Rabu, 30 Oktober 2013

Sekilas Tentang Dajjal dan Tanda Kemunculannya

DAJJAL DAN CIRI-CIRINYA

Dajjal  adalah seorang anak Adam [Ia bukan dari golongan jin, dan bukan pula keturunan dari perpaduan manusia dan jin seperti yang disangkakan oleh sebagian orang]. Ia mempunyai ciri-ciri yang jelas yang dapat dikenali oleh setiap mukmin apabila ia telah keluar. Diantara ciri-cirinya adalah seperti dua sabda RasulullahSallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini;

1.  ‘Sesungguhnya Al-Masih Ad-Dajjal seorang laki-laki pendek, berkaki bengkok, keriting rambutnya, buta sebelah matanya, dan matanya kabur tidak menonjol dan tidak juga cekung, jika ia memperdayai kalian maka ketahuilah bahwa Tuhan kalian tidaklah buta sebelah’ [Shahih. HR. Ahmad 23144, Abu Dawud 4320]

2.  ‘Tidak ada seorang Nabi pun kecuali telah memperingatkan ummatnya tentang Dajjal yang buta sebelah lagi pendusta. Keta-
huilah bahwa Dajjal buta sebelah matanya sedangkan Allah tidaklah buta sebelah. Tertulis diantara kedua matanya; Kafir (yang mampu dibaca oleh setiap muslim).[HR. Al-Bukhari 7131,7408, Muslim 2933]

Dajjal adalah seorang laki-laki yang masih muda, berkulit merah, yang buta adalah mata sebelah kanannya bagaikan buah anggur yang menonjol keluar, diatas mata kirinya ada daging tumbuh dan ia adalah seorang laki-laki mandul yang tidak mempunyai anak.

WAKTU TURUN DAJJAL
Tidak diketahui kapan turunnya Dajjal. Lantaran turunnya Dajjal ada kaitannya dengan hari kiamat, sedang hari kiamat sendiri tidak ada yang mengetahui kapan terjadinya melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yang jelas, munculnya Dajjal adalah merupakan tanda-tanda sangat dekatnya hari kiamat.

TEMPAT KELUAR DAJJAL
Dajjal muncul di perbatasan antara wilayah Syam dan Iraq.  Dari Nawwas bin Sam’anRadhiyallahu ‘Anhu berkata, ‘Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam menuturkan tentang Dajjal, ‘Sesungguhnya ia muncul di daerah perbatasan antara Syam dan Iraq, sehingga berbuat kerusakan di kanan dan di kiri.’ [HR. Muslim 2937]

MASA DAJJAL DI MUKA BUMI
Dajjal tinggal di muka bumi ini, hanya selama 40 hari. Sehari seperti setahun, sehari seperti sebulan, sehari seperti sepekan, dan sisanya seperti hari-hari biasa. [Lihat HR. Muslim 2937]

TEMPAT YANG DIDATANGI DAJJAL
Dajjal akan masuk pada setiap negeri dengan membawa fitnahnya [termasuk negeri kita ini] kecuali Makkah dan Madinah lantaran semua jalan yang menuju ke sana dijaga malaikat dengan berbaris. Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Tidak ada satu negeri pun, melainkan semua diinjak oleh Dajjal. Kecuali Makkah dan Madinah. Semua jalan yang menuju kesana dijaga dengan malaikat dengan berbaris. Maka berhentilahDajjal disebuah kebun [di pinggir kota Madinah]. Madinah berguncang tiga kali. Lalu -
keluarlah semua orang-orang kafir dan munafik –
Dari kota Madinah menemui Dajjal.’ [HR. Al-Bukhari 1881 dan Muslim 2943]
Diriwayat yang lain Dajjal tidak dapat masuk  ke empat masjid yaitu, Masjid Al-Haram, Masjid Nabawy, Masjid Al-Aqsha, dan Masjid Ath-Thûr. [Shahih. HR. Ahmad 24085. Lihat Ash-Shahihah 2934]

PENGIKUT DAJJAL
Pengikut Dajjal yang terbanyak adalah dari kalangan Yahudi. Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Para pengikut Dajjal adalah dari kelompok Yahudi Isfahan [salah satu wilayah Iran] tujuh puluh ribu orang yang memakai topi penutup kepala.’ [HR. Muslim 2944]

FITNAH DAJJAL
Fitnah [ujian] Dajjal merupakan fitnah yang paling besar sejak Allah menciptakan Adam sampai hari kiamat, karena Allah menciptakannya dengan memiliki kemampuan yang luar biasa yang tidak bisa dicerna oleh akal manusia. Dengan kemampuan yang dimilikinya itu ia mengaku dirinya sebagai tuhan. Ia memiliki surga dan neraka, tetapi neraka miliknya adalah surga, sedangkan surga miliknya adalah neraka. Ia dapat memerintahkan langit agar menurunkan hujan dan memerintahkan bumi agar menumbuhkan  tanaman. Ia mampu menempuh perjalanan di bumi dengan sangat cepat seperti hujan yang diterpa angin, menghidupkan yang mati dan lainnya sebagai fitnah bagi kaum muslimin.

MATINYA DAJJAL
Sementara Dajjal asyik dengan perbuatan-perbuatannya yang merusak di bumi, Allah mengutus Isa bin Maryam kemuka bumi di menara putih sebelah timur Damaskus untuk membunuh Dajjal. Dan tugasnya pun berhasil, Nabi Isa berhasil membunuh Dajjal di bab Lûd [suatu desa dekat Baitul Maqdis, di Palestina]. [Lihat HR. Muslim 2937]

APAKAH DAJJAL SUDAH MUNCUL?
Jika melihat keterangan-keterangan diatas tentang sifat dan fitnah Dajjal, dimana salah satu dari tanda-tandanya [yaitu ada tulisan kafir diantara kedua matanya] dapat diketahui oleh setiap muslim bahkan yang buta huruf sekalipun –sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Muslim 2932- maka dapat dipastikan bahwa ia belum ada hingga saat ini. Adapun mereka yang berpendapat bahwa wujud Dajjal sudah ada dengan menakwilkan bahwa Dajjal bukan manusia melainkan symbol kebudayaan Eropa, kemegahan, dan fitnahnya maka yang demikian itu adalah pendapat batil dan jauh dari kebenaran, lantaran bersebrangan dengan semua dalil-dalil shahih yang telah kami sebutkan sebelumnya tentang Dajjal bahwa ia adalah suatu sosok yang tertentu [manusia] dan berwujud.

MENJAGA DIRI DARI FITNAH DAJJAL
Berikut beberapa upaya yang dapat lakukan   sedari sekarang untuk menyelamatkan diri dari fitnah Dajjal ketika ia benar-benar datang nanti;
1.  Berlindung kepada Allah Ta’ala dari fitnahnya, setiap selesai dari tasyahhud akhir. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Apabila salah seorang diantara kalian telah selesai dari tasyahhud akhirnya, maka berlindunglah kepada Allah dari empat hal; dari adzab kubur, fitnah hidup dan mati, serta kejahatan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.’ [HR. Muslim 588]
2.  Menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang hafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, dia terjaga dari fitnah Dajjal.’ [Shahih. HR. Abu Dawud 4321]
3.  Tinggal di Mekkah dan Madinah.


Tanda Tanda Kemunculan Dajjal

Berikut tanda tanda kecil kiamat yang menakjubkan (bukan tanda besar), tanda kiamat yang menurut saya unik (tanda tanda yang lain sudah sering kita dengar semisal legalisasi Zina, perempuan seperti laki laki dll).

1. Menggembungnya bulan, telah bersabda Rasulullah saw : “Di antara sudah mendekatnya kiamat ialah menggembungnya bulan sabit (awal bulan)” dishahihkan AlBaani di Ash Shahihah nomor 2292 dalam riwayat yang lain dikatakan “Di antara sudah dekatnya hari kiamat ialah bahwa orang akan melihat bulan sabit seperti sebelumnya, maka orang akan mengatakan satu bentuk darinya untuk dua malam dan masjid akan dijadikan tempat untuk jalan- jalan serta meluasnya mati mendadak” (Ash Shahiihah AlBani 2292). Menakjubkan, satu bulan sabit dihitung dua kali, sekarang umat islam hampir selalu bertengkar menentukan bulan sabit untuk ramadhan, syawal dan idhul adha, antar ru’yat tidak sama cara melihatnya , antar hisab berbeda cara menghitungnya, shodaqo rasuuhul kariim

2. Tersebarnya banyak pasar, Rasulullah saw bersabda : “Kiamat hampir saja akan berdiri apabila sudah banyak perbuatan bohong, masa (waktu) akan terasa cepat dan pasar-pasar akan berdekatan (karena saking banyaknya)” (sahih Ibnu Hibban). Lihatlah sekarang, pasar ada dimana mana, mall semakin banyak, supermarket di mana mana.

3. Wanita ikut bekerja seperti laki laki, Rasulullah saw bersabda : “Pada pintu gerbang kiamat orang-orang hanya akan mengucapkan salam kepada orang yang khusus (dikenal) saja dan berkembangnya perniagaan sehingga wanita ikut seperti suaminya (bekerja/berdagang) ” (Hadist Shahih lighairihi Ahmad). Sekarang karena emansipasi, kaum wanita banyak sekali yang ikut bekerja menafkahi keluarga, shodaqo rasuuhul kariim

4. Banyaknya polisi, Rasululah saw bersabda : “Bersegeralah kamu melakukan amal shalih sebelum datang 6 perkara : pemerintahan orang orang jahil, banyaknya polisi, memperjualbelikan hukuman atau jabatan, memandang remeh terhadap darah, pemutusan silaturrahim, adanya manusia yang menjadikan al qur’an sebagai seruling dimana mereka menunjuk seorang imam untuk sholat jamaah agar ia dapat menyaksikan keindahannya dalam membaca Al Qur’an meskipun ia paling sedikit ke-Faqihannya. ” (Musnad Ahmad, At Thabrani, Ash Shaihhah AlBani 979)

5. Manusia akan bermegah megah dalam membangun masjid rasulullah bersabda “Tidak akan berdiri kiamat hingga manusia berbangga-bangga dengan masjid” (hadist sahih musnad Ahmad3:134,145, An Nasa’i 2:32, Abu Dawud 449,Ibnu Majah 779), padahal Rasulullah di lain tempat berkata “Saya tidak diutus untuk menjulangkan masjid masjid” (sahih sunan abu dawud:448). Subhanallah, masjid-masjid sekarang banyak dan berdiri dengan megah dan indah.

6. Menjadi pengikut tradisi Yahudi dan Nasrani telah berkata rasulullah : “Sungguh kamu akan mengikuti jalan hidup orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal , sehasta demi sehasta (tanpa berbeda sedikitpun) sehingga walaupun mereka masuk ke lubang biawak, maka kamu akan masuk juga” Sahabat bertanya : Wahai Rasulullah, apakah kaum yang akan kami ikuti tersebut adalah kaum Yahudi dan Nasrani ?, maka Nabi menjawab : Siapa Lagi (kalau bukan mereka)?” Shodaqo rasuuhul kariim

7. Irak diboikot dan makanan ditahan darinya. Rasulullah bersabda : “Hampir saja tidak boleh dibawa makanan ke negeri Irak secupak (qafizh) makanan atau sebuah dirham, kami (sahabat) bertanya Orang orang ajam (non arab) kah yang melakukan ini? kemudian Beliau berkata : “Hampir saja tidak dibawa makanan atau sebuah dinar kepada penduduk syam (palestina, syiria , libanon , yordan dan sekitarnya) kemudian Sahabat bertanya “Siapa yang melakukan itu ya Rasulullah? “orang orang RUM (Romawi : Amerika-Eropa).”

Sebenarnya ini adalah tanda yang paling menakjubkan, karena sampai sekarang irak telah diboikot oleh Amerika semenjak perang teluk dan syam telah menderita kekuarangan makanan, palestina di jajah israel yahudi dan setelah terkepungnya irak dan syam ini dan setelah terjadinya peperangan dahsyat di PALESTINA maka akan muncullah tanda tanda besar kiamat berupa munculnya Imam Mahdi, Keluarnya Dajjal dan turunnya Isa Al Masih.

8. Bani Qanthura akan memerangi Irak. Rasulullah bersabda : “Sekelompok manusia dari ummatku akan turun di suatu dataran rendah yang mereka namakan dengan Bashrah pada tepi suatu sungai yang bernama Dajlah. Dan apabila telah datang akhir zaman datangkah Bani Qanthura yang bermuka lebar dan bermata kecil sehingga mereka turun pada tepi sungai itu, maka terpecahlah penduduknya menjadi 3 kelompok, yang satu sibuk mengikuti ekor ekor sapi mereka (sibuk mengurusi harta benda) dan mereka akan hancur, dan satu kelompok dari mereka akan memperhatikan diri mereka sendiri dan mereka itu telah kafir, dan satu kelompok dari mereka akan menjadikan anak cucu mereka di belakang mereka kemudian mereka berperang, itulah para syuhada” (hadits hasan diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud (4138)

9. Bumi Arab akan kembali menjadi kebun kebun dan sungai sungai telah bersabda rasulullah : “Tidak akan berdiri hari kiamat hingga harta akan banyak melimpah dan sehingga bumi arab kembali menjadi kebun-kebun dan sungai-sungai ” (Ahmad dan Muslim)

Dan Negeri Arab saat ini telah menjadi kebun, banyak sungai dan di daerah tha’if bahkan telah turun butiran es, musim haji suhu dingin kira kira 5 derajat celcius, tidak lagi panas

10. Peperangan dengan Yahudi : Tidak terjadi kiamat hingga orang orang berperang dengan Yahudi, dan orang orang Yahudi bersembunyi dibawah batu dan pohon, lalu batu dan pohon itu berkata kepada orang orang islam ” di sini ada Yahudi, maka bunuhlah ia” (Fathul Bari’, Al Manaqib, Al Hafiz Ibnu Hajar)

Senin, 28 Oktober 2013

Hukum Menjilat Kelentit-Klitoris Istrinya

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Maaf mau tanya ke anggota FK semuanya seputar seks.
Bagaimanakah hukumnya seorang suami yang menjilat bitdrun(itil,jawa) istrinya..?
Trimakasih.

( Dari : Ja Punk )


Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang (istimta') dengan istrinya dengan cara bagaimanapun selain dengan melakukan hubungan intim melalui dubur. Termasuk diperbolehkan bagi suami untuk menjilat atau menghisap kelentit/klitoris (bidhr) istrinya, asalkan tidak dilakukan saat istri sedang haid. Namun tetap diusahakan agar tidak sampai menjilat madzi yang biasanya keluar saat istimta', karena madzi hukumnya najis. Wallohu a'lam. 

( Dijawab oleh : Mahbub Doank, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Sunde Pati dan Siroj Munir )

Imam Al Qurthubi –seorang ulama tafsir madzhab Maliki- berkata:
وقد قال أصبغ من علمائنا: يجوز له أن يلحسه بلسانه.
“Telah berkata Ashbagh dari golongan ulama kami (Maliki): “Boleh bagi suami menjilat kemaluan isterinya dengan lidahnya.” (Imam Al Qurthubi, Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Juz. 12, Hal. 222. Dar Ihya Ats Turats Al ‘Araby, Beirut – Libanon. 1985M-1405H)
Referensi :
1. Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 3  Hal : 387-388
2. Al-Ghoyah Wat-Taqrib, Hal : 7
3. Kifayatul Akhyar, Juz : 1  Hal : 66


Ibarot :
Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 3  Hal : 387-388


تتمة : يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها
......................
قوله: تتمة) أي في بيان بعض آداب النكاح. وقد ذكرت معظمها قبيل مبحث الاركان (قوله: يجوز للزوج) ومثله المتسري (وقوله: كل تمتع منها) أي من زوجته: أي أو من أمته (قوله: بما سوى حلقة دبرها) أما التمتع بها بالوطئ فحرام: لما ورد أنه اللوطية الصغرى وأنه لا ينظر الله إلى فاعله وأنه ملعون (قوله: ولو بمص بظرها) أي ولو كان التمتع بمص بظرها فإنه جائز. قال في القاموس: البظر - بالضم - الهنة، وسط الشفرة العليا.اه

Al-Ghoyah Wat-Taqrib, Hal : 7

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Kifayatul Akhyar, Juz : 1  Hal : 66


ويدخل في قول الشيخ المذي لأنه خارج من أحد السبيلين وحجة نجاسته حديث علي رضي الله عنه في قوله :"كنت رجلا مذاء فاستحييت أن أسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمرت المقداد فسأله فقال يغسل ذكره ويتوضأ". والمذي أبيض رقيق لزج يخرج بلا شهوة عند الملاعبة والنظر

Adakah Air Mani Wanita

Ovum - Sel Telur Wanita
Adakah Air Mani Wanita 


Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum
Ada yang bertanya, apakah wanita juga keluar mani sebagaimana halnya laki-laki ? Bila iya, bagaimana ciri-cirinya ?

( Dari : Muh KHolili Aby Fitry )








Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ;

أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ، حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا رَأَتْ ذَلِكَ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ» فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ، قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ، فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟ إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ، وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ، فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا، أَوْ سَبَقَ، يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ

"Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi hadas." Ummu Sulaim berkata, "Aku malu untuk bertanya perkara tersebut". Ummu Sulaim bertanya, "Apakah perkara ini berlaku pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan?. Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (Shohih Muslim, no.311)

Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa wanita juga bisa mengeluarkan mani, meskipun pada umumnya mani wanita itu tidak sampai keluar dari alat kelaminnya. Sedangkan mengenai ciri-ciri dari mani wanita adalah warnanya kuning dan encer sebagaimana dijelaskan pada hadits diatas, namun para ulama' menyatakan bahwa warnanya bisa berubah menjadi putih saat kuatnya syahwat seorang wanita. Para ulama' menambahkan, bau dari mani wanita sebagaimana baunya mani laki-laki, ciri-ciri utamanya ada 2; yaitu seorang wanita akan merasakan enak (ladzdzat) saat keluarnya dan syahwatnya akan menjadi lemah setelah mengeluarkannya.

( Dijawab oleh : Farid Muzakki, CupplLis PlLis , Afif Hamzah, Ubaid Bin Aziz Hasanan dan Siroj Munir )  


Referensi :
1. Syarah Shohih Muslim Lin-Nawawi, Juz : 3  Hal : 222-223
2. Al Majmu', Juz : 2  Hal : 141
3. Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Juz : 1  Hal : 15


Ibarot :
Syarah Shohih Muslim Lin-Nawawi, Juz : 3  Hal : 222-223

حدثنا عباس بن الوليد، حدثنا يزيد بن زريع، حدثنا سعيد، عن قتادة، أن أنس بن مالك، حدثهم أن أم سليم، حدثت أنها سألت نبي الله صلى الله عليه وسلم عن المرأة ترى في منامها ما يرى الرجل، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إذا رأت ذلك المرأة فلتغتسل» فقالت أم سليم: واستحييت من ذلك، قالت: وهل يكون هذا؟ فقال نبي الله صلى الله عليه وسلم: نعم، فمن أين يكون الشبه؟ إن ماء الرجل غليظ أبيض، وماء المرأة رقيق أصفر، فمن أيهما علا، أو سبق، يكون منه الشبه
...............................................
قوله صلى الله عليه وسلم (إن ماء الرجل غليظ أبيض وماء المرأة رقيق أصفر) هذا أصل عظيم في بيان صفة المني وهذه صفته في حال السلامة وفي الغالب قال العلماء مني الرجل في حال الصحة أبيض ثخين يتدفق في خروجه دفقة بعد دفقة ويخرج بشهوة ويتلذذ بخروجه وإذا خرج استعقب خروجه فتورا ورائحة كرائحة طلع النخل ورائحة الطلع قريبة من رائحة العجين وقيل تشبه رائحته رائحة الفصيل وقيل إذا يبس كان رائحته كرائحة البول فهذه صفاته وقد يفارقه بعضها مع بقاء ما يستقل بكونه منيا وذلك بأن يمرض فيصير منيه رقيقا أصفر أو يسترخي وعاء المني فيسيل من غير التذاذ وشهوة أو يستكثر من الجماع فيحمر ويصير كماء اللحم وربما خرج دما غبيطا وإذا خرج المني أحمر فهو طاهر موجب للغسل كما لو كان أبيض ثم إن خواص المني التي عليها الاعتماد في كونه منيا ثلاث أحدها الخروج بشهوة مع الفتور عقبه والثانية الرائحة التي شبه الطلع كما سبق الثالث الخروج بزريق ودفق ودفعات وكل واحدة من هذه الثلاث كافية في إثبات كونه منيا ولا يشترط اجتماعها فيه واذا لم يوجد شئ منها لم يحكم بكونه منيا وغلب على الظن كونه ليس منيا هذا كله في مني الرجل وأما مني المرأة فهو أصفر رقيق وقد يبيض لفضل قوتها وله خاصيتان يعرف بواحدة منهما إحداهما أن رائحته كرائحة مني الرجل والثانية التلذذ بخروجه وفتور شهوتها عقب خروجه

Al Majmu', Juz : 2  Hal : 141

وأما مني المرأة فأصفر رقيق قال المتولي وقد يبيض لفضل قوتها قال إمام الحرمين والغزالي ولا خاصية له إلا التلذذ وفتور شهوتها عقيب خروجه ولا يعرف إلا بذلك: وقال الروياني رائحته كرائحة مني الرجل فعلى هذا له خاصيتان يعرف بإحداهما وقال البغوي خروج منيها بشهوة أو بغيرها يوجب الغسل كمني الرجل وذكر الرافعي أن الأكثرين قالوا تصريحا وتعريضا يطرد في منيها الخواص الثلاث وأنكر عليه الشيخ أبو عمرو بن الصلاح وقال هذا الذي ادعاه ليس كما قاله والله أعلم

Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Juz : 1  Hal : 15

ومنها منيُّ الآدمي وغيره ؛ وهو ماء يخرج عند اللذة بجماع ونحوه، وهو من الرجل عند اعتدال مزاجه أبيض غليظ، ومن المرأة أصفر رقيق، قالوا: ولا ينفصل ماء المرأة، بل يوجد داخل الفرج، وربما ظهر أثره في الذكر، أما الذين ينكرون منّي المرأة، ويدعون أن الذي يحس من المرأة رطوبة الفرج، فإنهم ينكرون المحس البديهي

Hukum Mandi Junub Saat Berpuasa

Petanyaan :

Bagaimana hukumnya  kalau  mandi junub pas bulan puasa ?
pertanyaan titipan...karena ane nggak berani jawabnya dan ragu ane lempar ke grup ini..mohoon serta dalilnya kalau ada

( Oleh : Adef Al Faqir )

Jawaban :

1. Jika mandi junubnya dikarenakan mimpi basah, dan ia belum mandi, maka semua ulama’ sepakat puasanya tetap sah.

2. Sedangkan yang menjadi perselisihan adalah jika mandi junubnya dikarenakan hubungan intim ( jima’ ) dan belum mandi sampai waktu sholat shubuh :

  •  Menurut mayoritas ulama’, termasuk madzhab syafi; orang yang  belum mandi junub puasanya tetap sah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :

a. Firman Alloh dalam surat Al Baqoroh, ayat 187 :

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

" Maka sekarang kumpulilahilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu "

b. Hadits nabi :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ، ثُمَّ يَصُومُ

“ Suatu pagi, Nabi, Shollallohu alaihi wasallam junub bukan karena mimpi, namun setelah itu beliau berpuasa “ ( H.R. Imam Muslim, no.1109)

  • Puasanya tidak sah. Ini adalah pendapat Abu Hurairoh yang didasarkan pada sabda nabi :

مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا فَلَا صَوْمَ لَهُ

" Barangsiapa yang bangun subuh dalam keadaan berjunub, maka tidak ada puasa baginya ".(H.R. Imam Ahmad)

Jumhurul Ulama’ menanggapi hadits tersebut dengan mengatakan bahwa haits tersebut dengan dua jawaban :

  •  Imam Baihaqi menjelaskan bahwa pada permulaan masa islam orang yang sedang berpuasa dilarang melakukan hubungan intim dimalam hari setelah bangun tidur, namun setelah it hokum tersebut dinaskh ( dihapus ), dan diberlakukan hokum diperbolehkan berhubungan intim sampai batas waktu sholat subuh bagi orang yang sedang berpuasa. Nah, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh adalah ketentuan hokum diawal islam yang sudah tak berlaku lagi.

  • Hadits ini ditakwil, bahwa yang dimaksud adalah orang yang masih melakukan hubungan intim saat  terbitnya fajar ( waktu sholat subuh ) padahal ia mengerti kalau fajar sudah terbit.

3. Diperbolehkan mandi junub saat sedang berpuasa berdasarkan hadits nabi :

عن عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى الْبَابِ وَأَنَا أَسْمَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَأَغْتَسِلُ وَأَصُومُ فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ لَسْتَ مِثْلَنَا قَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّقِي

Dari Aisyah, bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, laki-laki itu berdiri di depan pintu dan aku mendengarkannya, "Wahai Rasulullah, pagi tadi aku junub dan aku berniat untuk berpuasa." Beliau bersabda: "Jika aku dalam keadaan junub pada pagi hari, namun aku berniat untuk berpuasa, maka aku mandi dan berpuasa." Orang tersebut berkata, "Anda tidak seperti kami, Allah telah mengampuni dosa-dosa anda yang telah lalu dan akan datang! " Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan bersabda: "Demi Allah, aku berharap menjadi orang yang paling takut di antara kalian pada Allah dan orang yang paling tahu di antara kalian dengan apa yang aku perbuat! " ( H.R. Imam Malik )

Namun, meskipun diperbolehkan mandi junub saat puasa, ulma’ menganjurkan ( sunat ) untuk melakukan mandi junub sebelum terbitnya fajar dengan tujuan :

  • Agar ia mengerjakan ibadah puasa dalam keadaan suci dari hadats besar
  • Dikhawatirkan kemasukan air saat mandi,meskipun puasanya tidak batal selama masuknya air bukan karena ia mandi dengan cara masuk kedalam air ( inghimas ),jika masuknya air karena ia mandi dengan cara masuk ke air maka puasanya batal.
  • Untuk menghindari perbedaan pendapat yang mengatakan batalnya puasa ketika berpuasa dalam keadaan junub.

( Oleh ; Haidho  D’Mouza dan Siroj Munir )

Pengertian Qonaah dan Tasamuh

A. Qana’ah
1. Pengertian qana’ah
Qana’ah adalah sikap rela menerima dan merasa cukup atas hasil yang diusahakannya serta menjauhkan diri dari dari rasa tidakpuas dan perasaan kurang. Orang yang memiliki sifat qana’ah memiliki pendirian bahwa apa yang diperoleh atau yang ada didirinya adalah kehendak allah .
2. Fungsi qana’ah
Qana’ah berfungsi sebagai:
a. Stabilisator: seorang muslim yang memiliki sifat qana’ah akan selalu berlapang dada, berhati tenteram, merasa kaya dan berkecukupan, dan bebas dari keserakahan.
b. Dinamisator: kekuatan batin yang mendorong seseorang untuk meraih kemengan hidup berdasarkan kemandirian dengan tetap bergantung kepada karunia ALLAH SWT.

B. Toleransi/Tasamuh
1. Pengertian toleransi
Toleransi adalah sikap menghormati orang lain untuk melaksanakan hak-haknya. Toleransi hanya sebatas hubungan manusia dengan manusia dan tidak boleh melebihi aturan-aturan agama. Toleransi tidak boleh dilakukan dalm hal peribadatan.

2. Fungsi Toleransi
Norma agama mengajarkan kepada manusia untuk berbuat kebajikan kepada sesame karena manusia adalah makhluk ciptaan manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama., serta memiliki akal dan budi mulia. Dengan akal dan budinya, manusia wajib menjalin hubungan yang baik dengan lingkungan sekitarnya dan bersikap saling menghormati dan saling mengasihi dengan sesamanya. Setiap manusia dikaruniahi hak-hak asasi yang harus dihormati oleh orang lain sehingga toleransi berfungsi sebagai pengikat persatuan dan hokum.

Hukum Acara 7 Bulanan-Tingkeban Bagi Yang Melaksanakan

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ...
Tanya serius, adakah dalil tentang mitoni (7 bulan ibu mngandung)?
apa kanjeng nabi juga mitoni anak-anaknya ?
Mohon dijawab juga sertakan ta'bir.

( Dari : Kang Sodrun )


Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Acara 7 bulanan kehamilan dalam adat jawa disebut dengan "mitoni", acara disebut juga dengan "tingkepan", berasal dari bahasa jawa : sing dienti-enti wis mathuk jangkep (yang ditunggu-tunggu sudah hampir sempurna) karena pada masa ini umur kandungan sudah mendekati masa kelahira. Disebagian daerah acara ini disebut dengan "kabba" yang berarti membalik, karena pada usia kandungan ini, janin yang berada dalam kandungan terbalik, kepalanya dibawah setelah sebelumnya diatas. Dan biasanya pada acara tersebut disuguhkan makanan-makanan tertentu yang dihidangkan bagi para tamu yang diundang. 

Dalam pandangan fiqih, segala bentuk jamuan yang disuguhkan dan dihidangkan dalam waktu-waktu tertentu, seperti saat pernikahan, khitan, kelahiran atau atau hal-hal lain yang ditujukan sebagai wujud rasa kegembiraan itu dinamakan walimah, hanya saja kata walimah biasanya diidentikkan dengan hidangan dalam acara pernikahan (walimatul 'arus).

Semua ulama' sepakat bahwa selain walimatul 'arusy hukumnya tidak wajib, namun menurut madzhab syafi'i mengadakan perjamuan/hidangan selain untuk walimatul arusy hukumnya sunat, sebab hidangan tersebut dimaksudkan untuk menampakkan nikmat Alloh dan sebagai wujud rasa syukur atas  nikmat tersebut, dan disunatkan pula untuk menghadiri undangan jamuan tersebut untuk menyambung hubungan baik sesama muslim dan menampakkan kerukunan dan persatuan . Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:

 لَوْ دُعِيتُ إِلَى كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ

“Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sebesar satu satu paha belakang (kambing), pasti akan aku penuhi." (Shohih Bukhori, no.5178)

Dari  sudut pandang ini, acara 7 bulanan hukumnya boleh, bahkan sunat karena termasuk dalam walimah yang bertujuan untuk menampakkan rasa gembira dan syukur akan nikmat Alloh berupa akan lahirnya seorang bayi. Terlebih lagi apabila hidangan tersebut disuguhkan dengan mengundang orang lain dan diniati untuk sedekah sebagai permohonan agar ibu yang mengandung dan bayi yang dikandungnya terhindar dari mara bahaya. Para ulama' menyatakan bahwa hukum sedekah adalah sunat, apalagi jika dilakukan pada saat-saat penting dan genting, seperti pada bulan romadhon, saat terjadi gerhana, saat sakit, dan lain-lain. Dalam satuh hadits diriwayatkan :

الصَّدَقَةُ تَسُدُّ سَبْعِينَ بَابًا مِنَ السُّوءِ

"Besedekah itu bisa menutup tujuh puluh macam pintu keburukan". (Mu'jam Kabir Lit-Thobroni, no.4402).

Untuk pertanyaan kedua, memang benar tidak ditemukan bahwa nabi pernah mengerjakan acara seperti ini, karena memang ini adalah budaya suatu daerah, namun hal ini tidak serta merta menjadikan acara ini dihukumi bid'ah sayyi'ah/qobihah (bid'ah yang buruk). Karena bid'ah yang dianggap buruk apabila bertentangan dengan ajaran dan aturan dalam agama islam, sedangkan apabila tidak melanggar, atau bahkan malah mendapatkan payung hukum dari agama, maka termasuk dalam bid'ah hasanah (bid'ah yang baik). Jadi, selama dalam prosesi acaranya tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dalam agama, acara ini tidak bisa dikategorikan dalam bid'ah sayyi'ah/qobihah.

Imam Asy-Syafi'i rohimahulloh berkata:

ما أحدث وخالف كتابًا أو سنة أو إجماعًا أو أثرًا فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئًا من ذلك فهو المحمود

"Hal-hal yang baru yang menyalahi Alqur'an As-sunnah,Ijma'(kesepakatan  Ulama'),atau atsar maka itu bid'ah yang menyesatkan .Sedangkan suatu hal yang baru yang tidak menyalahi salah satu  dari keempatnya maka itu(bid'ah)yang terpuji".

Kesimpulan akhirnya, acara 7 bulanan atau tingkipen itu memang tak ada dalil khususnya dan tidak pernah dikerjakan oleh Nabi, namun boleh dikerjakan, bahkan hukumnya sunat apabila dikerjakan untuk menampakkan rasa gembira dan syukur atas nikmat Alloh, apalagi bila disertai dengan sedekah.Dan tentu saja acara ini diperbolehkan selama tidak terdapat hal-hal yang dilarang dalam prosesi acara tersebut. Wallohu a'lam.   

( Dijawab oleh : Zulfi Abdillah, Siroj Munir, Adi Reza  dan Kang Zalid )


Referensi :
1. Al Umm, Juz : 6  Hal : 159
2. Nihayatul Mathlab, Juz : 13  Hal : 187
3. Al Bayan, Juz : 9  Hal : 480-481
4. Al Majmu', Juz : 16  Hal : 392
5. Roudhotut Tholibin, Juz : 2  Hal : 341
6. Faidhul Qodhir, Juz : 4  Hal : 236
7. Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 1  Hal : 313


Ibarot :
Al Umm, Juz : 6  Hal : 159

[الوليمة]
 أخبرنا الربيع بن سليمان قال حدثنا الشافعي إملاء قال إتيان دعوة الوليمة حق والوليمة التي تعرف وليمة العرس وكل دعوة كانت على إملاك أو نفاس أو ختان أو حادث سرور دعي إليها رجل فاسم الوليمة

Nihayatul Mathlab, Juz : 13  Hal : 187

قال الشافعي: " والوليمة التي تعرف وليمة العرس ... إلى آخره
أبان أن الوليمة تنطلق على كل مأدبة في إملاك، أو نفاس أو ختان، أو حادث سرور، ولكنها شهرت بما يتخذ في العرس

Al Bayan, Juz : 9  Hal : 480-481

ويسمى الطعام الذي يتخذ لسبب وغير سبب: مأدبة بضم الدال، وبفتحها: التأديب، وقال - صلى الله عليه وسلم -: «الجوع مأدبة الله في أرضه». وإنما سمي الطعام الذي يدعى إليه فى العرس وليمة من ولم الزوجين وهو اجتماعهما؛ لأن الولم الجمع، ومنه سمي القيد الولم؛ لأنه يجمع الرجلين. إذا ثبت هذا: فإن وليمة ما عدا العرس لا تجب؛ للإجماع، ولكن تستحب. وقال أحمد - رحمه الله تعالى -: (لا تستحب) ؛ لما روي: أن عثمان بن أبي العاص دعي إلى ختان، فلم يجب إليه وقال: (إنا كنا ندعى إلى الختان في عهد رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ولا نجيب) . ودليلنا: ما روي: أن النبي - صلى الله عليه وسلم - «قال: لو دعيت إلى كراع.. لأجبت، ولو أهدي إلي ذراع أو كراع.. لقبلت» وقال - صلى الله عليه وسلم - «أجيبوا الداعي؛ فإنه ملهوف». ولأن فيه ألفة للقلوب وإظهار لنعم الله سبحانه وتعالى، فكان مستحبا. وأما الخبر: فما نقل فيه عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قول ولا فعل، فلا يكون حجة فيه

Al Majmu', Juz : 16  Hal : 392

باب الوليمة والنثر
الطعام الذى يدعى إليه الناس ستة: الوليمة للعرس، والخرس للولادة، والاعذار للختان، والوكيرة للبناء، والنقيعة لقدوم المسافر، والمأدبة لغير سبب ويستحب ما سوى الوليمة لما فيها من إظهار نعم الله والشكر عليها، واكتساب الاجر والمحبة، ولا تجب، لان الايجاب بالشرع ولم يرد الشرع بإيجابه

Roudhotut Tholibin, Juz : 2  Hal : 341

باب صدقة التطوع
هي مستحبة، وفي شهر رمضان آكد. قلت: وكذا عند الأمور المهمة، وعند الكسوف، والمرض، والسفر، وبمكة، والمدينة، وفي الغزو، والحج، والأوقات الفاضلة، كعشر ذي الحجة، وأيام العيد، ففي كل هذا الموضع آكد من غيرها

Faidhul Qodhir, Juz : 4  Hal : 236

الصدقة تسد سبعين بابا من السوء) كذا رأيته بالسين المهملة والهمزة ورأيت في عدة أصول صحيحة بشين معجمة وراء <تنبيه> قال المؤلف: الذكر أفضل من الصدقة وهو أيضا يدفع البلاء والظاهر أن المراد بالسبعين التكثير لا التحديد قياسا على نظائره وأن المراد بالباب الوجه والجهة

Hasyiyah I'anatut Tholibin, Juz : 1  Hal : 313

وقال ابن حجر في فتح المبين، في شرح قوله (ص): من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد، ما نصه: قال الشافعي رضي الله عنه: ما أحدث وخالف كتابا أو سنة أو إجماعا أو أثرا فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئا من ذلك فهو البدعة المحمودة. والحاصل أن البدع الحسنة متفق على ندبها، وهي ما وافق شيئا مما مر، ولم يلزم من فعله محذور شرعي

Hukum Dan Doa Qunut 1

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan seru sekalian alam, hanya kepada Allah SWT kami memohon pertolongan semua perkara yang bertalian dengan urusan dunia dan akherat, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Besar Muhammad SAW junjungan kita manusia paling mulia di antara Nabi dan Rasul yang terpercaya, dan semoga dilimpahkan pula kepada para sahabatnya dan semua pengikutnya sampai hari yang tidak ada keraguan datangnya yaitu hari kiamat dan hari pembalasan.

Para ulama berbeda pendapat pada permasalahan doa qunut, menurut Madzhab Imam Malik bahwa doa qunut pada shalat subut disunahkan, menurut Madzhab Imam Syafii bahwa doa qunut hukumnya sunah, Madzhab Imam Abu Hanifah tidak memperbolehkan doa qunut pada shalat subuh dan doa qunut hanya ada di shalat witir,  sebagian ulama berpendapat malahan memperbolehkan doa qunut di semua shalat, sebagian ulama lagi berpendapat tidak ada doa qunut kecuali pada bulan ramadhan, sebagian lagi berpendapat separo akhir di bulan ramadhan, dan sebagian lagi malahan di separo awal di bulan ramadhan.

Keterangan secara terperinci akan dibahas sebagaimana berikut ini :

Definisi qunut :

1.     Qunut menurut bahasa mempunyai banyak arti, di antaranya adalah :
a.     Taat, patuh atau tunduk : hal ini sesuai dengan firman Allah SWT : Al-Quran Surah Al-Baqarah  (2) ayat : 116

{ بَـلْ لـَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ كـُلٌّ لَهُ قـَانِتـُونَ }

Artinya :   Bahkan apa yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah, semua tunduk kepada Allah.

b.     Shalat : hal ini sesuai dengan firman Allah SWT : Al-Quran Surah Al- ‘Imran  (3) ayat : 43

{ يَا مَرْيَمُ اُقـْـنـُتِي لِرَبّـِك وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ}.

Artinya :    Hai Maryam taatlah (shalatlah) kepada Tuhan-mu, sujud dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.

c.     Lama berdiri :  hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :

{ أَفـْضَلُ الصَّلاةِ طُولُ الـْـقــُنـُوتِ }

Artinya :   Shalat yang paling utama adalah yang lama berdirinya.

Ibnu Umar RA ditanya seputar qunut, beliau menjawab : Aku tidak mengetahui tentang qunut kecuali artinya lama berdiri, kemudian beliau membacakan firman Allah SWT : Al-Quran Surah Al-Zumar (39) ayat : 9
{ أَمَّـنْ هُوَ قـَانِتٌ آنـَاءَ اللــَّيْـلِ سَاجِدًا وَقـَائِمًا } .
Artinya :   (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat ([1]) di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri.

d.     Diam : sebagaimana riwayat yang datang dari Zaid bin Arqam RA, beliau berkata : Kami sedang bercakap-cakap dalam shalat, ada seseorang berkata kepada kawannya, sedangkan dia sedang ada di tengah-tengah shalat, kemudian turun ayat : Al-Quran : Surah Al-Baqarah (2) ayat : 238

{ وَقـُومُوا لِلَّهِ قـَانِتِـينَ }

Artinya :   dan berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’ ([2]).

Kemudian kami diperintahkan diam dan dilarang bercakap-cakap.

e.     Doa : inilah makna yang lebih dikenal, Imam Al-Zujaj berkata, arti qunut menurut bahasa adalah doa, bahwa orang berqunut adalah orang yang berdoa.  Imam Nawawi menjelaskan bahwa qunut hanya dipakai untuk istilah doa, apakah doa itu baik atau buruk.  Ibnu ‘Alan menjelaskan arti qunut menurut istilah adalah nama doa di dalam shalat pada tempat tertentu pada waktu berdiri.


Qunut di dalam shalat :

2.     Qunut hanya terbatas pada 3 tempat : yaitu pada shalat subuh, shalat witir, dan pada Nazilah situasi genting (Nazilah), adapun penjelasan masing-masing sebagaimana berikut ini :

A.    Doa qunut pada shalat subuh
3.     Para ulama ahli fikih berbeda pendapat pada hukum doa qunut di dalam shalat subuh : di sini terdapat  4 pendapat :

Pertama :
Menurut Ulama di kalangan Madzhab Imam Hanafi, Madzhab Imam Hanbali dan Imam Al-Tsauriy : bahwa doa qunut di dalam shalat subuh tidak disyareatkan (tidak diperintahkan), yaitu sesuai Hadits yang diriwayat dari Ibnu Abas RA, Ibnu Umar RA, Ibnu Mas’ud RA, dan Abu Darda’ RA.  Imam Abu Hanifah berkata : doa qunut pada shalat subuh adalah bid’ah, dan Ulama-ulama di kalangan Madzhab Imam Hanbali mengatakan : doa qunut pada shalat subuh hukumnya makruh.
Mereka menyandarkan pada Hadits Nabi SAW :

{ قـَـنـَتَ فِي صَـلاةِ الـْـفـَجْـرِ شَـهْـرًا يَدْعُـو فِي قـُـنـُوتِهِ عَـلـَى أَحْـيَاءٍ مِنْ أَحْـيَاءِ الـْعَـرَبِ ، ثــُمَّ تـَرَكــَهُ }
Artinya :   Rasulullah di dalam shalat subuh mengerjakan doa qunut selama sebulan terus-menerus semasa hidupnya bersama-sama sahabatnya, kemudian Beliau meninggalkannya.

Mereka mengatakan bahwa hukum doa qunut tersebut telah dimansukh (dibatalkan/direvisi), karena Nabi SAW meninggalkan qunut, ini merupakan bukti bahwa doa qunut pada shalat subuh telah dimansukh (dibatalkan/direvisi).
Terdapat pula Hadits yang diriwayatkan dari Abu Malik Sa’d bin Thariq Al-Asyja’i,  Beliau berkata : Aku berkata kepada ayahku : Wahai ayahanda, Engkau telah shalat di belakang Rasululah SAW, kemudian di belakang Abu Bakar As-Sidiq RA, kemudian di belakang ‘Utsman RA, kemudian di belakang ‘Ali RA, kemudian di Kufah kira-kira lima tahun, apakah mereka mengerjakan doa qunut?  Ayahku menjawab : Wahai Anakku, itu adalah perkara baru, pada perkataan lain, Wahai Anakku itu adalah bid’ah.  Imam Al-Tirmidzi berkata : hadits ini adalah yang paling banyak dilaksanakan oleh para ulama.

Kedua :
Yang Masyhur (Mayoritas) di kalangan Madzhab Imam Malik RA mengatakan : doa qunut pada shalat subuh adalah Mustahab (disunahkan) dan suatu keutamaan, karena Rasulullah SAW mengerjakan doa qunut pada shalat subuh, sesuai hadits yang diriwayatkan dari : Abu Hurairah RA, Khaffaf bin Ima’ RA, Al-Bara’ RA, dan Anas bin Malik RA.
Anas bin Malik RA berkata :

{ مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ يَقـْـنـُتُ فِي الـْـفـَجْـرِ حَـتــَّى فـَارَقَ الدُّنـْـيَا }

Artinya :   Rasulullah SAW senantiasa mengerjakan doa qunut di waktu shalat subuh sampai Beliau meninggal dunia.

