Cara Memandikan Jenazah
- Siapakah
yg memandikan mayat?Yang paling utama memandikan
jenazah laki-laki saat terjadi perselisihan adl yg menerima wasiatnya,
kemudian bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat terdekat &
seterusnya dari ashabahnya, kemudian karib kerabatnya. Dan yg paling
berhak memandikan jenazah perempuan adl perempuan yg menerima wasiatnya,
kemudian ibunya, kemudian neneknya, kemudian kerabat terdekat &
seterusnya.
Boleh
bagi pasangan suami istri memandikan pasangannya yg wafat. Dan boleh memandikan
jenazah laki-laki & perempuan sebanyak satu kali yg meliputi semua
badannya.
- Disunnahkan agar orang yg memandikan mayat adl yg
paling mengetahui sunnah memandikan mayat. Ia mendapat pahala besar
apabila berniat ikhlas karena Allah Subhanahu wa ta’ala , menutupinya,
& tdk menceritakan apa yg dilihatnya dari yg tdk disukai.
- Prosesi
pemandian jenazah dihadiri yg memandikan & yg membantunya memandikan, &
dimakruhkan selain mereka menghadirinya.
- Apabila berkumpul orang-orang Islam & kafir
& meninggal bersamaan seperti kebakaran & semisalnya, & tdk
bisa membedakan mereka, (cara pelaksanaannya adalah) mereka semua
dimandikan, dikafani, dishalatkan, & dimakamkan (semua itu
dilaksanakan) dgn niat utk orang-orang Islam dari
mereka.
- Boleh bagi laki-laki & perempuan memandikan
jenazah seseorang yg berusia tujuh tahun (atau kurang dari usia itu), baik
jenazah laki-laki & perempuan. Dan apabila seorang laki-laki meninggal
dunia di antara perempuan-perempuan bukan mahrahmnya, atau seorang
perempuan meninggal dunia di tengah-tengah laki-laki bukan mahramnya, atau
uzur memandikannya, ia dishalatkan & dimakamkan tanpa dimandikan.
- Orang yg
mati dalam peperangan fi sabilillah tdk boleh dimandikan, & para syuhada lainnya tetap wajib dimandikan.
- Diharamkan
seorang muslim memandikan
non muslim, atau mengkafannya, atau menshalatkannya, atau mengikuti jenazahnya,
atau menguburkannya. Tetapi ia menutupinya dgn tanah apabila tdk ada yg
menutupinya dgn tanah dari karib kerabatnya. Tidak disyari’atkan bagi
orang-orang Islam mengikuti
jenazah keluarganya (karib kerabatnya) yg musyrik (non muslim) yg
meninggal dunia.
Tata-cara memandikan mayit yg disunnahkan
- Apabila seseorang ingin memandikan jenazah, ia
meletakkannya di atas keranda pemandian, kemudian menutupi auratnya,
kemudian melepaskan pakaiannya, kemudian mengangkat kepalanya hingga
jenazah tersebut berada dalam posisi hampir duduk, kemudian menekan
perutnya dgn lembut & byk menyiram air. Kemudian ia melilit sepotong
kain atau 2 sarung tangan di atas tangannya & mengistinjanya
(membersihkan duburnya).
- Kemudian berniat memandikannya, & sunat
mewudhu`kannya seperti wudhu utk shalat setelah
meletakkan di tangannya sepotong kain yg lain. Jangan memasukkan air di
mulut & hidungnya, tetapi memasukkan 2 jarinya yg basahi di hidung
& mulutnya.
- Kemudian memandikannya dgn air & bidara atau
sabun, memulai dgn kepala & jenggotnya, kemudian sebelah kanan dari
leher hingga tumitnya (kakinya).
- Kemudian membaliknya ke sebelah kiri & memandikan
sebelah punggungnya yg kanan, kemudian memandikan bagian tubuhnya yg kiri
seperti itu.
- Kemudian memandikannya yg kedua kali &
ketiga kali seperti yg mandi pertama. Jika belum bersih, ia menambah
sampai bersih dalam hitungan ganjil. Dan menjadikan bersama air pd mandi
yg terakhir kafur barus atau minyak wangi. Dan jika kumisnya atau kukunya panjang digunting sebagiannya, kemudian dikeringkan dgn kain.
- Dan jenazah perempuan dijadikan rambutnya 3
kepangan & diuraikan dari belakang.Dan jika keluar dari seseorang
(kotoran & semisalnya) setelah dimandikan dicuci tempatnya,
diwudhukan, & ditutupi tempatnya dgn kapas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar