Selasa, 05 November 2013

Game Terkenal Yang Menghina Islam

Game Terkenal Yang Menghina Islam

1.Guitar Hero

[Image: gitarkeji2.jpg]
Game Guitar Hero 3, kabarnya game ini membuat orang yang memainkannya menjadi mabuk, seolah-olah merasakan lantunan lagu dan jingkrak-jingkrak seperti yang di game,tanpa mereka sadari.Game ini menghina islam dengan Telak dan Jelas. Terlihat lafadz ALLAH di lantai di dalam game ini.



2.Clive Barker Undying 

Game ini juga mengisahkan perlawanan terhadap setan, dan letakpenghinaanya adalah di saat memasuki istana setan. Terdapat lafadz Allahdi dindingnya seperti gambar berikut: 

[Image: game-undying3.jpg]

[Image: game-undying.jpg]



3.Prince Of Persia

[Image: prince-of-persia-wallpaper.jpg] 

Anda bisa lihat pedangnya pangeran Dastan yang bertuliskan Arab yangartinya, “Sebarkanlah ajaranku walau satu ayat pun.” (Sabda RasulullahSAW). 

Lantas dimana unsur penghinaanya? Di dalam game ini pangeran membunuh siapa saja yang menghalanginya dan membunuh prajurit-prajurit Persia. 

Tahukah Anda bahwa prajurit Persia adalah muslim. Secara tidak langsung game ini mengatakan bahwa ajaran Rasullulah yang disebarkan adalah ajaran membunuh.




4.Devil May Cry 3

Secara garis besar, game ini menceritakan seseorang yang bertugas untukmenentang setan, dan caranya adalah dengan memasuki sarang setan yangterdiri dari 12 pintu. Dan mari kita lihat unsur penghinaanya. 

[Image: kaabah+door.jpg]

Anda bisa melihat pintu tersebut adalah jalan menuju alam setan. Pertamakali melihat pintunya, pasti kita merasa biasa saja, memang sekilastidak ada yang aneh. Namun setelah dibandingkan dengan gambar yangberikut ini: 

[Image: Pintu+Kaabah.jpg]

Apakah Anda tahu? Gambar di atas adalah Pintu Ka’bah. Nah, pintu padagame tadi dibuat persis menyerupai pintu Ka’bah. Maksudnya apa? Tidak lain dan tidak bukan adalah dengan maksud menghina umat Islam, 

Rabu, 30 Oktober 2013

Sekilas Tentang Dajjal dan Tanda Kemunculannya

DAJJAL DAN CIRI-CIRINYA

Dajjal  adalah seorang anak Adam [Ia bukan dari golongan jin, dan bukan pula keturunan dari perpaduan manusia dan jin seperti yang disangkakan oleh sebagian orang]. Ia mempunyai ciri-ciri yang jelas yang dapat dikenali oleh setiap mukmin apabila ia telah keluar. Diantara ciri-cirinya adalah seperti dua sabda RasulullahSallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini;

1.  ‘Sesungguhnya Al-Masih Ad-Dajjal seorang laki-laki pendek, berkaki bengkok, keriting rambutnya, buta sebelah matanya, dan matanya kabur tidak menonjol dan tidak juga cekung, jika ia memperdayai kalian maka ketahuilah bahwa Tuhan kalian tidaklah buta sebelah’ [Shahih. HR. Ahmad 23144, Abu Dawud 4320]

2.  ‘Tidak ada seorang Nabi pun kecuali telah memperingatkan ummatnya tentang Dajjal yang buta sebelah lagi pendusta. Keta-
huilah bahwa Dajjal buta sebelah matanya sedangkan Allah tidaklah buta sebelah. Tertulis diantara kedua matanya; Kafir (yang mampu dibaca oleh setiap muslim).[HR. Al-Bukhari 7131,7408, Muslim 2933]

Dajjal adalah seorang laki-laki yang masih muda, berkulit merah, yang buta adalah mata sebelah kanannya bagaikan buah anggur yang menonjol keluar, diatas mata kirinya ada daging tumbuh dan ia adalah seorang laki-laki mandul yang tidak mempunyai anak.

WAKTU TURUN DAJJAL
Tidak diketahui kapan turunnya Dajjal. Lantaran turunnya Dajjal ada kaitannya dengan hari kiamat, sedang hari kiamat sendiri tidak ada yang mengetahui kapan terjadinya melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yang jelas, munculnya Dajjal adalah merupakan tanda-tanda sangat dekatnya hari kiamat.

TEMPAT KELUAR DAJJAL
Dajjal muncul di perbatasan antara wilayah Syam dan Iraq.  Dari Nawwas bin Sam’anRadhiyallahu ‘Anhu berkata, ‘Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam menuturkan tentang Dajjal, ‘Sesungguhnya ia muncul di daerah perbatasan antara Syam dan Iraq, sehingga berbuat kerusakan di kanan dan di kiri.’ [HR. Muslim 2937]

MASA DAJJAL DI MUKA BUMI
Dajjal tinggal di muka bumi ini, hanya selama 40 hari. Sehari seperti setahun, sehari seperti sebulan, sehari seperti sepekan, dan sisanya seperti hari-hari biasa. [Lihat HR. Muslim 2937]

TEMPAT YANG DIDATANGI DAJJAL
Dajjal akan masuk pada setiap negeri dengan membawa fitnahnya [termasuk negeri kita ini] kecuali Makkah dan Madinah lantaran semua jalan yang menuju ke sana dijaga malaikat dengan berbaris. Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Tidak ada satu negeri pun, melainkan semua diinjak oleh Dajjal. Kecuali Makkah dan Madinah. Semua jalan yang menuju kesana dijaga dengan malaikat dengan berbaris. Maka berhentilahDajjal disebuah kebun [di pinggir kota Madinah]. Madinah berguncang tiga kali. Lalu -
keluarlah semua orang-orang kafir dan munafik –
Dari kota Madinah menemui Dajjal.’ [HR. Al-Bukhari 1881 dan Muslim 2943]
Diriwayat yang lain Dajjal tidak dapat masuk  ke empat masjid yaitu, Masjid Al-Haram, Masjid Nabawy, Masjid Al-Aqsha, dan Masjid Ath-Thûr. [Shahih. HR. Ahmad 24085. Lihat Ash-Shahihah 2934]

PENGIKUT DAJJAL
Pengikut Dajjal yang terbanyak adalah dari kalangan Yahudi. Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Para pengikut Dajjal adalah dari kelompok Yahudi Isfahan [salah satu wilayah Iran] tujuh puluh ribu orang yang memakai topi penutup kepala.’ [HR. Muslim 2944]

FITNAH DAJJAL
Fitnah [ujian] Dajjal merupakan fitnah yang paling besar sejak Allah menciptakan Adam sampai hari kiamat, karena Allah menciptakannya dengan memiliki kemampuan yang luar biasa yang tidak bisa dicerna oleh akal manusia. Dengan kemampuan yang dimilikinya itu ia mengaku dirinya sebagai tuhan. Ia memiliki surga dan neraka, tetapi neraka miliknya adalah surga, sedangkan surga miliknya adalah neraka. Ia dapat memerintahkan langit agar menurunkan hujan dan memerintahkan bumi agar menumbuhkan  tanaman. Ia mampu menempuh perjalanan di bumi dengan sangat cepat seperti hujan yang diterpa angin, menghidupkan yang mati dan lainnya sebagai fitnah bagi kaum muslimin.

MATINYA DAJJAL
Sementara Dajjal asyik dengan perbuatan-perbuatannya yang merusak di bumi, Allah mengutus Isa bin Maryam kemuka bumi di menara putih sebelah timur Damaskus untuk membunuh Dajjal. Dan tugasnya pun berhasil, Nabi Isa berhasil membunuh Dajjal di bab Lûd [suatu desa dekat Baitul Maqdis, di Palestina]. [Lihat HR. Muslim 2937]

APAKAH DAJJAL SUDAH MUNCUL?
Jika melihat keterangan-keterangan diatas tentang sifat dan fitnah Dajjal, dimana salah satu dari tanda-tandanya [yaitu ada tulisan kafir diantara kedua matanya] dapat diketahui oleh setiap muslim bahkan yang buta huruf sekalipun –sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Muslim 2932- maka dapat dipastikan bahwa ia belum ada hingga saat ini. Adapun mereka yang berpendapat bahwa wujud Dajjal sudah ada dengan menakwilkan bahwa Dajjal bukan manusia melainkan symbol kebudayaan Eropa, kemegahan, dan fitnahnya maka yang demikian itu adalah pendapat batil dan jauh dari kebenaran, lantaran bersebrangan dengan semua dalil-dalil shahih yang telah kami sebutkan sebelumnya tentang Dajjal bahwa ia adalah suatu sosok yang tertentu [manusia] dan berwujud.

MENJAGA DIRI DARI FITNAH DAJJAL
Berikut beberapa upaya yang dapat lakukan   sedari sekarang untuk menyelamatkan diri dari fitnah Dajjal ketika ia benar-benar datang nanti;
1.  Berlindung kepada Allah Ta’ala dari fitnahnya, setiap selesai dari tasyahhud akhir. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Apabila salah seorang diantara kalian telah selesai dari tasyahhud akhirnya, maka berlindunglah kepada Allah dari empat hal; dari adzab kubur, fitnah hidup dan mati, serta kejahatan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.’ [HR. Muslim 588]
2.  Menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang hafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, dia terjaga dari fitnah Dajjal.’ [Shahih. HR. Abu Dawud 4321]
3.  Tinggal di Mekkah dan Madinah.


Tanda Tanda Kemunculan Dajjal

Berikut tanda tanda kecil kiamat yang menakjubkan (bukan tanda besar), tanda kiamat yang menurut saya unik (tanda tanda yang lain sudah sering kita dengar semisal legalisasi Zina, perempuan seperti laki laki dll).

1. Menggembungnya bulan, telah bersabda Rasulullah saw : “Di antara sudah mendekatnya kiamat ialah menggembungnya bulan sabit (awal bulan)” dishahihkan AlBaani di Ash Shahihah nomor 2292 dalam riwayat yang lain dikatakan “Di antara sudah dekatnya hari kiamat ialah bahwa orang akan melihat bulan sabit seperti sebelumnya, maka orang akan mengatakan satu bentuk darinya untuk dua malam dan masjid akan dijadikan tempat untuk jalan- jalan serta meluasnya mati mendadak” (Ash Shahiihah AlBani 2292). Menakjubkan, satu bulan sabit dihitung dua kali, sekarang umat islam hampir selalu bertengkar menentukan bulan sabit untuk ramadhan, syawal dan idhul adha, antar ru’yat tidak sama cara melihatnya , antar hisab berbeda cara menghitungnya, shodaqo rasuuhul kariim

2. Tersebarnya banyak pasar, Rasulullah saw bersabda : “Kiamat hampir saja akan berdiri apabila sudah banyak perbuatan bohong, masa (waktu) akan terasa cepat dan pasar-pasar akan berdekatan (karena saking banyaknya)” (sahih Ibnu Hibban). Lihatlah sekarang, pasar ada dimana mana, mall semakin banyak, supermarket di mana mana.

3. Wanita ikut bekerja seperti laki laki, Rasulullah saw bersabda : “Pada pintu gerbang kiamat orang-orang hanya akan mengucapkan salam kepada orang yang khusus (dikenal) saja dan berkembangnya perniagaan sehingga wanita ikut seperti suaminya (bekerja/berdagang) ” (Hadist Shahih lighairihi Ahmad). Sekarang karena emansipasi, kaum wanita banyak sekali yang ikut bekerja menafkahi keluarga, shodaqo rasuuhul kariim

4. Banyaknya polisi, Rasululah saw bersabda : “Bersegeralah kamu melakukan amal shalih sebelum datang 6 perkara : pemerintahan orang orang jahil, banyaknya polisi, memperjualbelikan hukuman atau jabatan, memandang remeh terhadap darah, pemutusan silaturrahim, adanya manusia yang menjadikan al qur’an sebagai seruling dimana mereka menunjuk seorang imam untuk sholat jamaah agar ia dapat menyaksikan keindahannya dalam membaca Al Qur’an meskipun ia paling sedikit ke-Faqihannya. ” (Musnad Ahmad, At Thabrani, Ash Shaihhah AlBani 979)

5. Manusia akan bermegah megah dalam membangun masjid rasulullah bersabda “Tidak akan berdiri kiamat hingga manusia berbangga-bangga dengan masjid” (hadist sahih musnad Ahmad3:134,145, An Nasa’i 2:32, Abu Dawud 449,Ibnu Majah 779), padahal Rasulullah di lain tempat berkata “Saya tidak diutus untuk menjulangkan masjid masjid” (sahih sunan abu dawud:448). Subhanallah, masjid-masjid sekarang banyak dan berdiri dengan megah dan indah.

6. Menjadi pengikut tradisi Yahudi dan Nasrani telah berkata rasulullah : “Sungguh kamu akan mengikuti jalan hidup orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal , sehasta demi sehasta (tanpa berbeda sedikitpun) sehingga walaupun mereka masuk ke lubang biawak, maka kamu akan masuk juga” Sahabat bertanya : Wahai Rasulullah, apakah kaum yang akan kami ikuti tersebut adalah kaum Yahudi dan Nasrani ?, maka Nabi menjawab : Siapa Lagi (kalau bukan mereka)?” Shodaqo rasuuhul kariim

7. Irak diboikot dan makanan ditahan darinya. Rasulullah bersabda : “Hampir saja tidak boleh dibawa makanan ke negeri Irak secupak (qafizh) makanan atau sebuah dirham, kami (sahabat) bertanya Orang orang ajam (non arab) kah yang melakukan ini? kemudian Beliau berkata : “Hampir saja tidak dibawa makanan atau sebuah dinar kepada penduduk syam (palestina, syiria , libanon , yordan dan sekitarnya) kemudian Sahabat bertanya “Siapa yang melakukan itu ya Rasulullah? “orang orang RUM (Romawi : Amerika-Eropa).”

Sebenarnya ini adalah tanda yang paling menakjubkan, karena sampai sekarang irak telah diboikot oleh Amerika semenjak perang teluk dan syam telah menderita kekuarangan makanan, palestina di jajah israel yahudi dan setelah terkepungnya irak dan syam ini dan setelah terjadinya peperangan dahsyat di PALESTINA maka akan muncullah tanda tanda besar kiamat berupa munculnya Imam Mahdi, Keluarnya Dajjal dan turunnya Isa Al Masih.

8. Bani Qanthura akan memerangi Irak. Rasulullah bersabda : “Sekelompok manusia dari ummatku akan turun di suatu dataran rendah yang mereka namakan dengan Bashrah pada tepi suatu sungai yang bernama Dajlah. Dan apabila telah datang akhir zaman datangkah Bani Qanthura yang bermuka lebar dan bermata kecil sehingga mereka turun pada tepi sungai itu, maka terpecahlah penduduknya menjadi 3 kelompok, yang satu sibuk mengikuti ekor ekor sapi mereka (sibuk mengurusi harta benda) dan mereka akan hancur, dan satu kelompok dari mereka akan memperhatikan diri mereka sendiri dan mereka itu telah kafir, dan satu kelompok dari mereka akan menjadikan anak cucu mereka di belakang mereka kemudian mereka berperang, itulah para syuhada” (hadits hasan diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud (4138)

9. Bumi Arab akan kembali menjadi kebun kebun dan sungai sungai telah bersabda rasulullah : “Tidak akan berdiri hari kiamat hingga harta akan banyak melimpah dan sehingga bumi arab kembali menjadi kebun-kebun dan sungai-sungai ” (Ahmad dan Muslim)

Dan Negeri Arab saat ini telah menjadi kebun, banyak sungai dan di daerah tha’if bahkan telah turun butiran es, musim haji suhu dingin kira kira 5 derajat celcius, tidak lagi panas

10. Peperangan dengan Yahudi : Tidak terjadi kiamat hingga orang orang berperang dengan Yahudi, dan orang orang Yahudi bersembunyi dibawah batu dan pohon, lalu batu dan pohon itu berkata kepada orang orang islam ” di sini ada Yahudi, maka bunuhlah ia” (Fathul Bari’, Al Manaqib, Al Hafiz Ibnu Hajar)

Senin, 28 Oktober 2013

Hukum Menjilat Kelentit-Klitoris Istrinya

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Maaf mau tanya ke anggota FK semuanya seputar seks.
Bagaimanakah hukumnya seorang suami yang menjilat bitdrun(itil,jawa) istrinya..?
Trimakasih.

( Dari : Ja Punk )


Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang (istimta') dengan istrinya dengan cara bagaimanapun selain dengan melakukan hubungan intim melalui dubur. Termasuk diperbolehkan bagi suami untuk menjilat atau menghisap kelentit/klitoris (bidhr) istrinya, asalkan tidak dilakukan saat istri sedang haid. Namun tetap diusahakan agar tidak sampai menjilat madzi yang biasanya keluar saat istimta', karena madzi hukumnya najis. Wallohu a'lam. 

( Dijawab oleh : Mahbub Doank, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Sunde Pati dan Siroj Munir )

Imam Al Qurthubi –seorang ulama tafsir madzhab Maliki- berkata:
وقد قال أصبغ من علمائنا: يجوز له أن يلحسه بلسانه.
“Telah berkata Ashbagh dari golongan ulama kami (Maliki): “Boleh bagi suami menjilat kemaluan isterinya dengan lidahnya.” (Imam Al Qurthubi, Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Juz. 12, Hal. 222. Dar Ihya Ats Turats Al ‘Araby, Beirut – Libanon. 1985M-1405H)
Referensi :
1. Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 3  Hal : 387-388
2. Al-Ghoyah Wat-Taqrib, Hal : 7
3. Kifayatul Akhyar, Juz : 1  Hal : 66


Ibarot :
Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 3  Hal : 387-388


تتمة : يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها
......................
قوله: تتمة) أي في بيان بعض آداب النكاح. وقد ذكرت معظمها قبيل مبحث الاركان (قوله: يجوز للزوج) ومثله المتسري (وقوله: كل تمتع منها) أي من زوجته: أي أو من أمته (قوله: بما سوى حلقة دبرها) أما التمتع بها بالوطئ فحرام: لما ورد أنه اللوطية الصغرى وأنه لا ينظر الله إلى فاعله وأنه ملعون (قوله: ولو بمص بظرها) أي ولو كان التمتع بمص بظرها فإنه جائز. قال في القاموس: البظر - بالضم - الهنة، وسط الشفرة العليا.اه

Al-Ghoyah Wat-Taqrib, Hal : 7

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Kifayatul Akhyar, Juz : 1  Hal : 66


ويدخل في قول الشيخ المذي لأنه خارج من أحد السبيلين وحجة نجاسته حديث علي رضي الله عنه في قوله :"كنت رجلا مذاء فاستحييت أن أسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمرت المقداد فسأله فقال يغسل ذكره ويتوضأ". والمذي أبيض رقيق لزج يخرج بلا شهوة عند الملاعبة والنظر

Adakah Air Mani Wanita

Ovum - Sel Telur Wanita
Adakah Air Mani Wanita 


Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum
Ada yang bertanya, apakah wanita juga keluar mani sebagaimana halnya laki-laki ? Bila iya, bagaimana ciri-cirinya ?

( Dari : Muh KHolili Aby Fitry )








Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ;

أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ، حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا رَأَتْ ذَلِكَ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ» فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ، قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ، فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟ إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ، وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ، فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا، أَوْ سَبَقَ، يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ

"Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi hadas." Ummu Sulaim berkata, "Aku malu untuk bertanya perkara tersebut". Ummu Sulaim bertanya, "Apakah perkara ini berlaku pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan?. Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (Shohih Muslim, no.311)

Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa wanita juga bisa mengeluarkan mani, meskipun pada umumnya mani wanita itu tidak sampai keluar dari alat kelaminnya. Sedangkan mengenai ciri-ciri dari mani wanita adalah warnanya kuning dan encer sebagaimana dijelaskan pada hadits diatas, namun para ulama' menyatakan bahwa warnanya bisa berubah menjadi putih saat kuatnya syahwat seorang wanita. Para ulama' menambahkan, bau dari mani wanita sebagaimana baunya mani laki-laki, ciri-ciri utamanya ada 2; yaitu seorang wanita akan merasakan enak (ladzdzat) saat keluarnya dan syahwatnya akan menjadi lemah setelah mengeluarkannya.

( Dijawab oleh : Farid Muzakki, CupplLis PlLis , Afif Hamzah, Ubaid Bin Aziz Hasanan dan Siroj Munir )  


Referensi :
1. Syarah Shohih Muslim Lin-Nawawi, Juz : 3  Hal : 222-223
2. Al Majmu', Juz : 2  Hal : 141
3. Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Juz : 1  Hal : 15


Ibarot :
Syarah Shohih Muslim Lin-Nawawi, Juz : 3  Hal : 222-223

حدثنا عباس بن الوليد، حدثنا يزيد بن زريع، حدثنا سعيد، عن قتادة، أن أنس بن مالك، حدثهم أن أم سليم، حدثت أنها سألت نبي الله صلى الله عليه وسلم عن المرأة ترى في منامها ما يرى الرجل، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إذا رأت ذلك المرأة فلتغتسل» فقالت أم سليم: واستحييت من ذلك، قالت: وهل يكون هذا؟ فقال نبي الله صلى الله عليه وسلم: نعم، فمن أين يكون الشبه؟ إن ماء الرجل غليظ أبيض، وماء المرأة رقيق أصفر، فمن أيهما علا، أو سبق، يكون منه الشبه
...............................................
قوله صلى الله عليه وسلم (إن ماء الرجل غليظ أبيض وماء المرأة رقيق أصفر) هذا أصل عظيم في بيان صفة المني وهذه صفته في حال السلامة وفي الغالب قال العلماء مني الرجل في حال الصحة أبيض ثخين يتدفق في خروجه دفقة بعد دفقة ويخرج بشهوة ويتلذذ بخروجه وإذا خرج استعقب خروجه فتورا ورائحة كرائحة طلع النخل ورائحة الطلع قريبة من رائحة العجين وقيل تشبه رائحته رائحة الفصيل وقيل إذا يبس كان رائحته كرائحة البول فهذه صفاته وقد يفارقه بعضها مع بقاء ما يستقل بكونه منيا وذلك بأن يمرض فيصير منيه رقيقا أصفر أو يسترخي وعاء المني فيسيل من غير التذاذ وشهوة أو يستكثر من الجماع فيحمر ويصير كماء اللحم وربما خرج دما غبيطا وإذا خرج المني أحمر فهو طاهر موجب للغسل كما لو كان أبيض ثم إن خواص المني التي عليها الاعتماد في كونه منيا ثلاث أحدها الخروج بشهوة مع الفتور عقبه والثانية الرائحة التي شبه الطلع كما سبق الثالث الخروج بزريق ودفق ودفعات وكل واحدة من هذه الثلاث كافية في إثبات كونه منيا ولا يشترط اجتماعها فيه واذا لم يوجد شئ منها لم يحكم بكونه منيا وغلب على الظن كونه ليس منيا هذا كله في مني الرجل وأما مني المرأة فهو أصفر رقيق وقد يبيض لفضل قوتها وله خاصيتان يعرف بواحدة منهما إحداهما أن رائحته كرائحة مني الرجل والثانية التلذذ بخروجه وفتور شهوتها عقب خروجه

Al Majmu', Juz : 2  Hal : 141

وأما مني المرأة فأصفر رقيق قال المتولي وقد يبيض لفضل قوتها قال إمام الحرمين والغزالي ولا خاصية له إلا التلذذ وفتور شهوتها عقيب خروجه ولا يعرف إلا بذلك: وقال الروياني رائحته كرائحة مني الرجل فعلى هذا له خاصيتان يعرف بإحداهما وقال البغوي خروج منيها بشهوة أو بغيرها يوجب الغسل كمني الرجل وذكر الرافعي أن الأكثرين قالوا تصريحا وتعريضا يطرد في منيها الخواص الثلاث وأنكر عليه الشيخ أبو عمرو بن الصلاح وقال هذا الذي ادعاه ليس كما قاله والله أعلم

Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Juz : 1  Hal : 15

ومنها منيُّ الآدمي وغيره ؛ وهو ماء يخرج عند اللذة بجماع ونحوه، وهو من الرجل عند اعتدال مزاجه أبيض غليظ، ومن المرأة أصفر رقيق، قالوا: ولا ينفصل ماء المرأة، بل يوجد داخل الفرج، وربما ظهر أثره في الذكر، أما الذين ينكرون منّي المرأة، ويدعون أن الذي يحس من المرأة رطوبة الفرج، فإنهم ينكرون المحس البديهي

Hukum Mandi Junub Saat Berpuasa

Petanyaan :

Bagaimana hukumnya  kalau  mandi junub pas bulan puasa ?
pertanyaan titipan...karena ane nggak berani jawabnya dan ragu ane lempar ke grup ini..mohoon serta dalilnya kalau ada

( Oleh : Adef Al Faqir )

Jawaban :

1. Jika mandi junubnya dikarenakan mimpi basah, dan ia belum mandi, maka semua ulama’ sepakat puasanya tetap sah.

2. Sedangkan yang menjadi perselisihan adalah jika mandi junubnya dikarenakan hubungan intim ( jima’ ) dan belum mandi sampai waktu sholat shubuh :

  •  Menurut mayoritas ulama’, termasuk madzhab syafi; orang yang  belum mandi junub puasanya tetap sah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :

a. Firman Alloh dalam surat Al Baqoroh, ayat 187 :

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

" Maka sekarang kumpulilahilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu "

b. Hadits nabi :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ، ثُمَّ يَصُومُ

“ Suatu pagi, Nabi, Shollallohu alaihi wasallam junub bukan karena mimpi, namun setelah itu beliau berpuasa “ ( H.R. Imam Muslim, no.1109)

  • Puasanya tidak sah. Ini adalah pendapat Abu Hurairoh yang didasarkan pada sabda nabi :

مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا فَلَا صَوْمَ لَهُ

" Barangsiapa yang bangun subuh dalam keadaan berjunub, maka tidak ada puasa baginya ".(H.R. Imam Ahmad)

Jumhurul Ulama’ menanggapi hadits tersebut dengan mengatakan bahwa haits tersebut dengan dua jawaban :

  •  Imam Baihaqi menjelaskan bahwa pada permulaan masa islam orang yang sedang berpuasa dilarang melakukan hubungan intim dimalam hari setelah bangun tidur, namun setelah it hokum tersebut dinaskh ( dihapus ), dan diberlakukan hokum diperbolehkan berhubungan intim sampai batas waktu sholat subuh bagi orang yang sedang berpuasa. Nah, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh adalah ketentuan hokum diawal islam yang sudah tak berlaku lagi.

  • Hadits ini ditakwil, bahwa yang dimaksud adalah orang yang masih melakukan hubungan intim saat  terbitnya fajar ( waktu sholat subuh ) padahal ia mengerti kalau fajar sudah terbit.

3. Diperbolehkan mandi junub saat sedang berpuasa berdasarkan hadits nabi :

عن عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى الْبَابِ وَأَنَا أَسْمَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَأَغْتَسِلُ وَأَصُومُ فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ لَسْتَ مِثْلَنَا قَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّقِي

Dari Aisyah, bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, laki-laki itu berdiri di depan pintu dan aku mendengarkannya, "Wahai Rasulullah, pagi tadi aku junub dan aku berniat untuk berpuasa." Beliau bersabda: "Jika aku dalam keadaan junub pada pagi hari, namun aku berniat untuk berpuasa, maka aku mandi dan berpuasa." Orang tersebut berkata, "Anda tidak seperti kami, Allah telah mengampuni dosa-dosa anda yang telah lalu dan akan datang! " Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan bersabda: "Demi Allah, aku berharap menjadi orang yang paling takut di antara kalian pada Allah dan orang yang paling tahu di antara kalian dengan apa yang aku perbuat! " ( H.R. Imam Malik )

Namun, meskipun diperbolehkan mandi junub saat puasa, ulma’ menganjurkan ( sunat ) untuk melakukan mandi junub sebelum terbitnya fajar dengan tujuan :

  • Agar ia mengerjakan ibadah puasa dalam keadaan suci dari hadats besar
  • Dikhawatirkan kemasukan air saat mandi,meskipun puasanya tidak batal selama masuknya air bukan karena ia mandi dengan cara masuk kedalam air ( inghimas ),jika masuknya air karena ia mandi dengan cara masuk ke air maka puasanya batal.
  • Untuk menghindari perbedaan pendapat yang mengatakan batalnya puasa ketika berpuasa dalam keadaan junub.

( Oleh ; Haidho  D’Mouza dan Siroj Munir )

Pengertian Qonaah dan Tasamuh

A. Qana’ah
1. Pengertian qana’ah
Qana’ah adalah sikap rela menerima dan merasa cukup atas hasil yang diusahakannya serta menjauhkan diri dari dari rasa tidakpuas dan perasaan kurang. Orang yang memiliki sifat qana’ah memiliki pendirian bahwa apa yang diperoleh atau yang ada didirinya adalah kehendak allah .
2. Fungsi qana’ah
Qana’ah berfungsi sebagai:
a. Stabilisator: seorang muslim yang memiliki sifat qana’ah akan selalu berlapang dada, berhati tenteram, merasa kaya dan berkecukupan, dan bebas dari keserakahan.
b. Dinamisator: kekuatan batin yang mendorong seseorang untuk meraih kemengan hidup berdasarkan kemandirian dengan tetap bergantung kepada karunia ALLAH SWT.

B. Toleransi/Tasamuh
1. Pengertian toleransi
Toleransi adalah sikap menghormati orang lain untuk melaksanakan hak-haknya. Toleransi hanya sebatas hubungan manusia dengan manusia dan tidak boleh melebihi aturan-aturan agama. Toleransi tidak boleh dilakukan dalm hal peribadatan.

2. Fungsi Toleransi
Norma agama mengajarkan kepada manusia untuk berbuat kebajikan kepada sesame karena manusia adalah makhluk ciptaan manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama., serta memiliki akal dan budi mulia. Dengan akal dan budinya, manusia wajib menjalin hubungan yang baik dengan lingkungan sekitarnya dan bersikap saling menghormati dan saling mengasihi dengan sesamanya. Setiap manusia dikaruniahi hak-hak asasi yang harus dihormati oleh orang lain sehingga toleransi berfungsi sebagai pengikat persatuan dan hokum.

Hukum Acara 7 Bulanan-Tingkeban Bagi Yang Melaksanakan

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ...
Tanya serius, adakah dalil tentang mitoni (7 bulan ibu mngandung)?
apa kanjeng nabi juga mitoni anak-anaknya ?
Mohon dijawab juga sertakan ta'bir.

( Dari : Kang Sodrun )


Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Acara 7 bulanan kehamilan dalam adat jawa disebut dengan "mitoni", acara disebut juga dengan "tingkepan", berasal dari bahasa jawa : sing dienti-enti wis mathuk jangkep (yang ditunggu-tunggu sudah hampir sempurna) karena pada masa ini umur kandungan sudah mendekati masa kelahira. Disebagian daerah acara ini disebut dengan "kabba" yang berarti membalik, karena pada usia kandungan ini, janin yang berada dalam kandungan terbalik, kepalanya dibawah setelah sebelumnya diatas. Dan biasanya pada acara tersebut disuguhkan makanan-makanan tertentu yang dihidangkan bagi para tamu yang diundang. 

Dalam pandangan fiqih, segala bentuk jamuan yang disuguhkan dan dihidangkan dalam waktu-waktu tertentu, seperti saat pernikahan, khitan, kelahiran atau atau hal-hal lain yang ditujukan sebagai wujud rasa kegembiraan itu dinamakan walimah, hanya saja kata walimah biasanya diidentikkan dengan hidangan dalam acara pernikahan (walimatul 'arus).

Semua ulama' sepakat bahwa selain walimatul 'arusy hukumnya tidak wajib, namun menurut madzhab syafi'i mengadakan perjamuan/hidangan selain untuk walimatul arusy hukumnya sunat, sebab hidangan tersebut dimaksudkan untuk menampakkan nikmat Alloh dan sebagai wujud rasa syukur atas  nikmat tersebut, dan disunatkan pula untuk menghadiri undangan jamuan tersebut untuk menyambung hubungan baik sesama muslim dan menampakkan kerukunan dan persatuan . Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:

 لَوْ دُعِيتُ إِلَى كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ

“Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sebesar satu satu paha belakang (kambing), pasti akan aku penuhi." (Shohih Bukhori, no.5178)

Dari  sudut pandang ini, acara 7 bulanan hukumnya boleh, bahkan sunat karena termasuk dalam walimah yang bertujuan untuk menampakkan rasa gembira dan syukur akan nikmat Alloh berupa akan lahirnya seorang bayi. Terlebih lagi apabila hidangan tersebut disuguhkan dengan mengundang orang lain dan diniati untuk sedekah sebagai permohonan agar ibu yang mengandung dan bayi yang dikandungnya terhindar dari mara bahaya. Para ulama' menyatakan bahwa hukum sedekah adalah sunat, apalagi jika dilakukan pada saat-saat penting dan genting, seperti pada bulan romadhon, saat terjadi gerhana, saat sakit, dan lain-lain. Dalam satuh hadits diriwayatkan :

الصَّدَقَةُ تَسُدُّ سَبْعِينَ بَابًا مِنَ السُّوءِ

"Besedekah itu bisa menutup tujuh puluh macam pintu keburukan". (Mu'jam Kabir Lit-Thobroni, no.4402).

Untuk pertanyaan kedua, memang benar tidak ditemukan bahwa nabi pernah mengerjakan acara seperti ini, karena memang ini adalah budaya suatu daerah, namun hal ini tidak serta merta menjadikan acara ini dihukumi bid'ah sayyi'ah/qobihah (bid'ah yang buruk). Karena bid'ah yang dianggap buruk apabila bertentangan dengan ajaran dan aturan dalam agama islam, sedangkan apabila tidak melanggar, atau bahkan malah mendapatkan payung hukum dari agama, maka termasuk dalam bid'ah hasanah (bid'ah yang baik). Jadi, selama dalam prosesi acaranya tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dalam agama, acara ini tidak bisa dikategorikan dalam bid'ah sayyi'ah/qobihah.

Imam Asy-Syafi'i rohimahulloh berkata:

ما أحدث وخالف كتابًا أو سنة أو إجماعًا أو أثرًا فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئًا من ذلك فهو المحمود

"Hal-hal yang baru yang menyalahi Alqur'an As-sunnah,Ijma'(kesepakatan  Ulama'),atau atsar maka itu bid'ah yang menyesatkan .Sedangkan suatu hal yang baru yang tidak menyalahi salah satu  dari keempatnya maka itu(bid'ah)yang terpuji".

Kesimpulan akhirnya, acara 7 bulanan atau tingkipen itu memang tak ada dalil khususnya dan tidak pernah dikerjakan oleh Nabi, namun boleh dikerjakan, bahkan hukumnya sunat apabila dikerjakan untuk menampakkan rasa gembira dan syukur atas nikmat Alloh, apalagi bila disertai dengan sedekah.Dan tentu saja acara ini diperbolehkan selama tidak terdapat hal-hal yang dilarang dalam prosesi acara tersebut. Wallohu a'lam.   

( Dijawab oleh : Zulfi Abdillah, Siroj Munir, Adi Reza  dan Kang Zalid )


Referensi :
1. Al Umm, Juz : 6  Hal : 159
2. Nihayatul Mathlab, Juz : 13  Hal : 187
3. Al Bayan, Juz : 9  Hal : 480-481
4. Al Majmu', Juz : 16  Hal : 392
5. Roudhotut Tholibin, Juz : 2  Hal : 341
6. Faidhul Qodhir, Juz : 4  Hal : 236
7. Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 1  Hal : 313


Ibarot :
Al Umm, Juz : 6  Hal : 159

[الوليمة]
 أخبرنا الربيع بن سليمان قال حدثنا الشافعي إملاء قال إتيان دعوة الوليمة حق والوليمة التي تعرف وليمة العرس وكل دعوة كانت على إملاك أو نفاس أو ختان أو حادث سرور دعي إليها رجل فاسم الوليمة

Nihayatul Mathlab, Juz : 13  Hal : 187

قال الشافعي: " والوليمة التي تعرف وليمة العرس ... إلى آخره
أبان أن الوليمة تنطلق على كل مأدبة في إملاك، أو نفاس أو ختان، أو حادث سرور، ولكنها شهرت بما يتخذ في العرس

Al Bayan, Juz : 9  Hal : 480-481

ويسمى الطعام الذي يتخذ لسبب وغير سبب: مأدبة بضم الدال، وبفتحها: التأديب، وقال - صلى الله عليه وسلم -: «الجوع مأدبة الله في أرضه». وإنما سمي الطعام الذي يدعى إليه فى العرس وليمة من ولم الزوجين وهو اجتماعهما؛ لأن الولم الجمع، ومنه سمي القيد الولم؛ لأنه يجمع الرجلين. إذا ثبت هذا: فإن وليمة ما عدا العرس لا تجب؛ للإجماع، ولكن تستحب. وقال أحمد - رحمه الله تعالى -: (لا تستحب) ؛ لما روي: أن عثمان بن أبي العاص دعي إلى ختان، فلم يجب إليه وقال: (إنا كنا ندعى إلى الختان في عهد رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ولا نجيب) . ودليلنا: ما روي: أن النبي - صلى الله عليه وسلم - «قال: لو دعيت إلى كراع.. لأجبت، ولو أهدي إلي ذراع أو كراع.. لقبلت» وقال - صلى الله عليه وسلم - «أجيبوا الداعي؛ فإنه ملهوف». ولأن فيه ألفة للقلوب وإظهار لنعم الله سبحانه وتعالى، فكان مستحبا. وأما الخبر: فما نقل فيه عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قول ولا فعل، فلا يكون حجة فيه

Al Majmu', Juz : 16  Hal : 392

باب الوليمة والنثر
الطعام الذى يدعى إليه الناس ستة: الوليمة للعرس، والخرس للولادة، والاعذار للختان، والوكيرة للبناء، والنقيعة لقدوم المسافر، والمأدبة لغير سبب ويستحب ما سوى الوليمة لما فيها من إظهار نعم الله والشكر عليها، واكتساب الاجر والمحبة، ولا تجب، لان الايجاب بالشرع ولم يرد الشرع بإيجابه

Roudhotut Tholibin, Juz : 2  Hal : 341

باب صدقة التطوع
هي مستحبة، وفي شهر رمضان آكد. قلت: وكذا عند الأمور المهمة، وعند الكسوف، والمرض، والسفر، وبمكة، والمدينة، وفي الغزو، والحج، والأوقات الفاضلة، كعشر ذي الحجة، وأيام العيد، ففي كل هذا الموضع آكد من غيرها

Faidhul Qodhir, Juz : 4  Hal : 236

الصدقة تسد سبعين بابا من السوء) كذا رأيته بالسين المهملة والهمزة ورأيت في عدة أصول صحيحة بشين معجمة وراء <تنبيه> قال المؤلف: الذكر أفضل من الصدقة وهو أيضا يدفع البلاء والظاهر أن المراد بالسبعين التكثير لا التحديد قياسا على نظائره وأن المراد بالباب الوجه والجهة

Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 1  Hal : 313

وقال ابن حجر في فتح المبين، في شرح قوله (ص): من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد، ما نصه: قال الشافعي رضي الله عنه: ما أحدث وخالف كتابا أو سنة أو إجماعا أو أثرا فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئا من ذلك فهو البدعة المحمودة. والحاصل أن البدع الحسنة متفق على ندبها، وهي ما وافق شيئا مما مر، ولم يلزم من فعله محذور شرعي