Rabu, 15 Februari 2012

TATA CARA MENGURUS JENAZAH


BAB – I

Bagaimana apabila ada kerabat, orang tua atau teman yang mengalami sakit dan sudah mendekati ajal, apa saja yang perlu kita lakukan untuk si sakit menjelang ajal dan ketika sudah meninggal dunia. Banyak hal-hal yang perlu kita ketahui dan banyak pula pekerjaan-pekerjaan yang tidak ada dalam islam (mitos). Berikut ini cara yang sesuai dengan Al Qur'an dan As Sunnah.
  • Mengajarkan kalimat “Laa ilaaha illallah”
Rasulallah S.A.W. sangat menganjurkan kepada para penjenguk orang sakit itu mengajarkan kepada orang yang sakitnya mendekati ajal untuk membaca “La ilaaha illallah”. Hal ini berlaku juga dengan orang yang berbeda agama, baik mereka beragama kristen, budha maupun hindu. Maka seorang muslim yang menjenguknya jika memungkinkanbaginya mengajarkan kepada kalimah “Laa ilaaha illallah” , maka ajarkanlah kalimat tersebut kepada sebagai bagian dari dakwah baginya. Sedangkan perbedaan agama tersebut jangan menjadi penghalang untuk mengajarkan kalimah tersebut. Tindakan ini adalah langkah dakwah terakhir baginya. Jika ia mau maka selamatlah dia, namun jika tidak maka itu adalah keputusan dirinya.

Yang harus diperhatikan ketika seorang muslim mengajarkan kalimah “Laa ilaaha illallah” ini kepada si sakit, maka hendaklah pada saat membisikkan kalimah tersebut ke telinga si sakit jangan lah terlalu sering sehingga menimbulkan kejengkelan bagi orang yang sakit tersebut. Tapi hendaknya dia membisikkan dengan jarak waktu yang cukup lama, sehingga mudah-mudahan dengan segala izin Nya orang yang sakit tersebut dapat mengucapkan dengan baik.
Beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut diatas sebagai berikut :
Hadits 1 :

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ وَأَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالاَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص...; َلقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ - رَوَاهُ مُسْلِمْ وَاْلاَرْبَعَةُ
Dari Abi Sa’id dan Abi Hurairah berkata : Bersabda  Rasulullah S.A.W, “Ajarilah oleh kamu orang yang hampir meninggal dari antara kamu “ Laa ilaa-Ha ill-Allah” (H Riwayat Muslim dan Empat).
Hadits 2 :

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ ; قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص...; لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ , فَاِنَّهَا تَهْدِمُ مَا قَبْلَهَا مِنَ الْخَطَايَا -  رَوَاهُ اِبْنُ أَبِيْ الدُّنْيَا
Dari Hudzaifah berkata : Bersabda Rasulullah S.A.W, : “Ajarilah orang-orang yang hampir meninggal dari antara kamu “Laa ilaa-Ha illallah”, karena hal itu akan menghapus dosa-dosa sebelumnya. (H Riwayat Ibnu Abi Dunya).
Hadits 3 :

وَفِيْ رِوَايَةِ ابْنِ حِبَّانَ بِلَفْظٍ ; فَاِنَّهُ مَنْ كَانَ أَخِرُ قَوْلِهِ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ وَاِنْ أَصَابَهُ مَا أَصَابَهُ قَبْلَ ذَالِكَ
Dan dalam riwayat Ibnu Hibban dengan lafazh : “Maka barangsiapa di akhir ucapannya “Laa ilaa-Ha illallah” niscaya ia akan masuk surga pada suatu hari dari suatu masa, sekalipun ia harus menerima siska sebelum itu.
Dari 3 hadits diatas yang telah dikemukakan nampak bahwa betapa Rasulullah S.A.W. sangat menganjurkan kepada para penjenguk orang sakit itu agar mengajarkan kalimat “Laa ilaa-Ha illallah” apabila sudah mendekati ajal.
Do’a bagi yang terkena musibah :

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ ; سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص..; يَقُوْلُ ; مَامِنْ عَبْدٍ تُصِيْـبُهُ مُصِيْـبَةٌ فَيَقُوْلُ ; اِنَّا لِلَّهِ وَاِنَّا اِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ , اَلَّلهُمَّ أَجِرْنِي فِى مُصِيْبَيْ وَاخْلُفْ لِيْ خَيْرًا مِنْهَا , اِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِيْ مُصِيْبَةِ وَأخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا . قَالَتْ ; فَلَمَّا تُوُفِّيَ أَبُوْ سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِيْ رَسُوْلَ اللهِ ص.., فَاخْلَفَ اللهُ لِيْ خَيْرًا مِنْهُ  -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Ummu Salamah berkata : Saya mendengar Rasulullah S.A.W bersabda : “Tidaklah seseorang hamba yang mendapat suatu musibah lalu ia berkata :
Innaa                 :    Sesungguhnya kami
Lillaahi             :     Kepunyaan ALLAH
Wa innaa           :     Dan sesungguhnya kami
Ilaihi raaji’uun  :     Hanya kepada Nya kembali
Allahumma        :     Ya ALLAH
Ajirnie              :     Berilah aku pahala
Fii mushiibathii :    Dalam musibahku ini
Wakhluflii          :    Dan gantilah bagiku
Khairan             :    Dengan yang lebih baik
Min haa            :     dari padanya.
Melainkan ALLAH Ta’ala akan memberi pahala kepadanya dan (niscaya) ALLAH akan menggantikan baginya dengan yang lebih baik dari padanya. Ummu Salamah berkata : Maka tatkala Abu Salamah wafat, aku berkata sebagaimana yang Rasulullah perintahkan kepadaku. Maka ALLAH menggantikan bagiku dengan yang lebih baik dari padanya (yaitu) Rasulullah S.A.W, (H Riwayat Muslim).
  • Menutup mata jenazah
Apabila yang sakit itu ditakdirkan ALLAH SWT meninggal dunia, maka hendaklah ia menutupkan matanya. Hal ini sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Adapun keterangan hadits adalah sebagai berikut :

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ ; دَخَلَ رَسُوْلَ اللهِ ص..; عَلَى أَبِيْ سَلَمَةَ وَقَدْ شَقَّ بَصَرُهُ فَأَغْمَضَهُ , ثُمَّ قَالَ ; اِنَّ الرُّوْحَ اِذَا قُبِضَ أَتْبَعَهُ الْبَصَرُ  -  رَوَاهُ مُسْلَمٌ
Dari Ummu Salamah berkata : Rasulullah SAW telah masuk (melihat) Abu Salamah (ketika wafatnya), sedangkan matanya (Abu Salamah) terbuka. Maka Rasulullah menutupkannya, kemudian bersabda : “Sesungguhnya ruh itu apabila diambil (maka) pandangan mengikutinya”. (H Riwayat Muslim).
  • Menutup jenazah dengan kain
عَنْ عَا ئِـشَةَ قَالَتْ ; أَنَّ النَّبِيَّ ص..; حِيْنَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ -  رَوَاهُ البُخَاِريْ وَالْمُسْلِمٌ
Dari Aisyah berkata : “Sesungguhnya Nabi SAW, ketika wafatnya ditutup dengan Burdah hibaroh (H Riwayat Bukhari dan Muslim).
  • Posisi mengarah ke kiblat
Lebih khusus lagi bahwa jenazah itu hendaknya diletakkan dengan posisi mengarah ke kiblat. Membaringkannya diatas lambungnya yang kanan seperti posisi sekarang yang hendak tidur atau seperti posisi seseorang dalam kubur, kepala berada di arah Utara.
Hal ini didasarkan pada riwayat hadits berikut ini :

عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ أَنَّ اْلبَرَأَ بْنَ مَعْرُوْرٍ أَوْصَى أَنْ يُوَجِّهَ لِلْقِبْلَـةِ اِذَا احْتُضِرُ وَاَنَّ الَّنبِيَّ ص ; قَالَ; أَصَابَ الْفِطْرَةَ - رَوَاهُ الْبَيْهَقِيَ وَالْحَاكِمُ
Dari Abi Qotadah bahwa al-bara bin ma’rur berwasiat agar ia dihadapkan ke kiblat apabila ia hampir meninggal. Lalu Nabi SAW, bersabda : Ia telah berbuat sesuai dengan fithrah. (H. Riwayat Al-Baihaqie dan Al Hakim).
  • Mencium jenazah
عَنْ عَائِـشَةَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ دَخَلَ فَبَصَرَ بِرَسُوْلِ اللهِ ص; وَهُوَ مُسَجَّى بِبُرْدِهِ ، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ وَأَكَبَ عَلَيْهِ فَقَبَّلَهُ - رَوَاهُ أَحْمَدْ وَالْبُخَارِيْ وَالنَّسَائِي
Dari Aisyah, bahwa Abu Bakar masuk (menjenguk Nabi) lalu ia melihat Rasulullah SAW yang di tutup dengan burdahnya. Kemudian ia membukanya pada (bagian) mukanya dan ia merunduk padanya lalu menciumnya. (H. Riwayat Ahmad, Bukhari dan An-Nasai).
  • Menangis
Banyak di kalangan masyarakat kita yang berpendapat bahwa “apabila ingin mencium jenazah tidak boleh terkena dengan air mata ?”
Perhatikan hadits berikut ini :

عَنْ عَائِـشَةَ قالت ; قَبَّلَ رَسُوْلِ اللهِ ص; عُثْمَـانَ بْـنَ مَظْعُوْنِ وَهَوَ مَيِّتٌ ، حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوْعَ تَسِيْلُ عَلَى وَجْهِهِ - رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِي
Dari Aisyah berkata, Rasulullah SAW mencium Utsman bin Mazh’un setelah wafatnya, hingga aku lihat air matanya mengalir pada wajahnya. (H. Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).


Demikian, agama membolehkan untuk mencium dan menangis karena sedihnya ditinggal oleh orang yang dicintainya, selama menangis nya tidak berlebih-lebihan, seperti sambil memukul-mukul, berteriak-teriak, sebagaimana hal itu dilakukan oleh orang-orang pada zaman Jahiliyyah.
  • Bicara hal yang baik tentang diri jenazah
Pada saat kita berta’ziah janganlah menceritakan hal-hal buruk yang berkaitan dengan si mayit. Hal ini tidak di izinkan oleh agama bahkan dalam satu riwayat hadits disebutkan bahwa para malaikat akan mengaminkannya.

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ; قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص، اِذَا حَضَرْتُمْ مَوْتَاكُمْ فَاَغْمِضُوْا الْبَصَرَ ، فَاءِنَّ الْبَصَرَ يَتْبَعُ الرُّوْحَ ، وَقُوْلُوْا خَيْرًا فَاءِنَّهُ يُؤَمِّنُ عَلَى مَا قَالَ أَهْلُ الْمَيِّتِ - رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ
Dari Syaddad bin A’us berkata : Rasulullah SAW bersabda : Apabila kamu menghadiri orang meninggal, maka tutupkanlah matanya karena sesungguhnya mata itu mengikuti ruh dan berkatalah kamu yang baik (tentang jenazah tersebut) karena sesungguhnya malaikat mengaminkannya apa-apa yang ahli bait katakana. (H. Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).
Ada hadits lain yang serupa dengan riwayat hadits diatas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
  • Hukum membaca surat Yaasien
Adapun hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah tentang membaca surat Yasin di tempat orang yang meninggal dunia.
Dalam suatu keterangan dijelaskan sebagi berikut :


عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارِ قَالَ ; قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص، ; اقْـرَأُوْا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ - رَوَاهُ أَبُودَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ وَأَحْمَدُ
Dari Ma’qil bin Yasar berkata : Bersabda Rasulullah SAW : Bacalah oleh kamu Yaa Sien atas orang yang meninggal dari kamu. (H Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Keterangan :
Hadits lain yang serupa dengannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Hibban. Namun Ibnul Qathan mengatakan bahwa hadits tersebut ber-‘illat (berpenyakit).
Ibnul Qathan mengatakan bahwa hadits ini adalah “Idl-tirab” (goncang), Maukuf (tidak sampai kepada Nabi SAW) dan juga dalam sanadnya ada orang yang bernama Abi Utsman dan bapaknya, dimana ke dua orang ini Majhul (tidak dikenal oleh para ahli hadits).
Ad-Daruquthnie berkata : Hadits ini dhoif (lemah) sanadnya dan matan (isi) haditsnya juga Majhul (tidak dikenal). Ada hadits lainyang juga serupa, tapi tidak lepas dari celaan para ahli hadits (Nailul Authar IV:25).
Karena hadits-hadits ini tidak sah, maka tentu saja tidak perlu diamalkan.


Hutang Piutang jenazah

Masalah hutang piutang perlu diperhatikan oleh keluarga jenazah. Hal ini tentunya tidak kalah penting dengan hal-hal diatas.
Bayarlah hutang itu dari kekayaan yang ditinggalkannya sebelum dibagikan sebagai waris. Ini sangat penting untuk diri si mayit kelak dikemudian hari di hadapan ALLAH SWT.
Rasulullah SAW tidak mau men-sholat-kan jenazah yang mempunyai hutang yang belum diselesaikan oleh keluarganya atau yang lainnya.
Perhatikan hadits yang menjelaskan tentang hutang :


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ص : قَالَ : نَفْسُ الْمُؤ مِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ – رَوَاهُ اَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيْ
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda : Nyawa seorang mu’min itu bergantung dengan hutangnya hingga hutangnya dibayar. (H Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Di dalam Al Qur’an disebutkan juga tentang hutang piutang jenazah yang terdapat di dalam surat An Nisaa (4) ayat ke 11 dan 12. Dalam ayat tersebut disebutkan secara berturut-turut.

مِنْ بَّعْدِ وَصَيَّةٍ يُوْصَى بِهَا أَوْدَيْنٍ
Setelah (dilaksanakan) wasiat yang ia wasiatkan dan sesudah (dibayar) utangnya. (q.s. An Nisaa (4) : 11-12)

Materi berikutnya : "MEMANDIKAN JENAZAH"...........
(Dikutip dari buku PELATIHAN MENGURUS JENAZAH Oleh : Ust Mansur Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar