doa di atas. Tidak ada bacaan khusus atau surat khusus dalam shalat Istikharah. Beberapa refrensi menyebutkan aada raka'at pertama, setelah membaca al-Fatihah disunatkan membaca surat al-Kaafiruun, dan pada raka'at kedua (setelah al-Fatihah) membaca surat al-Ikhlas. Itu mengikuti shalat hajat karena Istikharah termasuk shalat hajat. Begitu juga diperbolehkan mengulang-ulang shalat Istikharah karena itu termasuk doa dan dalam beberapa riwayat Rasulullah saw mengulang doa terkadang sampai tiga kali.
Bagi yang berhalangan melaksanakan shalat, misalnya perempuan yang sedang datang bulan, maka diperbolehkan baginya untuk hanya membaca doa Istikharah.
Dalam Istikharah siapakah yang memilih?
Allah memberi kita karunia akal dan nalar yang bebas. Dengan akal dan nalar kita bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dan dengan akal dan nalar tersebut kita mempunyai kemampuan untuk menganalisa dan menentukan pilihan dalam perkara dunia.
Selain itu banyak petunjuk agama yang mengajarkan kepada manusia bagaimana menentukan perkara apakah itu baik atau buruk. Rasulullah saw bersabda “الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ وَاطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي الْقَلْبِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ” artinya: kebaikan adalah apa yang membuat hati tenang dan mejadikan nafsu tenang, keburukan adalah apa yang membuat hati gelisah dan menimbulkan keraguan” (h.r. Ahmad dll.)
Dalam masalah jodoh, Rasulullah saw bersabda “تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ” artinya: seorang perempuan dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Carilah yang mempunyai agama niscaya kamu beruntung” (h.r. Muslim dll).
Kedua hadist tersebut menunjukkan bahwa memilih adalah pekerjaan manusia. Agama memberikan petunjuk rambu-rambu untuk memilih dengan baik.
Rasulullah saw juga mencontohkan dalam sebuah hadist “مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا أَيْسَرُ مِنْ الْآخَرِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ” artinya: Rasulullah saw ketika dihadapkan dua pilihan, beliau selalu memilih yang termudah selama itu tidak mengandung dosa, apabila itu mengandung dosa maka beliau menjauhinya” (h.r. Muslim dll). Beliau pun ketika memilih sesuatu menggunakan analisa dan nalar beliau, namun selalu mengutamakan yang mudah.
Begitu juga ketika seorang hamba dihadapkan kepada dua pilihan yang sulit dan kemudian dia melaksanakan shalat istikharah sesuai ajaran Rasulullah, tidak berarti ia lantas menyuruh Allah memilihkan pilihannya dan ia hanya cukup berdoa saja dan menunggu petunjuk dan berpangku tangan. Itu adalah anggapan yang kurang tepat.
Ilustrasinya sbb: ketika kita seorang mahasiswa atau murid memasuki ruang ujian biasanya kita selalu berdoa agar bisa mengerjakan dengan baik dan memilih jawaban dengan tepat. Apakah mengerjakan ujian dan memilih jawaban tersebut cukup dengan doa tadi? Tentu tidak. Jawaban ujian dan memilih jawaban ujian hanya bisa dilakukan melalui belajar sebelumnya, sedangkan fungsi dia adalah agar ketika mengerjakan ujian dan memilih jawaban tersebut kita diberi kekuatan dan kemampuan sehingga bisa mengerjakan dengan tepat. Begitu juga sholat istikharah adalah doa agar dalam kita memilih, kita diberikan kekuatan oleh Allah dan tidak salah pilih, namun pekerjaan memilih itu sendiri harus kita lakukan dengan baik melalui analisa, kajian, penyelidikan, musyawarah dll. Setelah proses tersebut kita matangkan, maka dengan disertai doa yaitu shalat istikharah mudah-mudahan pilihan kita tidak salah.
Yang lebih salah lagi, manakala pilihan itu ternyata kurang sesuai dengan yang diharapkan, ia mulai menyalahkan istikharahnya atau naudzubillah kalau sampai menyalahkan Tuhannya.
Pada masalah apa kita disunnahkan shalat istikharah?
Sebenarnya shalat istikharah disunnahkan ketika kita menghadapi pilihan perkara yang halal, seperti pekerjaan, pernikahan, perdagangan dll. Itu yang seharusnya dilaksanakan oleh seorang hamba. Rasulullah saw bersabda “من سعادة ابن آدم استخارته إلى الله ، ومن شقاوة ابن آدم تركه استخارة الله” artinya: termasuk kemuliaan bani Adam adalah ia mau beristikharah kepada Allah, dan termasuk kedurhakaannya adalah manakala ia tidak mau beristikharah kepada Allah” (h.r. Hakim).
Dalam hadist shalat istikharah di atas juga disebutkan “Rasulullah saw mengajarkan istikharah kepada kami dalam semua perkara”. Ini menunjukkan pentingnya istikharah dalam semua perkara yang kita hadapi. Maka sebaiknya kita sering melaksanakan shalat ini manakala menghadapi semua masalah dunia. Dan kurang tepat kiranya kalau kita melaksanakan shalat istkhoroh hanya ketika hendak menikah.
Ibnu Hajar menuqil ungkapan Abu Jumrah mengatakan bahwa shalat Istikharah tidak dilakukan untuk perkara wajib dan sunnah. Begitu juga istikharah tidak dilakukan untuk memilih perkara makruh dan haram. Kecuali apalagi terjadi dilema anatara dua perkara wajib atau sunnah, misalnya seseorang yang mampu melaksanakan ibadah Haji, ia beristikharah apakah berangkat tahun ini atau tahun depan.
Jawaban istikharah
Tidak ada dalil yang menunjukkan tanda-tanda jawaban dari shalat istikharah. Ini memperkuat uraian di atas bahwa yang memilih adalah kita, bukan Allah memilihkan kita, tetapi kita berdoa agar Allah memberikan kekuatan kita dalam memilih.
Ulama besar Syafii, Iz bin Abdussalam mengatakan setelah istikharah seorang hamba hendaknya mengambil keputusan yang diyakininya dengan pasti. Ulama lain Kamaluddin Zamlakani mengatakan selesai shalat istikharah hendaknya seseorang mengambil keputusan yang sesuai keyakinannya, baik itu sesuai dengan bisikan hatinya atau tidak, karena kebaikan adalah pada apa yang ia yakini, bukan dari apa yang cocok di hatinya. Bisikan hati kadang dipengaruhi oleh perasaan subyektif dan tidak ada dalil yang menyatakan seperti itu. Imam Qurtubi juga mengatakan hal yang sama dan menambahkan hendaknya hatinya dibersihkan dari hal-hal yang mempengaruhinya. Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa sebaiknya tidak mengikuti kecenderungan hati karena biasanya itu dipengaruhi oleh hal lain sebelum melaksanakan shalat istkharah.
Itu benar, misalnya seseorang yang sudah dirundung rasa cinta mendalam terhadap seseorang, mana mungkin ketika dia istikharah akan mendapatkan jawaban untuk tidak memilihnya.
Setelah memilih dengan analisa dan pertimbangannya yang matang, hendaknya juga diikuti sikap tawakkal, bahwa itu mudah-mudahan pilihan yang tepat dan mudah-mudahan Allah akan memudahkan semuanya.
Banyak orang menanti jawaban istikharah melalui mimpi, atau melalui membuka Quran secara acak lalu mencoba mencari jawabannya melalui ayat yang tak sengaja terbuka, atau dengan butiran-butiran tasbih dan lain-lain. Itu semua tidak mempunyai landasan dalil dan hadist.
Teks doa istikharah:
Allaahumma, innii astakhiiruka bi’ilmika, wa astaqdiruka biqudratik.
Wa as-aluka min fadhlikal ‘azhiimi, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyuub.
Allaahumma, in kunta ta’lamu anna haadzal amra khairul lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibati amrii, faqdurhu lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiih.
Wa in kunta ta’lamu anna haadzal amra syarrul lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibati amrii, fashrifhu ‘annii, washrifnii ‘anhu, waqdur liyal khaira haitsu kaana, tsumma radhdhinnii bih.
Terjemah doa istikharah:
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan [yang tepat] kepada Engkau dengan ilmu [yang ada pada]-Mu, dan aku memohon kekuasaan-Mu [untuk menyelesaikan urusanku] dengan kodrat-Mu.
Dan aku memohon kepada-Mu sebagian karunia-Mu yang agung, karena sesungguhnya Engkau Mahakuasa sedangkan aku tidak berkuasa, dan Engkau Mahatahu sedangkan aku tidak tahu, dan Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib.
Ya Allah, sekiranya Engkau tahu bahwa urusan ini lebih baik untuk diriku, agamaku, dan kehidupanku, serta [lebih baik pula] akibatnya [di dunia dan akhirat], maka takdirkanlah dan mudahkanlah urusan ini bagiku, kemudian berkahilah aku dalam urusan ini.
Dan sekiranya Engkau tahu bahwa urusan ini lebih buruk untuk diriku, agamaku, dan kehidupanku, serta [lebih buruk pula] akibatnya [di dunia dan akhirat], maka jauhkanlah urusan ini dariku, dan jauhkanlah aku dari urusan ini, dan takdirkanlah kebaikan untukku di mana pun, kemudian jadikanlah aku ridha menerimanya.

Dalil Shalat Istikharah
Dalil shalat Istikharah adalah sbb:
1. عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: ( كان رسول الله ( يعلمنا الاستخارة في الأمور كلها كما يعلمنا السورة من القرآن، يقول: (إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الْأَمْرَ ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ خَيْرًا لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ قَالَ أَوْ فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِي بِهِ)
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah r.a. berkata: Rasulullah saw mengajarkan kepada kami istiharah pada semua perkara sebagaimana beliau mengajarkan al-Quran. Beliau bersabda:”Apabila salah satu dari kalian dihadapkan pada permasalahan maka hendaknya ia shalat dua rakaat selain shalat fardlu, kemudian hendaknya ia berdoa (artinya) Ya Allah sesungguhnya aku meminta pilihanMu dengan ilmuMu, dan meminta keputusan dengan ketentuanMu, Aku meminta kemurahanMu, sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan aku tidak ada daya untuk menentukan, Engkaulah yang mengetahui dan aku tidaklah tahu apa-apa, Engkaulah yang Maha Mengetahui perkara gaib. Ya Allah sekiranya Engkau mengetahui bahwa perkara ini (lalu menyebutkan masalahnya) adalah baik bagiku saat ini dan di waktu yang akan datang, atau baik bagi agamaku dan kehidupanku serta masa depanku maka tentukanlah itu untukku dan mudahkanlah ia bagiku lalu berkatilah. Ya Allah apabila Engkau mengetahui bahwa perkara itu buruk bagiku untuk agamaku dan kehidupanku dan masa depan perkaraku, atau bagi urusanku saat ini dan di masa mendatang, maka jauhkanlah ia dariku dan tentukanlah bagiku perkara yang lebih baik darinya, apapun yang terjadi, lalu ridlailah ia untukku”. (h.r. Ahmad, Bukhari dan Ashabussunan).
2. Dalil lain shalat Istikharah adalah hadist riwayat Muslim yang menceritakan pada saat Zainab ra akan dipersunting leh Rasulullah saw, beliau menjawab “Aku belum bisa memberi jawaban hingga aku melakukan istikharah kepada Tuhanku. Lalu beliau memasuki tempat shalatnya dan turunlah al-Qur’an.
Niat Sholat Istkharah
Lafaz niat sholat istikharah
Ushalli Sunnatal Istikharaati Rak’ataini Lillahi Ta’aalaArtinya:Sahaja Aku sembahyang sunnat istikharah 2 rakat kerana Allah Ta’ala
Kemudian melakukan :
1. Takbir (Allahu Akbar) seraya membaca niat dalam hati : Saya sholat istikharah
2 rakaat karena Allah Ta’ala2. Kemudian membaca surat al-fatihah dilanjutkan dengan surat bebas,lanjutkan seperti melaksanakan sholat sunnah biasa (ruku’, i’tidal, sujud dsb)
3. Pada raka’at kedua kembali membaca alfatihah lalu dilanjutkan membaca surat bebas, lanjutkan seperti melaksanakan sholat sunnah biasa (ruku’, i’tidal, sujud dsb)
4. Salam
Tatacara Shalat Istikharah
Para ulama menjelaskan bahwa tatacara shalat istikharah adalah seperti sholat sunnah biasa, dijalankan dalam dua rakaat. Tidak ada waktu khusus untuk melaksanakannya, namun shalat istikharah disunnah serta merta saat seseorang menghadapi masalah. Imam Nawawi, Ibnu Hajar dan Imam Iraqi mengatakan, sah melaksanakan istikharah yang dibarengkan dengan sholat sunnah lainnya asalkan dengan niat. Misalkan seseorang hendak melaksanakan sholat sunnah rawatib lalu ia juga niat untuk istikharah maka itu sah. (Fathul Bari 11/221).
Selesai melaksakan shalat lalu membaca doa di atas. Tidak ada bacaan khusus atau surat khusus dalam shalat Istikharah. Beberapa refrensi menyebutkan aada raka'at pertama, setelah membaca al-Fatihah disunatkan membaca surat al-Kaafiruun, dan pada raka'at kedua (setelah al-Fatihah) membaca surat al-Ikhlas. Itu mengikuti shalat hajat karena Istikharah termasuk shalat hajat. Begitu juga diperbolehkan mengulang-ulang shalat Istikharah karena itu termasuk doa dan dalam beberapa riwayat Rasulullah saw mengulang doa terkadang sampai tiga kali.
Bagi yang berhalangan melaksanakan shalat, misalnya perempuan yang sedang datang bulan, maka diperbolehkan baginya untuk hanya membaca doa Istikharah.
Dalam Istikharah siapakah yang memilih?
Allah memberi kita karunia akal dan nalar yang bebas. Dengan akal dan nalar kita bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dan dengan akal dan nalar tersebut kita mempunyai kemampuan untuk menganalisa dan menentukan pilihan dalam perkara dunia.
Selain itu banyak petunjuk agama yang mengajarkan kepada manusia bagaimana menentukan perkara apakah itu baik atau buruk. Rasulullah saw bersabda “الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ وَاطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي الْقَلْبِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ” artinya: kebaikan adalah apa yang membuat hati tenang dan mejadikan nafsu tenang, keburukan adalah apa yang membuat hati gelisah dan menimbulkan keraguan” (h.r. Ahmad dll.)
Dalam masalah jodoh, Rasulullah saw bersabda “تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ” artinya: seorang perempuan dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Carilah yang mempunyai agama niscaya kamu beruntung” (h.r. Muslim dll).
Kedua hadist tersebut menunjukkan bahwa memilih adalah pekerjaan manusia. Agama memberikan petunjuk rambu-rambu untuk memilih dengan baik.
Rasulullah saw juga mencontohkan dalam sebuah hadist “مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا أَيْسَرُ مِنْ الْآخَرِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ” artinya: Rasulullah saw ketika dihadapkan dua pilihan, beliau selalu memilih yang termudah selama itu tidak mengandung dosa, apabila itu mengandung dosa maka beliau menjauhinya” (h.r. Muslim dll). Beliau pun ketika memilih sesuatu menggunakan analisa dan nalar beliau, namun selalu mengutamakan yang mudah.
Begitu juga ketika seorang hamba dihadapkan kepada dua pilihan yang sulit dan kemudian dia melaksanakan shalat istikharah sesuai ajaran Rasulullah, tidak berarti ia lantas menyuruh Allah memilihkan pilihannya dan ia hanya cukup berdoa saja dan menunggu petunjuk dan berpangku tangan. Itu adalah anggapan yang kurang tepat.
Ilustrasinya sbb: ketika kita seorang mahasiswa atau murid memasuki ruang ujian biasanya kita selalu berdoa agar bisa mengerjakan dengan baik dan memilih jawaban dengan tepat. Apakah mengerjakan ujian dan memilih jawaban tersebut cukup dengan doa tadi? Tentu tidak. Jawaban ujian dan memilih jawaban ujian hanya bisa dilakukan melalui belajar sebelumnya, sedangkan fungsi dia adalah agar ketika mengerjakan ujian dan memilih jawaban tersebut kita diberi kekuatan dan kemampuan sehingga bisa mengerjakan dengan tepat. Begitu juga sholat istikharah adalah doa agar dalam kita memilih, kita diberikan kekuatan oleh Allah dan tidak salah pilih, namun pekerjaan memilih itu sendiri harus kita lakukan dengan baik melalui analisa, kajian, penyelidikan, musyawarah dll. Setelah proses tersebut kita matangkan, maka dengan disertai doa yaitu shalat istikharah mudah-mudahan pilihan kita tidak salah.
Yang lebih salah lagi, manakala pilihan itu ternyata kurang sesuai dengan yang diharapkan, ia mulai menyalahkan istikharahnya atau naudzubillah kalau sampai menyalahkan Tuhannya.
Pada masalah apa kita disunnahkan shalat istikharah?
Sebenarnya shalat istikharah disunnahkan ketika kita menghadapi pilihan perkara yang halal, seperti pekerjaan, pernikahan, perdagangan dll. Itu yang seharusnya dilaksanakan oleh seorang hamba. Rasulullah saw bersabda “من سعادة ابن آدم استخارته إلى الله ، ومن شقاوة ابن آدم تركه استخارة الله” artinya: termasuk kemuliaan bani Adam adalah ia mau beristikharah kepada Allah, dan termasuk kedurhakaannya adalah manakala ia tidak mau beristikharah kepada Allah” (h.r. Hakim).
Dalam hadist shalat istikharah di atas juga disebutkan “Rasulullah saw mengajarkan istikharah kepada kami dalam semua perkara”. Ini menunjukkan pentingnya istikharah dalam semua perkara yang kita hadapi. Maka sebaiknya kita sering melaksanakan shalat ini manakala menghadapi semua masalah dunia. Dan kurang tepat kiranya kalau kita melaksanakan shalat istkhoroh hanya ketika hendak menikah.
Ibnu Hajar menuqil ungkapan Abu Jumrah mengatakan bahwa shalat Istikharah tidak dilakukan untuk perkara wajib dan sunnah. Begitu juga istikharah tidak dilakukan untuk memilih perkara makruh dan haram. Kecuali apalagi terjadi dilema anatara dua perkara wajib atau sunnah, misalnya seseorang yang mampu melaksanakan ibadah Haji, ia beristikharah apakah berangkat tahun ini atau tahun depan.
Jawaban istikharah
Tidak ada dalil yang menunjukkan tanda-tanda jawaban dari shalat istikharah. Ini memperkuat uraian di atas bahwa yang memilih adalah kita, bukan Allah memilihkan kita, tetapi kita berdoa agar Allah memberikan kekuatan kita dalam memilih.
Ulama besar Syafii, Iz bin Abdussalam mengatakan setelah istikharah seorang hamba hendaknya mengambil keputusan yang diyakininya dengan pasti. Ulama lain Kamaluddin Zamlakani mengatakan selesai shalat istikharah hendaknya seseorang mengambil keputusan yang sesuai keyakinannya, baik itu sesuai dengan bisikan hatinya atau tidak, karena kebaikan adalah pada apa yang ia yakini, bukan dari apa yang cocok di hatinya. Bisikan hati kadang dipengaruhi oleh perasaan subyektif dan tidak ada dalil yang menyatakan seperti itu. Imam Qurtubi juga mengatakan hal yang sama dan menambahkan hendaknya hatinya dibersihkan dari hal-hal yang mempengaruhinya. Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa sebaiknya tidak mengikuti kecenderungan hati karena biasanya itu dipengaruhi oleh hal lain sebelum melaksanakan shalat istkharah.
Itu benar, misalnya seseorang yang sudah dirundung rasa cinta mendalam terhadap seseorang, mana mungkin ketika dia istikharah akan mendapatkan jawaban untuk tidak memilihnya.
Setelah memilih dengan analisa dan pertimbangannya yang matang, hendaknya juga diikuti sikap tawakkal, bahwa itu mudah-mudahan pilihan yang tepat dan mudah-mudahan Allah akan memudahkan semuanya.
Banyak orang menanti jawaban istikharah melalui mimpi, atau melalui membuka Quran secara acak lalu mencoba mencari jawabannya melalui ayat yang tak sengaja terbuka, atau dengan butiran-butiran tasbih dan lain-lain. Itu semua tidak mempunyai landasan dalil dan hadist.
Teks doa istikharah:
Allaahumma, innii astakhiiruka bi’ilmika, wa astaqdiruka biqudratik.
Wa as-aluka min fadhlikal ‘azhiimi, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyuub.
Allaahumma, in kunta ta’lamu anna haadzal amra khairul lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibati amrii, faqdurhu lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiih.
Wa in kunta ta’lamu anna haadzal amra syarrul lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibati amrii, fashrifhu ‘annii, washrifnii ‘anhu, waqdur liyal khaira haitsu kaana, tsumma radhdhinnii bih.
Terjemah doa istikharah:
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan [yang tepat] kepada Engkau dengan ilmu [yang ada pada]-Mu, dan aku memohon kekuasaan-Mu [untuk menyelesaikan urusanku] dengan kodrat-Mu.
Dan aku memohon kepada-Mu sebagian karunia-Mu yang agung, karena sesungguhnya Engkau Mahakuasa sedangkan aku tidak berkuasa, dan Engkau Mahatahu sedangkan aku tidak tahu, dan Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib.
Ya Allah, sekiranya Engkau tahu bahwa urusan ini lebih baik untuk diriku, agamaku, dan kehidupanku, serta [lebih baik pula] akibatnya [di dunia dan akhirat], maka takdirkanlah dan mudahkanlah urusan ini bagiku, kemudian berkahilah aku dalam urusan ini.
Dan sekiranya Engkau tahu bahwa urusan ini lebih buruk untuk diriku, agamaku, dan kehidupanku, serta [lebih buruk pula] akibatnya [di dunia dan akhirat], maka jauhkanlah urusan ini dariku, dan jauhkanlah aku dari urusan ini, dan takdirkanlah kebaikan untukku di mana pun, kemudian jadikanlah aku ridha menerimanya.

Minggu, 06 Oktober 2013
Putra Putri Nabi Muhammad SAW
Putra Putri Nabi
Abdullah bin Muhammad
Putra beliau dari Khadijah, meninggal ketika masih kecil.
Ibrahim bin Muhammad (wafat 10 H)
Putra Nabi dari Mariah Qibtiah. Dia hanya hidup selama 18 bulan. Nabi menyaksikan ketika dia menghembuskan nafas yang terakhir sambil meneteskan air mata, beliau berkata “mata boleh meneteskan air, hati boleh bersedih, tapi kita tidak boleh mengucapkan kalimat yang tidak diridai Allah”.
Qasim bin Muhammad
Putra beliau dari Khadijah yang meninggal ketika masih kecil.
Putri Nabi
Fatimah binti Muhammad (wafat 11 H)
Putri bungsu Rasulullah SAW dari Khadijah yang paling disayangi oleh Rasulullah SAW. Dia tergolong wanita Quraisy yang genius dan pintar bicara. Dia menikah dengan Ali bin Abu Thalib. Dari perkawinan ini lahirlah Hasan, Husain, Ummi Kultsum dan Zainab. Dia meninggal 6 bulan setelah wafatnya Rasulullah. Dan dari Fatimah Az-Zahro¡¦ini lahirlah dzuriyah Rasul sampai sekarang, yang di masyarakat lazim dijuluki Sayid, Habib ataupun Syarief.
Ruqaiah binti Muhammad (wafat 2 H)
Putri Rasulullah SAW. dari Khadijah yang dipersunting oleh Utbah bin Abu Lahab sewaktu Jahiliah. Setelah munculnya Islam dan turunnya ayat yang berarti “Celakalah kedua tangan Abu Lahab dan dia juga akan celaka” (S. Al-Masad ayat 1)dia langsung dicerai oleh suaminya atas perintah Abu Lahab. Dia memeluk Islam bersama ibunya. Kemudian dia dinikahi oleh Usman bin Affan dan ikut bersama suaminya hijrah ke Abessina (habasyah ), kemudian mereka kembali dan menetap di Madinah seterusnya meninggal di kota itu pula.
Ummi Kultsum binti Muhammad (wafat 9 H/639 M)
Putri Rasulullah dari Khadijah yang dipersunting oleh Utaibah bin Abu Lahab pada masa Jahiliah. Setelah turunnya ayat yang artinya: “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia juga akan binasa.” (S. Al-Masad ayat 1) ia dicerai oleh Utaibah atas perintah Abu Lahab. Sepeninggal kakaknya, Ruqaiyah, istri pertama Usman dia dinikahi oleh Usman bin Affan. Dia ikut berhijrah ke Madinah.
Zainab binti Muhammad (wafat 8 H.)
Putri sulung Rasulullah yang dipersunting oleh Abul Ash bin Rabi’. Dia memeluk agama Islam dan ikut hijrah ke Madinah, sementara suaminya bertahan dalam agamanya di Mekah sampai dia tertawan dalam perang Badar. Di saat itu, Rasulullah meminta kepadanya untuk menceraikan Zainab, lalu diceraikannya. Setelah dia masuk Islam, Rasulullah SAW. mengawinkan mereka kembali.
Istri-Istri Rasulullah Muhammad SAW
Istri Rosululloh SAW
1. SITI KHADIJAH: Nabi mengawini Khadijah ketika Nabi masih berumur 25 tahun, sedangkan Khadijah sudah berumur 40 tahun. Khadijah sebelumnya sudah menikah 2 kali sebelum menikah dengan Nabi SAW. Suami pertama Khadijah adalah Aby Haleh Al Tamimy dan suami keduanya adalah Oteaq Almakzomy, keduanya sudah meninggal sehingga menyebabkan Khadijah menjadi janda. Lima belas tahun setelah menikah dengan Khadijah, Nabi Muhammad SAW pun diangkat menjadi Nabi, yaitu pada umur 40 tahun. Khadijah meninggal pada tahun 621 A.D, dimana tahun itu bertepatan dengan Mi’raj nya Nabi Muhammad SAW ke Surga. Nabi SAW sangatlah mencintai Khadijah. Sehingga hanya setelah sepeninggalnya Khadijah lah Nabi SAW baru mau menikahi wanita lain.
2. SAWDA BINT ZAM’A: Suami pertamanya adalah Al Sakran Ibn Omro Ibn Abed Shamz, yang meninggal beberapa hari setelah kembali dari Ethiophia. Umur Sawda Bint Zam’a sudah 65 tahun, tua, miskin dan tidak ada yang mengurusinya. Inilah sebabnya kenapa Nabi SAW menikahinya.
3. AISHA SIDDIQA: Seorang perempuan bernama Kholeah Bint Hakeem menyarankan agar Nabi SAW mengawini Aisha, putri dari Aby Bakrs, dengan tujuan agar mendekatkan hubungan dengan keluarga Aby Bakr. Waktu itu Aishah sudah bertunangan dengan Jober Ibn Al Moteam Ibn Oday, yang pada saat itu adalah seorang Non-Muslim. Orang-orang di Makkah tidaklah keberatan dengan perkawinan Aishah, karena walaupun masih muda, tapi sudah cukup dewasa untuk mengerti tentang tanggung jawab didalam sebuah perkawinan. Nabi Muhammad SAW bertunangan dulu selama 2 tahun dengan Aishah sebelum kemudian mengawininya. Dan bapaknya Aishah, Abu Bakr pun kemudian menjadi khalifah pertama setelah Nabi SAW meninggal.
4. HAFSAH BINT UMAR: Hafsah adalah putri dari Umar, khalifah ke dua. Pada mulanya, Umar meminta Usman mengawini anaknya, Hafsah. Tapi Usman menolak karena istrinya baru saja meninggal dan dia belum mau kawin lagi. Umar pun pergi menemui Abu Bakar yang juga menolak untuk mengawini Hafsah. Akhirnya Umar pun mengadu kepada nabi bahwa Usman dan Abu Bakar tidak mau menikahi anaknya. Nabi SAW pun berkata pada Umar bahwa anaknya akan menikah demikian juga Usman akan kawin lagi. Akhirnya, Usman mengawini putri Nabi SAW yiatu Umi Kaltsum, dan Hafsah sendiri kawin dengan Nabi SAW. Hal ini membuat Usman dan Umar gembira.
5. ZAINAB BINT KHUZAYMA: Suaminya meninggal pada perang UHUD, meninggalkan dia yang miskin dengan beberapa orang anak. Dia sudah tua ketika nabi SAW mengawininya. Dia meninggal 3 bulan setelah perkawinan yaitu pada tahun 625 A.D.
6. SALAMA BINT UMAYYA: Suaminya, Abud Allah Abud Al Assad Ibn Al Mogherab, meninggal dunia, sehingga meninggalkan dia dan anak-anaknya dalam keadaan miskin. Dia saat itu berumur 65 tahun. Abu Bakar dan beberapa sahabat lainnya meminta dia mengawini nya, tapi karena sangat cintanya dia pada suaminya, dia menolak. Baru setelah Nabi Muhammad SAW mengawininya dan merawat anak-anaknya, dia bersedia.
7. ZAYNAB BINT JAHSH: Dia adalah putri Bibinya Nabi Muhammad SAW, Umamah binti Abdul Muthalib. Pada awalnya Nabi Muhammad SAW sudah mengatur agar Zaynab mengawini Zayed Ibn Hereathah Al Kalby. Tapi perkawinan ini kandas ndak lama, dan Nabi menerima wahyu bahwa jika mereka bercerai nabi mesti mengawini Zaynab (surat 33:37).
8. JUAYRIYA BINT AL-HARITH: Suami pertamanya adalah Masafeah Ibn Safuan. Nabi Muhammad SAW menghendaki agar kelompok dari Juayreah (Bani Al Mostalaq) masuk Islam. Juayreah menjadi tahanan ketika Islam menang pada perang Al-Mustalaq (Battle of Al-Mustalaq). Bapak Juayreyah datang pada Nabi SAW dan memberikan uang sebagai penebus anaknya, Juayreyah. Nabi SAW pun meminta sang Bapak agar membiarkan Juayreayah untuk memilih. Ketika diberi hak untuk memilih, Juayreyah menyatakan ingin masuk islam dan menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah yang terakhir. Akhirnya Nabi pun mengawininya, dan Bani Almustalaq pun masuk islam.
9. SAFIYYA BINT HUYAYY: Dia adalah dari kelompok Jahudi Bani Nadir. Dia sudah menikah dua kali sebelumnya, dan kemudian menikahi Nabi SAW. Cerita nya cukup menarik, mungkin Insya Allah disampaikan terpisah.
10. UMMU HABIBA BINT SUFYAN: Suami pertamanya adalah Aubed Allah Jahish. Dia adalah anak dari Bibi Rasulullah SAW. Aubed Allah meninggak di Ethiopia. Raja Ethiopia pun mengatur perkawinan dengan Nabi SAW. Dia sebenarnya menikah dengan nabi SAW pada 1 AH, tapi baru pada 7 A.H pindah dan tinggal bersama Nabi SAW di Madina, ketika nabi 60 tahun dan dia 35 tahun.
11. MAYMUNA BINT AL-HARITH: Dia masih berumur 36 tahun ketika menikah dengan Nabi Muhammad SAW yang sudah 60 tahun. Suami pertamanya adalah Abu Rahma Ibn Abed Alzey. Ketika Nabi SAW membuka Makkah di tahun 630 A.D, dia datang menemui Nabi SAW, masuk Islam dan meminta agar Rasullullah mengawininya. Akibatnya, banyaklah orang Makkah merasa terdorong untuk merima Islam dan nabi SAW.
12. MARIA AL-QABTIYYA: Dia awalnya adalah orang yang membantu menangani permasalahan dirumah Rasullullah yang dikirim oleh Raja Mesir. Dia sempat melahirkan seorang anak yang diberi nama Ibrahim. Ibrahim akhirnya meninggal pada umur 18 bulan. Tiga tahun setelah menikah, Nabi SAW meninggal dunia, dan Maria (thx buat Joan) akhirnya meninggal 5 tahun kemudian, tahun 16 A.H. Waktu itu, Umar bin Khatab yang menjadi Iman sholat Jenazahnya, dan kemudian dimakamkan di Al-Baqi. Kalau sudah tahu begini dan kalau memang dikatakan mau mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW, kira-kira masih minat dan berani nggak ya kaum Adam untuk ber-istri lebih dari 1?
Khutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW
Khutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW
9 ZULHIJJAH TAHUN 10 HIJRAH, DI LEMBAH URANAH, GUNUNG 'ARAFAH
"Wahai manusia dengarlah baik-baik apa yang hendak ku katakan !!!
Aku tidak mengetahui apakah aku dapat bertemu lagi dengan kamu semua selepas tahun ini. Oleh itu dengarlah dengan teliti kata-kataku ini dan sampaikanlah ia kepada orang-orang yang tidak dapat hadir di sini pada hari ini.
'' Wahai manusia, sepertimana kamu menganggap bulan ini dan kota ini sebagai suci maka anggaplah jiwa dan harta setiap orang Muslim sebagai amanah suci. Kembalikan harta yang diamanahkan kepada kamu kepada pemiliknya yang berhak. Janganlah kamu sakiti sesiapapun agar orang lain tidak menyakiti kamu pula.
''Ingatlah bahwa sesungguhnya kamu akan menemui Tuhan kamu dan Dia pasti akan membuat perhitungan atas segala amalan kamu. Allah telah mengharamkan riba', oleh itu segala urusan yang melibatkan riba' hendaklah dibatalkan mulai sekarang.
'' Berwaspadalah terhadap syaitan demi keselamatan agama kamu. Dia telah berputus asa untuk menyesatkan kamu dalam perkara-perkara besar maka berjaga-jagalah supaya kamu tidak mengikutinya dalam perkara-perkara kecil.
'' Wahai manusia, sebagaimana kamu mempunyai hak atas para isteri kamu, mereka juga mempunyai atas kamu. Sekiranya mereka menyempurnakan mereka ke atas kamu maka mereka juga berhak untuk diberi makan dan pakaian dalam suasana kasih sayang. Layanilah wanita-wanita kamu dengan baik! dan berlemah lembutlah terhadap mereka kerana sesungguhnya mereka adalah teman dan pembantu kamu yang setia. Dan hak kamu ke atas mereka ialah mereka sama sekali tidak boleh memasukkan orang yang kamu tidak sukai ke dalam rumah kamu dan dilarang melakukan zina.
''Wahai manusia, dengarlah bersungguh-sungguh kata-kataku ini. Sembahlah Allah, dirikanlah solat lima kali sehari, berpuasalah di Bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dan harta kekayaan kamu dan kerjakanlah ibadah haji sekiranya mampu. Ketahuilah bahawa setiap Muslim adalah saudara kepada Muslim yang lain. Kamu semua adalah sama; tidak ada seorangpun yang lebih mulia dari yang lainnya kecuali dalam taqwa dan amal soleh.
''Ingatlah bahawa kamu akan menghadap Allah pada suatu hari untuk dipertanggungjawabkan atas segala apa yang telah kamu lakukan. Oleh itu, awasilah tindak-tanduk kamu agar jangan sekali-kali kamu terkeluar dari landasan kebenaran selepas ketiadaanku.
''Wahai manusia, tidak ada lagi Nabi atau Rasul yang akan datang selepasku dan tidak akan lahir agama baru. Oleh itu wahai manusia, nilailah dengan betul dan fahamilah kata-kataku yang telah disampaikan kepada kamu. Sesungguhnya aku tinggalkan kepada kamu dua perkara yang sekiranya kamu berpegan teguh dan mengikuti kedua-duanya nescaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya. Itulah Al-Quran dan Sunnahku.
'' Hendaklah orang-orang yang mendengar ucapanku ini menyampaikannya pula kepada orang lain dan hendaklah orang yang lain itu menyampaikannya pula kepada orang lain dan begitu seterusnya.
'' Semoga orang yang terakhir yang menerimanya lebih memahami kata-kataku ini dari mereka yang mendengar terus dariku.
''Saksikanlah Ya Allah, bahawasanya aku telah sampaikan risalah-Mu kepada hamba-hamba- Mu. "
Rabu, 01 Mei 2013
Potret Pendidikan di Hari Pendidikan Nasional ~ RARAS WURI MISWANDARU
Potret Pendidikan di Hari Pendidikan Nasional ~ RARAS WURI MISWANDARU
Selamat Hari Pendidikan, Walau Dunia Pendidikan sedang sangat kacau , baik di krikulum, penerimaan pegawai Nesgeri Sipil, juga kualitas guru yang rendah serta sara dan prasana pendidikan yang tidak baik dan tidak merata. semoga pendidikan dimasa lebih baik lagi, tidak ada aca ujicoba-ujicoba dalam dunia pendidikan yang akibatnya nanti kalau sudah 10 tahun kemudian
Selamat Hari Pendidikan, untuk para guru tingkatkan kualitasmu dan tetap semangat walau belum diangkat menjadi PNS.
Selamat Hari Pendidikan, Walau Dunia Pendidikan sedang sangat kacau , baik di krikulum, penerimaan pegawai Nesgeri Sipil, juga kualitas guru yang rendah serta sara dan prasana pendidikan yang tidak baik dan tidak merata. semoga pendidikan dimasa lebih baik lagi, tidak ada aca ujicoba-ujicoba dalam dunia pendidikan yang akibatnya nanti kalau sudah 10 tahun kemudian
Selamat Hari Pendidikan, untuk para guru tingkatkan kualitasmu dan tetap semangat walau belum diangkat menjadi PNS.
Langganan:
Postingan (Atom)