‘Ali bin Ziyad berkata : doa qunut di dalam shalat subuh hukumnya wajib, barang siapa yang meninggalkannya maka shalatnya batal.
Doa qunut boleh dikerjakan sebelum atau sesudah ruku’ pada rakaat kedua, yang lebih utama adalah sebelum ruku’ setelah membaca ayat Al-Quran yang sebelumnya tidak didahului dengan takbir, yang demikian itu untuk membantu orang yang tertinggal shalatnya, dan tidak ada penyela antara dua rukun shalat (yaitu rukun sebelum qunut dan rukun setelah qunut), sebagaimana yang ditetapkan Umar bin Khatab RA yang dihadiri para sahabat Nabi SAW.  Al-Qadli Abdul Wahab Al-Baghdadiy menuturkan : diriwayatkan dari Abu Rajaa Al-‘Uthaaridiy, bahwasanya Beliau berkata : doa qunut adalah setelah ruku’, dan Umar bin Khatab RA menjadikan sebelum ruku’ agar orang mendapatkan rakaat berjamaah bagi yang btertinggal.  Diriwayatkan bahwa sahabat Muhajirin dan Anshar bertanya kepada Utsman bin Affan RA yang menjadikan doa qunut sebelum ruku’, yang di sana terdapat keuntungan yang tidak didapatkan  bila doa qunut dilakukan setelah ruku’, yaitu berdirinya menjadi panjang, maka orang yang ketinggalan rakaat akan dapat mengikutinya, karena dengan adanya doa qunut berdiri shalatnya menjadi lama, dan dilaksanakan sebelum ruku’ lebih utama terlebih pada shalat fajar (subuh).
Doa qunut yang disunahkan adalah :

اللـَّهُمَّ إنـَّا نـَسْـتـَعِـينـُـك ، وَنـَسْـتـَغـْـفـِرُك ، وَنـُؤْمِنُ بِك ، وَنـَتـَوَكــَّـلُ عَـلـَيْـك ، وَنـَخْضَعُ لَك ، وَنـَخْـلـَعُ وَنـَتـْرُكُ مِنْ يَكـْـفـُرُك ، اللـَّهُمَّ إيَّاكَ نـَعْـبُدُ ، وَلَك نـُصَلِّي وَنـَسْجُدُ ، وَإِلَيْـك نـَسْعَى وَنـَحْـفـِدُ ، نـَرْجُو رَحْمَتـَك ، وَنـَخَافُ عَـذَابَـك ، إنَّ عَـذَابَـك الـْجـِدُّ بـِالـْكـُـفـَّارِ مُـلـْحَـقٌ .
Artinya :
“ Ya Allah sesungguhnya kami memohon pertolongan-Mu, kami memohon ampunan-Mu, kami beriman kepada-Mu, kami bertawakal (berserah diri) hanya kepada-Mu, kami merendahkan diri di hadapan-Mu, kami mengucilkan diri dan meninggalkan perbuatan ingkar kepada-Mu, Ya Allah,  hanya kepada-Mu kami beribadah, kepada-Mu-lah kami mendirikan shalat dan bersujud, karena Engkaulah kami berusaha dan bekerja dengan penuh kesungguhan, kami sangat mengharap rahmat-Mu, kami sangat takut siksa-Mu, sesungguhnya siksa-Mu yang teramat pedih yang pasti akan ditimpakan kepada orang-orang kafir”.

Barang siapa yang meninggalkan doa qunut dengan sengaja atau karena lupa, maka tidak menjadikan shalatnya batal, jika mengerjakan sujud sebelum salam karena meninggalkan doa qunut maka shalatnya malahan menjadi batal.  Doa qunut tidak mempunyai batasan-batasan tertentu.  Pada doa qunut tidak perlu mengangkat tangan sebagaimana tidak perlu mengangkat tangan pada ucapan amiin dan doa tasyahud (doa tahiyat pada shalat).  Doa qunut disunahkan dengan sir (suara lirih atau tidak keras) baik untuk imam, makmum, dan yang shalat sendirian, karena doa dituntut dengan suara sir (suara lirih atau tidak keras) hal ini dikhawatirkan akan timbul ria’.
Makmum yang ketinggalan (masbuq), jika mendapatkan rakaat kedua tidak meng-qadla (melaksanakan qunut lagi), sesungguhnya dia hanya melaksanakan qunut pada rakaat yang pertama yang pada rakaat ini tidak ada qunut.  Imam Ibnu Rusyd berkata : jika seseorang makmum masbuq mendapatkan rakaat sebelum ruku’ kedua (rakaat kedua)  tidak meng-qadla qunutnya, baik mendapatkan qunut-nya imam atau tidak.

 Ketiga :
Menurut Madzhab Imam Syafi’i : doa qunut di dalam shalat subuh hukumnya sunah.  Imam Nawawiy berkata : ketahuilah bahwa doa qunut disayreatkan (diperintahkan) di dalam shalat subuh menurut madzhab kami, yaitu hukumnya sunah muakkad.
Hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik RA :

{ مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ يَقـْـنـُتُ فِي الـْـفـَجْـرِ حَـتــَّى فـَارَقَ الدُّنـْـيَا }

Artinya :   Rasulullah SAW senantiasa mengerjakan doa qunut di waktu shalat subuh sampai Beliau meninggal dunia.

Mereka mengatakan : bila orang yang shalat subuh meninggalkan doa qunut maka shalatnya tidak batal (tetap sah) tetapi disunahkan sujud sahwi, baik meninggalkan doa qunut tersebut sengaja atau kelupaan.
Adapun waktunya doa qunut adalah setelah berdiri dari ruku’ pada rakaat kedua shalat subuh, jika mengerjakan doa qunut sebelum ruku’ maka tidak dihitung sebagai doa qunut menurut pendapat yang paling kuat, dan mengulang lagi doa qunut setelah ruku’ kemudian mengerjakan sujud sahwi sebelum salam.
Adapun doa qunut yang terpilih, sebagaimana yang diriwayatkan dari Hasan bin ‘Ali RA, Beliau berkata :

{ عَـلـَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ كـَلِمَاتٍ أَقــُولـُهُنَّ فِي الـْوِتـْرِ : اللــَّهُـمَّ اهْدِنِي فِـيمَنْ هَـدَيْت ، وَعَافِـنِي فِـيمَنْ عَافـَيْت ، وَتـَوَلــَّنِي فِـيمَنْ تـَوَلــَّيْت ، وَبَارِكْ لِي فِـيمَا أَعْطـَيْت ، وَقـِنِي شَرَّ مَا قـَضَيْت ، فـَإِنــَّك تـَقـْضِي وَلا يُقـْضَى عَـلـَيْـك ، وَأَنـَّهُ لا يَذِلُّ مَنْ وَالـَيْت ، تـَبَارَكـْت رَبّـَنـَا وَتـَعَالـَيْت } ،


Artinya :
Rasulullah SAW telah mengajarkan kepadaku doa yang selalu aku ucapkan setiap kali shalat witir : Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku ‘afiat ([3]) sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri ‘afiat, palingkanlah aku dari keburukan dan mara bahaya sebagaimana Engkau telah palingkan orang-orang dari keburukan dan mara bahaya, berikanlah kepadaku keberkahan ([4]) terhadapat apa-apa yang telah Engkau karuniakan, peliharalah aku dari keburukan yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang Maha memutuskan tidak ada satu makhluk-pun yang mampu membatalkan keputusan-Mu, sesungguhnya tidak menjadi hina dina orang-orang yang telah Engkau simpangkan (selamatkan) dari keburukan dan mara bahaya, Maha Suci Engkau Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau Ya Allah.
Para ulama menambahkan :
{ وَلا يَعِـزُّ مَنْ عَادَيْـت }
Artinya :   sekali-kali tidak akan mulia orang yang telah Engkau hinakan.
Sebelum :
{ تـَبَارَكـْت رَبّـَنـَا وَتـَعَالـَيْت }

Artinya :   Maha Suci Engkau Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau Ya Allah.

Kemudian ditutup :

{ فـَلَكَ الـْحَمْدُ عَلـَى مَا قـَضَيْت ، أَسْـتـَغـْـفِرُك وَأَتـُوبُ إلَيْـك } .
Artinya :   Hanya untuk-Mu segala puji atas segala sesuatu yang telah Engkau putuskan (tetapkan), aku mohon ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu.

Imam Nawawiy berkata : sahabat-sahabat kami (ulama di kalangan Madzhab Imam Syafii) menjelaskan : tidak menjadi masalah menambahi doa qunut dengan tambahan doa ini.  Imam Abu Hamid (Al-Ghazali), Imam Al-Bandanjiy dan lainya mengatakan : disunahkan doa qunut dengan tambahan doa ini.  Disunahkan pula di akhir doa qunut dengan mengucapkan :

اللـَّهُمَّ صَلِّ عَلـَى مُحَمَّدٍ وَعَلـَى آلِ مُحَمَّدٍ وَسَـلــِّمْ

Artinya :   Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya.

Demikian dari riwayat yang shahih dan masyhur.

Imam Nawawiy berkata : ketahuilah bahwa doa qunut bukan hanya spesifik seperti doa-doa yang terpilih pada masing-masing madzhab, doa apa saja yang dipakai (dalam Bahasa Arab yang benar) maka sudah termasuk qunut, walaupun ber-doa qunut dengan ayat atau beberapa ayat dari Al-Qur’an, dimana ayat tersebut memuat doa maka sudah termasuk dalam klasifikasi doa qunut, tetapi yang lebih utama adalah yang datang dari Sunah (Hadits) Rasulullah SAW.
Doa qunut yang diriwayatkan dari Umar bin Al-Khatab RA, itu juga baik, telah datang suatu riwayat bahwasanya Umar bin Al-Khatab RA ber-qunut di waktu shalat subuh setelah ruku’ yaitu :

اللـَّهُمَّ اغْـفـِرْ لـَنَا وَلِلـْمُؤْمِنِينَ وَالـْمُؤْمِنـَاتِ ، وَالـْمُسْـلِمِينَ وَالـْمُسْـلِمَاتِ، وَأَلـّـِفْ بَيْـنَ قـُلـُوبِهِمْ ، وَأَصْـلِحْ ذَاتَ بَيْـنِهِمْ ، وَانـْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّك وَعَـدُوِّهِمْ ، اللـَّهُمَّ الـْعَنْ كـَفـَرَة َ أَهْـلِ الـْـكِتـَابِ الــَّذِينَ يَصُـدُّونَ عَنْ سَبـِـيلِك ، وَيُكَـذِّبُونَ رُسُـلَك ، وَيُقـَاتـِلـُونَ أَوْلِيَاءَك ، اللـَّهُمَّ خَالِفْ بَيْـنَ كـَلِمَتِهِمْ ، وَزَلـْزِلْ أَقـْدَامَهُمْ ، وَأَنـْزِلْ بـِهِمْ بَأْسَـك الــَّذِي لا تـَرُدُّهُ عَنْ الـْـقـَوْمِ الـْمُجْرِمِيـنَ ، بِسْمِ اللَّه الرَّحْمَن الرَّحِيم ، اللـَّهُمَّ إنــَّا نـَسْـتـَعِينـُك وَنـَسْـتـَغـْـفِرُك ، وَنـُثــْـنِي عَلـَيْك  وَلا نـَكـْـفـُرُك ، وَنـَخْـلـَعُ وَنـَتـْرُكُ مَنْ يَفـْجُرُك ، بِسْمِ اللَّه الرَّحْمَن الرَّحِيم ، اللــَّهُمَّ إيَّاكَ نـَعْـبُدُ وَلَك نـُصَـلـِّي وَنـَسْجُدُ ، وَلَك نـَسْعَى وَنـَحْـفـِدُ ، وَنـَخْـشَى عَـذَابَك الـْجِـدَّ ، وَنـَرْجُو رَحْمَتـَـك ، إنَّ عَذَابـَك بـِالـْكـَافِـرِينَ مُلـْحَـقٌ .
Artinya :
Ya Allah ampunilah kami dan orang yang beriman laki-laki dan perempuan, ampunilah orang Islam laki-laki dan perempuan, satukan antara hati-hati mereka, dan berilah kemaslahatan (kebaikan) apa yang ada di antara mereka, tolonglah mereka dalam mengahadapi musuh-musuh-Mu dan musuh mereka, ya Allah laknat-lah orang-orang kafir dari ahli kitab yang mereka selalu menghalang-halangi jalan agama-Mu, yang mereka mendustkan Rasul-Rasul-Mu, dan membinasakan kekasih-kekasih-Mu, ya Allah jadikanlah saling berselisih perkataan-perkataan mereka, berilah kegamangan dan kenistaan terhadap langkah-langkah mereka, turunkanlah siksa-Mu terhadap mereka dimana orang-orang pendosa tidak mampu menghindar, dengan menyebut Asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah kami memohon pertongan-Mu dan memohon ampunan-Mu, seraya memuji-Mu dan tidak mengingkari-Mu, kami memutuskan hubungan dan meninggalkan orang-orang yang berbuat dosa kepada-Mu, dengan menyebut Asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, ya Allah hanya kepada-Mu kami menyembah hanya kepada-Mu kami mendirikan shalat dan bersujud, hanya karena-Mu kami berusaha dan bekerja dengan penuh kesungguhan, kami sangat takut terhadap siksa-Mu yang sangat pedih yang tidak terperikan, kami mendambakan kasih sayang-Mu, sesungguhnya siksa-Mu pasti akan ditimpakan kepada orang-orang kafir.

Kemudian disunahkan menggabungkan antara doa qunut Umar bin Al-Khatab RA dengan doa qunut di atas, jika digabungkan kedua qunut itu yang paling tepat adalah mengakhirkan doa qunut Umar bin Al-Khatab RA, jika diringkas cukup dengan doa qunut yang pertama (di atas), hanyalah yang disunahkan adalah menggabungkan doa qunut itu apabila shalat sendirian atau menjadi imam shalat berjamaah yang terbatas pada jamah yang rela dengan shalat yang lama.
Disunahkan bila shalat menjadi imam tidak mengkhususkan doa untuk dirinya tetapi dengan kalimat yang umum, yaitu dengan kata-kata jamak (plural) :
" اللـَّهُمَّ اهْـدِنـَا . . . إلَخْ "
Artinya : Ya Allah berilah petunjuk kepada kami …….. dst.

Sebagaimana Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Tsauban RA, bahwa Nabi SAW bersabda :

{ لا يَؤُمُّ امْرُؤٌ قـَوْمًا ، فـَيَخُصَّ نـَفـْسَهُ بـِدَعْوَةٍ دُونـَهُمْ ، فـَإِنْ فـَعَـلَ فـَقـَدْ خَانـَهُمْ }
Artinya :   tidaklah seseorang menjadi imam untuk suatu kaum (komunitas), mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri bukan pula untuk yang lain, jika dia mengerjakan doa hanya untuk dirinya, maka dia telah mengkhianati mereka.

Adapun mengangkat tangan pada waktu doa qunut, terdapat dua pendapat yang masyhur : yang paling kuat di antara kedua pendapat itu adalah dengan mengangkat menengadahkan kedua tangan.
Sedangkan mengusapkan telapak tangan ke muka setelah selesai berdoa jika dengan mengangkat tangan, juga terdapat dua pendapat, pendapat yang lebih kuat adalah tidak mengusapkan tangan ke muka.
Adapun berdoa dengan jahar (suara keras) atau dengan sir (suara lirih), dibedakan antara shalat menjadi imam, shalat sendirian, atau bermakmum.  Jika menjadi imam disunahkan berdoa qunut dengan jahar (suara keras) ini menurut pendapat yang lebih kuat.  Jika shalat sendirian maka doa qunut dengan sir (suara lirih), di sini tidak ada perbedaan pendapat.  Jika shalat sebagai makmum, jika imam dalam doa qunutnya tidak mengeraskan suaranya, maka makmum membaca qunut dengan sir (suara lirih) seperti doa-doa yang lain, jika imam berdoa dengan jahar (suara keras) dan makmum mendengar suara imam, maka makmum mengamini doa imam dan sama-sama membaca kalimat pujian di akhir doa yaitu dengan membaca : (الحمد لله رب العالميـن).  Jika makmum tidak mendengar suara doa qunut imam, maka makmum membaca doa qunut dengan sir (suara lirih).

B.    Doa qunut pada shalat witir

4.     Ulama ahli fikih berbeda pendapat pada hukum doa qunut pada shalat witir, di sini terdapat 4 pendapat :
Pertama :
Menurut Imam Abu Hanifah : bahwa doa qunut hukumnya wajib pada shalat witir sebelum ruku’ sepanjang tahun ([5]), dua muridnya yaitu Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad mengatakan : doa qunut hukumnya sunah pada shalat witir sebelum ruku’ sepanjang tahun.  Menurut Madzhab Imam Hanafi, apabila orang yang mengerjakan shalat witir setelah membaca ayat Al-Quran pada rakaat yang ketiga kemudian takbir seraya mengangkat kedua tangannya kemudian membaca doa qunut, mereka mendasarkan kepada Hadits : bahwasanya Nabi SAW (mengerjakan doa qunut setiap akhir witir sebelum ruku’).
Imam Al-Karkhiy menuturkan : kadar lama berdiri selama doa qunut adalah sekadar orang membaca Surah { إذَا السَّمَاءُ انـْـشَـقــَّتْ } , sebagaimana Hadits Nabi SAW : bahwasanya Nabi SAW membaca doa qunut :
{اللّـَهُمَّ إنــَّا نـَسْـتـَعـِينـُـك  . . إلَخْ} ، {اللــَّهُمَّ اهْدِنـَا فـِيمَنْ هَـدَيْت . . إلَخْ }
Artinya :   (Ya Allah, kami memohon pertolongan kepada-Mu…. dst), (Ya Allah, berilah kami petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk…. dst).

Kedua doa tersebut lamanya sekadar surah di atas.
Selain doa qunut tidak ada doa lain yang ditentukan waktunya, sebagaimana yang dijelaskan Imam Al-Karkhiy dalam “Kitab Al-Shalaah”, sesungguhnya diriwayatkan dari para sahabat Nabi SAW doa-doa pada keadaan qunut, sesungguhnya doa-doa yang ditentukan waktunya akan terhindar dari permintaan  selain yang dihajatkan, untuk menghadirkan hatinya yang benar-benar berharap kepada Allah SWT, lalu jauh dari tidak dikabulkan, sesungguhnya tidak membaca shalawat waktunya ditentukan (spesifik), dan pada doa qunut lebih utama karena waktunya ditentukan (spesifik), dan sungguh telah diriwayatkan dari Imam Muhammad bahwasanya Beliau berkata : doa yang waktumya ditentukan akan menghilangkan hati yang gampang kecil hati, dan sebagian guru-guru kami mengatakan : maksudnya pada ucapan : selain doa qunut tidak ada doa yang ditentukan waktunya, yaitu selain doa berikut :
" اللــَّهُمَّ إنـَّا نـَسْـتـَعِينـُك . . "
Artinya : Ya Allah, sesungguhnya kami memohon pertongan-Mu ….

Para sahabat Nabi SAW bersepakat menggunakan doa qunut ini, yang lebih utama membaca doa qunut ini, walaupun membaca selain doa ini juga diperbolehkan, jika membaca doa qunut itu beserta yang lainnya lebih bagus, yang lebih utama lagi setelah membaca doa qunut di atas, membaca doa qunut sebagaimana yang Rasulullah SAW ajarkan kepada Hasan bin ‘Ali RA di dalam doa qunutnya :
" اللــَّهُمَّ اهْدِنـَا فِـيمَا هَـدَيْت . . " ، إلَى آخِرِهِ .
Barang siapa yang ber-doa qunut dengan Bahasa Arab tidak bagus atau tidak hafal, maka terdapat tiga perkataan yang terpilih : dikatakan :
(1)  bahwa dia mengucapkan :
" يَا رَبِّ "
Artinya : Ya Tuhanku,  (diucapkan tiga kali),
Kemudian ruku’.
(2) atau dia mengucapkan :
" اللــَّهُمَّ اغـْـفِـرْ لِي "
Artinya : Ya Allah, ampunilah aku, (diucapkan tiga kali).
(3) atau dia mengucapkan :
اللــَّهُمَّ رَبّـَنـَا آتِـنـَا فِي الدُّنـْـيَا حَسَـنـَة ً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنـَة ً ، وَقـِـنـَا عَـذَابَ النــَّارِ
Artinya :   Ya Allah, Tuhan kami, berikanlah kami kehidupan dunia yang baik, dan pembalasan di akhirat yang baik ([6]), peliharalah kami dari siksa api neraka.

Imam Ibnu Nujaim berkata setelah menjelaskan tiga pendapat tersebut : yang jelas bahwa perbedaan pendapat tersebut dalam segi keutamaan bukan dari segi kebolehan, bahwa doa yang akhir (yang ketiga) lebih utama karena telah mencakup semunya ([7]), dan sesungguhnya itu hanya terkait pada orang yang tidak bagus ucapan Bahasa Arab-nya tanpa syarat apapun, malahan diperbolehkan bagi seseorang yang mengetahui doa tersebut untuk dijadikan satu doa, dari riwayat-riwayat yang ada, menurut hemat saya tidak ada batas waktunya (sebentar atau lamanya).
Adapun sifat doa qunut ada yang jahar (suara keras) dan mukhafatah (suara lembut), telah dijelaskan dalam Kitab Syarh Mukhtashar Al-Thahawiy : bahwasanya jika shalat sendirian boleh memilih : jika menginginkan jahar (suara keras) dan bisa didengar orang lain, atau menginginkan jahar (suara keras) yang didengar dirinya sendiri, atau sir (suara lirih) seperti bacaan-bacaan lain (dalam shalat).
Jika Imam mengeraskan suaranya dalam doa qunut, tetapi tidak mengeraskan dalam bacaan shalat, dan makmum mengikuti bacaan semua doa qunut  sampai ucapan :
إنَّ عَـذَابَـك بـِالـْـكـُـفــَّـارِ مُـلـْحَـقٌ
Artinya :   bahwa sesungguhnya siksa-Mu pasti akan ditimpakan kepada orang-arong kafir.

Imam Abu Yusuf berkata : disunahan bagi makmum membaca pula doa yang dibaca Imam, ini pendapat yang terpilih, karena qunut merupakan doa seperti doa-doa yang lain.  Imam Muhammad berkata : makmum tidak ikut membaca doa tetapi mengamini, karena bacaan doa qunut ada kemiripan dengan bacaan Al-Quran, ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian.  Dijelaskan dalam Kitab Al-Dakhirah : lebih baik Imam membaca dengan jahar (suara keras) untuk negeri selain Arab, ini bertujuan untuk mengajarkan kepada makmum, seperti Umar bin Al-Khatab RA membaca dengan jahar (suara keras) suatu tindakan yang terpuji ketika datang kepadanya utusan dari Iraq.  Dijelaskan dalam Kitab Al-Hidayah bahwa yang terpilih adalah doa dengan suara lembut, dalam Kitab Al-Muhith dijelaskan pendapat yang lebih kuat adalah dengan suara lembut (suara lirih).  Dalam Kitab Al-Badai’ Al-Shanai’ disebutkan : guru-guru kami memilih pendapat, untuk shalat di siang hari yaitu dengan melembutkan (melirihkan suara) di dalam doa qunut baik untuk imam dan makmum, hal ini didasarkan Firman Allah SWT : Al-Quran Surah Al-A’raf (7) : Ayat 55

{ اُدْعُـوَا رَبَّـكـُمْ تـَضَرُّعًا وَخـُفـْـيَة ً }
Artinya :   Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.

Dan sabda Rasulullah SAW :

{ خـَيْرٌ الذِّكـْرُ الـْخَـفِيُّ }
Artinya :   Sebaik-baiknya dzikir (kepada Allah) adalah yang lemah lembut.

Adapun membaca shalawat kepada Nabi SAW di dalam doa qunut:  Imam Abu Al-Qashim Al-Shaffar mengatakan : membaca shalawat kepada Nabi SAW tidak dilakukan di dalam doa qunut, karena itu bukan tempatnya membaca shalawat. Al-Fakih Abu Al-Laits berkata : shalawat kepada Nabi SAW dilakukan di dalam doa qunut, karena qunut adalah doa, yang lebih utama adalah membaca shalawat kepada Nabi SAW, Beliau menerangkan dalam kitab fatwanya.
Adapun hukumnya doa quut apabila terlewatkan pada waktu mengerjakan doa qunut, mereka (para ulama) mengatakan : apabila lupa mengerjakan doa qunut sampai ruku’, kemudian baru ingat setelah mengangkat kepala, maka doa qunut tidak diulang, gugur untuk mengerjakan doa qunut dan mengerjakan sujud sahwi (sebelum salam), sekalipun waktu ruku’ teringat, yang demikian terdapat riwayat yang jelas yang terdapat dalam Kitab Al-Badai’ dan riwayat tersebut dinilai shahih di dalam “Kitab Fatwa Al-Khaniyyah”.  Diriwayatkan dari Imam Abu Yusuf : pada kasus di atas harus mengerjakan doa qunut kembali, karena doa qunut menyerupai dengan bacaan di dalam shalat maka harus diulang. Seperti juga bila meninggalkan bacaan Al-Fatihah atau suatu Surah Al-Quran karena lupa lalu ingat ketika ruku’ atau setelah mengangkat kepala dari ruku’ maka harus diulang, dan gugurlah ruku’ (harus ruku’ lagi setelah mengerjakan doa qunut), seperti itulah disebutkan disana.

Kedua :
Yang masyhur di dalam Madzhab Imam Malik dan Thawus, yaitu riwayat dari Ibnu Umar RA, bahwasanya doa qunut tidak disyareatkan di dalam shalat witir secara terus-menerus dalam setahun, diriwayatkan pula dari Thawus bahwasanya Beliau berkata : doa qunut di dalam shalat witir adalah bid’ah, diriwayatkan pula dari Ibnu Umar RA, bahwasanya Beliau tidak mengerjakan doa qunut di dalam segala macam shalat, dan yang masyhur di dalam Madzhab Imam Malik bahwa doa qunut pada shalat witir hukumnya makruh.  Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Beliau mengerjakan doa qunut pada shalat witir di separo akhir pada bulan ramadan.

Ketiga :
Menurut Madzhab Imam Syafii menurut pendapat yang paling kuat : disunahkan mengerjakan doa qunut pada shalat witir khusus pada separo akhir pada bulan ramadan, jika mengerjakan shalat witir satu rakaat maka mengerjakan doa qunut di rakaat itu, jika mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat maka mengerjakan doa qunut di rakaat terakhir.  Terdapat pendapat lain di dalam Madzhab Imam Syafii, bahwasanya doa qunut dikerjakan sebulan penuh pada bulan ramadan. Imam Al-Ruyani menceritakan suatu pendapat bahwa boleh mengerjakan doa qunut sepanjang tahun dan hukumnya tidak makruh, bagi yang meninggalkan qunut tidak perlu sujud sahwi selain pada shalat witir di separo akhir bulan ramadan, Beliau berkata ini adalah bagus dan itu yang dipilih oleh guru-guru di Wilayah Thabaristan.
Imam Rafii berkata : yang jelas menurut perkataan Imam Syafii bahwa doa qunut pada shalat witir selain di separo akhir bulan ramadan hukumnya makruh.  Adapun waktunya doa qunut pada shalat witir adalah setelah mengangkat kepala (bangun) dari ruku’ pada rakaat terakhir menurut riwayat shahih yang masyhur.
Ucapan doa qunut pada shalat witir seperti doa qunut pada shalat subuh, Ulama-ulama Madzhab Imam Syafii mensunahkan mengga-bungkan doa qunut yang telah disebutkan di atas dengan doa qunut Umar bin Al-Khatab RA.  Adapun doa qunut dengan jahar (suara keras) di dalam shalat witir, mengangkat tangan, dan mengusapkan telapak tangan ke wajah hukumnya seperti doa qunut pada shalat subuh itu sendiri sebagaimana keterangan yang telah lewat.

Keempat :
Menurut Madzhab Imam Hanbali, disunahkan doa qunut sepanjang tahun pada satu rakaat yang akhir pada shalat witir setelah ruku’, sebagaimana Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA dan Anas RA :

{ أَنَّ النــَّبِيَّ صلى الله عـلـيه وسلم قـَنـَتَ بَعْـدَ الرُّكـُوعِ }
Artinya :   Bahwasanya Nabi SAW mengerjakan doa qunut setelah ruku’.

Ibnu Qudamah menjelaskan : alasan diperintahkan mengerjakan doa qunut sepanjang tahun : karena itu adalah shalat witir, disyareatkan mengerjakan doa qunut seperti separo akhir di bulan ramadan, sesungguhnya itu adalah dzikir yang diperintahkan pada shalat witir, maka disyareatkan sepanjang tahun seperti dzikir-dzikir yang lain.
Jika membaca takbir dan mengangkat kedua tangan setelah membaca ayat Al-Quran kemudian membaca doa qunut sebelum ruku’ itu diperbolehkan, sebagaimana Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab RA:

{ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قـَنـَتَ فِي الـْوِتـْرِ قـَبْـلَ الرُّكـُوعِ }

Artinya :   Bahwasanya Rasulullah SAW mengerjakan doa qunut pada shalat witir sebelum ruku’.

Tata caranya doa qunut adalah : mengangkat kedua telapak tangan-nya sejajar dengan dada waktu doa qunut, telapak tangannya menengadah ke langit sekalipun dalam keadaan bermakmum, dan mengucapkannya dengan jahar (suara keras), baik waktu menjadi imam atau shalat sendirian :

" اللـَّهُمَّ إنـَّا نـَسْـتـَعِـينـُك ، وَنـَسْـتـَهْدِيك ، وَنـَسْـتـَغـْـفِرُك ، وَنـَتـُوبُ إلـَيْـك ، وَنـُؤْمِنُ بـِك ، وَنـَتـَوَكـَّلُ عَـلـَيْـك ، وَنـُثــْـنِي عَـلـَيْـك الـْخـَيْرَ كـُـلـَّهُ ، نـَشْـكـُرُك وَلا نـَكـْـفـُرُك ، اللـَّهُمَّ إيَّاكَ نـَعْـبُدُ ، وَلَك نـُصَلِّي وَنـَسْجُدُ ، وَإِلـَيْـك نـَسْعَى وَنـَحْـفـِدُ ، نـَرْجُو رَحْمَتـَـك ، وَنـَخْـشَى عَذَابَـك ، إنَّ عَـذَابَـك الـْجـِدَّ بـِالـْـكـُـفـَّارِ مُـلـْحَـقٌ ، اللـَّهُمَّ اهْـدِنـَا فـِيمَنْ هَـدَيْت ، وَعَافـِنـَا فِـيمَنْ عَافـَيْت ، وَتـَوَلـَّـنـَا فـِيمَنْ تـَوَلــَّيْت ، وَبَارِكْ لـَنـَا فـِيمَا أَعْطـَيْت ، وَقـِنـَا شَرَّ مَا قـَضَيْت ، إنــَّـك تـَـقـْضِي وَلا يُقـْضَى عَلـَيْـك ، وَإِنـَّهُ لا يَذِلُّ مَنْ وَالـَيْت ، وَلا يَعِـزُّ مَنْ عَادَيْت ، تـَبَارَكـْت رَبّـَنـَا وَتـَعَالـَيْت ، اللــَّهُمَّ إنـَّا نـَعُوذُ بـِرِضَاك مِنْ سَخَطِك ، وَبـِعَفـْوِك مِنْ عُـقـُوبَتـِك ، وَبـِك مِنـْـك ، لا نـُحْصَى ثــَنـَاءً عَـلـَيْـك أَنـْتَ كـَمَا أَثــْـنـَيْت عَـلـَى نـَفـْسِـك " .
Artinya :
Ya Allah, sesungguhnya kami memohon pertolongan-Mu, memohon petunjuk-Mu, memohon ampunan-Mu, kami bertaubat kepada-Mu, kami beriman kepada-Mu, kami bertawakal kepada-Mu, kami memuji-Mu dengan segala pujian yang baik, kami bersyukur kepada-Mu dan tidak mengingkari-Mu, Ya Allah, hanya kepada-Mu kami menyembah, kepada-Mu kami mendirikan shalat dan kami bersujud, hanya karena-Mu kami berusaha dan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan sepenuh hati, kami sangat mengharapkan kasih sayang-Mu, kami sangat takut terhadap siksa-Mu, sesungguh-nya siksa-Mu yang sangat dan tak terperikan pasti ditimpakan kepada orang-orang kafir,  Ya Allah berilah kami petunjuk sebagai-mana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah kami ‘afiat sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri ‘afiat, palingkanlah (hindarkanlah) kami dari keburukan dan mara bahaya sebagaimana Engkau telah palingkan (hindarkan) orang-orang dari keburukan dan mara bahaya, berikanlah kepada kami keberkahan  terhadap apa-apa yang telah Engkau karuniakan, peliharalah kami dari keburukan yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang Maha memutuskan tidak ada satu makhluk-pun yang mampu membatalkan keputusan-Mu, sesungguhnya tidak menjadi hina dina orang-orang yang telah Engkau simpangkan (selamatkan) dari keburukan dan mara bahaya, tidak akan menjadi mulia orang-orang yang telah Engkau hinakan, Maha Suci Engkau Tuhan kami dan Maha Tinggi, ya Allah sesungguhnya kami berlindung dengan keridlaan-Mu untuk dijauhkan dari kemurkaan-Mu, kami berlindung kepada ampunan-Mu untuk dihindarkan dari siksa-Mu, hanya kasih sayang-Mu dan rahmat dari-Mu, kami tidak dapat membilang-bilang pujian kepada-Mu, sebagaimana Engkau memuji Dzat-Mu sendiri.

Doa qunut boleh ditambahi doa-doa lain yang dikendaki seperti doa-doa yang diperbolehkan dalam shalat.  Al-Majd Ibnu Taimiyyah berkata : sungguh telah datang riwayat yang shahih dari Umar bin Al-Khatab RA, bahwa Beliau mengerjakan doa qunut setara dengan seratus ayat, kemudian membaca shalawat kepada Nabi SAW, dan Beliau menggunakan dlamir (kata ganti) tunggal ([8]), lalu berdoa :

اللـَّهُمَّ اهْدِنِي . اللـَّهُمَّ إنـِّي أَسْـتـَعِـيذُك . . . إلَخْ
Artinya :    Ya Allah, berilah aku petunjuk.  Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu …. dst.

Itulah riwayat yang shahih dalam Madzhab Imam Hanbali, yang dijadikan nash/dalil (argumen) oleh Imam Ahmad bin Hanbal.  Menurut Ibnu Taimiyyah : dlamir (kata ganti) harus dalam bentuk jamak (plural), karena berdoa untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang beriman.
Bagi makmum bila mendengar suara qunut imam cukup mengamini doa imam dan makmum tidak perlu membaca qunut, jika tidak mendengar suara qunut imam, maka bagi makmum juga mengucapkan doa qunut.
Apakah harus mengusapkan kedua tepak tangannya ketika selesai membaca doa?, di sini terdapat dua riwayat :
(1)     Yang paling masyhur adalah mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya, Imam Ahmad bin Hanbal telah mengambil pendapat ini, dan kebanyakan ulama juga mengambil pendapat ini. Sebagaimana Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Al-Saib bin Yazid dari Ayahnya :

{ أَنَّ النـَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كـَانَ إذَا دَعَا فـَرَفَعَ يَدَيْهِ ، مَسَحَ وَجْهَهُ بـِيـَدَيْهِ }
Artinya :   Bahwasanya Nabi SAW apabila berdoa mengangkat kedua tangannya, lalu mengusap wajahnya dengan kedua telapak tangannya.
Seperti itu juga dilakukan ketika doa di luar shalat.

(2)   Tidak mengusap wajah dengan kedua tepak tangannya, sekelompok besar ulama mengambil pendapat ini, Al-Ajurriy mengambil pendapat ini, karena Hadits yang berkaitan dengan masalah ini derajatnya dhaif (lemah), menurutnya statusnya makruh, Hadits ini dianggap shahih dalam Kitab Al-Washilah, dan menurut Beliau mengusapkan kedua telapak tangannya ke dada, setelah itu mengangkat kedua tangannya ketika hendak sujud, karena doa qunut yang dimaksud adalah waktu berdiri, statusnya seperti bacaan yang lain.

C.    Doa qunut pada situasi genting (gempa bumi, wabah, perang, dll), yang dinamakan “doa qunut nazilah”.

5.     Para Ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum doa qunut pada situasi genting, di sini terdapat 4 (empat) pendapat :
Pertama :
Menurut Madzhab Imam Hanafi : tidak ada doa qunut selain pada shalat witir kecuali doa qunut nazilah (ketika situasi genting), seperti banyak fitnah dan wabah, maka Imam shalat mengerjakan doa qunut pada shalat jahar (yang mengeraskan bacaan). Al-Thahawiy  berkata : menurut kami yang tidak mengerjakan doa qunut hanyalah pada shalat subuh pada waktu selain terjadi wabah, apabila terjadi fitnah atau wabah tidak ada masalah doa qunut dikerjakan pada shalat subuh ([9]) sebagaimana Rasulullah SAW telah mengerjakannya.
Apakah doa qunut nazilah dikerjakan sebelum ruku’ atau sesudah ruku’?, jawabanya boleh kedua-duanya.  Al-Hamawiy menjelaskan dalam “Kitab Hawasyi Al-Asybah wa Al-Nadhaair”, doa qunut nazilah dikerjakan sebelum ruku’.  Ibnu ‘Abidin menganggap pendapat yang rajih (yang kuat dan teruji) adalah yang diterangkan Al-Syirnibalaliy dalam “Kitab AL-Maraqiy Al-Falah”, bahwa doa qunut nazilah dilakukan setelah ruku’.

Kedua :
Yang masyhur di dalam Madzhab Imam Malik dan Madzhab Imam Syafii pada pendapat yang tidak kuat : yaitu sesungguhnya sama sekali tidak ada doa qunut selain pada shalat subuh.  Imam Al-Zarqaniy mengatakan : doa qunut tidak ada pada shalat witir juga tidak ada pada shalat-shalat lain ketika dalam keadaan darurat, hal ini berbeda dengan orang yang menentangnya, tetapi jika membaca doa qunut selain shalat subuh maka shalatnya tidak batal, yang jelas hukum doa qunut selain pada shalat subuh adalah makruh.
Adapun dalil yang menunjukkan pada perkara ini sebagaimana Hadits yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhariy dan Al-Muslim, yang diriwayatkan dari Anas RA dan Abu Hurairah RA :

{ أَنـَّهُ صلى الله عليه وسلم قـَنـَتَ شَهْرًا ثــُمَّ تـَرَكَهُ }

Artinya :   Bahwasanya Nabi SAW mengerjakan doa qunut selama sebulan penuh kemudian Beliau meninggalkannya.

Ketiga :
Menurut ulama Madzhab Imam Syafii yang didasarkan pada riwayat yang shahih dan masyhur, dan sebagian ulama Madzhab Imam Malik :  Apabila menimpa kepada kaum muslimin situasi genting, seperti wabah, kemarau panjang, hujan badai yang merusak bangunan atau tanaman, takut terhadap musuh, atau tertawannya orang alim (ulama), maka disunahkan mengerjakan doa qunut pada seluruh shalat maktubah (shalat wajib).  Imam Nawawiy berkata : sesuatu yang dapat ditarik kesimpulan dari beberapa ulama adalah perbedaan pendapat tentang doa qunut yang dikerjakan selain pada shalat subuh adalah hanyalah pada segi kebolehan, sebagian ulama merasa bahwa doa qunut sesuatu yang disunahkan, menurutku (Imam Nawawiy), pendapat yang paling kuat doa qunut hukumnya disunahkan. Penyusun Kitab Al-‘Udah menjelaskan permasalahan doa qunut ini, dimana beliau mendasarkan pada nash-nash tulisan Imam Syafii,  jika tidak ada situasi genting (nazilah), maka tidak ada doa qunut selain pada shalat subuh.
Ibnu ‘Alan berkata : jika situasi tidak genting (nazilah) maka tidak ada doa qunut artinya hukumnya makruh, karena tidak ada dalil yang menerangkan selain situasi genting (nazilah).
Shalat subuh dibedakan dengan shalat yang lain dengan kemulyaan dan keistimewaannya, dengan adanya seruan adzan sebelum waktunya, dan ucapan “al-tatswib” yaitu ucapan :

اَلصَّــلاَة ُ خَـيْـرٌ مِـنَ الـنـَّوْمِ
Artinya : shalat itu lebih baik ketimbang tidur.

Kadar shalat subuh juga lebih pendek dibandingkan shalat lain, dan pada shalat subuh menjadikan orang yang shalat bertambah dekat kepada Allah, dan kembali mengarungi hari-harinya dengan keberkahan, karena pada doa qunut terdapat penghinaan diri dan kerendahan hati.
Adapun yang dijadikan dalil (argumen) adalah Hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Abas RA :

{ قـَنـَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَهْرًا مُتـَتـَابِعًا فِي الظـُّهْرِ وَالـْعَصْرِ وَالـْمَغـْرِبِ وَالـْعِشَاءِ وَالصّـُـبْحِ ، يَدْعُـو عَـلـَى رَعـْـلٍ وَذَكـْوَانَ وَعُصَيـَّة َ فِي دُبُرِ كـُـلِّ صَـلاةٍ إذَا قـَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنْ الرَّكـْعَةِ الأَخِيرَةِ ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَـلـْـفـَهُ }

Artinya :   Rasulullah SAW mengerjakan doa qunut selama sebulan terus-menerus pada shalat dhuhur, ashar, maghrib, ‘isya, dan subuh, berdoa bersama suku Ra’l, suku Dzakwan, dan suku ‘Ushayyah pada belakang semua shalat wajib apabila Beliau mengucapkan ( سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ) dari rakaat terakhir, dan orang-orang yang ada di belakang Beliau meng-amini-nya (membaca amiin).

Ibnu ‘Alan berkata : (bahwasanya Nabi SAW membaca doa qunut selama sebulan penuh, untuk menghadapi orang yang membunuh para sahabatnya para penghafal Al-Quran dengan menguasai sumur di wilayah Ma’unah ([10]), untuk menghadang kesombongan para pembunuh, agar tidak semakin banyak yang terbunuh, dan tidak menjadi aral atau kendala. Peristiwa-peristiwa lain dikiyaskan (dianalogikan) seperti ketakutan kepada musuh ini.
Apabila membaca doa qunut selain pada shalat subuh yaitu pada shalat wajib, apakah doa qunut dibaca jahar (suara keras) atau sir (suara lirih)?,  Imam Nawawiy menjelaskan : pendapat yang lebih kuat dan terpilih adalah semuanya dilakukan seperti shalat subuh, baik itu sir (suara lirih) atau jahar (suara keras), maksud yang dikendaki dalam “Kitab Al-Washith” adalah doa qunut harus dibaca sir (suara lirih) pada shalat sir (suara lirih) ([11]), sedangkan pada shalat jahar (suara keras) sebaliknya yaitu doa qunut juga dibaca jahar (suara keras) ([12]).

Keempat :
Menurut Madzhab Imam Hanbali, berdasarkan pendapat yang paling kuat menurut mereka : bahwa doa qunut selain pada shalat witir hukumnya makruh, kecuali menimpa kepada kaum muslimin suatu peristiwa yang genting “selain wabah thaun (kusta)”, karena tidak ada suatu ketetapan untuk dilakukan doa qunut waktu terjadi “thaun ‘Amawasa”([13]) dan juga penyakit-penyakit lainnya, karena itu merupakan bukti otentik yang tidak perlu dipertanyakan lagi, lalu dijadikan amalan yang dinilai baik bagi Al-Imam Al-A’dham (Khalifah), itulah dasar yang shahih di dalam Madzhab Imam Hanbali.  Doa qunut selain pada shalat jumat yaitu pada shalat wajib, yang dijadikan pegangan di dalam Madzhab Imam Hanbali, adalah agar dihilangkan dari situasi genting. Yang demikian itu didasarkan pada Hadits Nabi SAW :

{ أَنـَّهُ قـَنـَتَ شَهْـرًا يَدْعُـو عَـلـَى حَيّ ٍ مِنْ أَحْـيَاءِ الـْعَرَبِ ، ثــُمَّ تـَرَكـَهُ }

Artinya :   Bahwasanya Nabi SAW berdoa (qunut) dalam hidupnya bersama sahabatnya, kemudian Beliau meninggal-kannya.

Dan Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA : Bahwasanya Beliau mengerjakan doa qunut, kemudian Beliau bersabda : ini dikerjakan hanyalah agar kami ditolong dalam menghadapi musuh kami ini.  Imam dalam shalat mengucapkan doa qunut seperti doa qunut yang diucapkan oleh Nabi SAW dan para sahabatnya.
Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khatab RA, bahwasanya Beliau mengucapkan doa qunut sebagaimana berikut ini :

" اللـَّهُمَّ اغْـفـِرْ لِلـْمُؤْمِنِـينَ وَالـْمُؤْمِنـَاتِ ، وَالـْمُسْـلِمِـينَ وَالـْمُسْـلِمَاتِ ، وَأَلــّـِفْ بَـيْنَ قـُـلـُوبـِهِمْ ، وَأَصْـلِحْ ذَاتَ بَـيْـنـِهِمْ،  وَانـْصُرْهُمْ عَـلـَى عَـدُوِّك وَعَـدُوِّهِمْ ، اللـَّهُمَّ الـْعَـنْ كـَفَرَةَ أَهْـلِ الـْـكِتـَابِ الــَّذِينَ يُـكـَذِّبـُونَ رُسُـلـَك ، وَيُقـَاتِـلـُونَ أَوْلـِيَاءَك ، اللـَّهُمَّ خَالِفْ بَيْـنَ كـَلِمَـتِهِمْ ، وَزَلـْزِلْ أَقـْدَامَهُمْ ، وَأَنـْزِلْ بـِهِمْ بـَأْسَـك الــَّذِي لا يُرَدُّ عَـنْ الـْـقـَوْمِ الـْمُجْرِمِيـنَ ، بـِسْمِ اللَّه الرَّحْمَن الرَّحِيم ، اللــَّهُمَّ إنــَّا نـَسْـتـَعِينـُـك . . . إلَخْ "
Artinya :
Ya Allah ampunilah orang yang beriman laki-laki dan perempuan, ampunilah orang Islam laki-laki dan perempuan, satukan antara hati-hati mereka, dan berilah kemaslahatan (kebaikan) apa yang ada di antara mereka, tolonglah mereka dalam menghadapi musuh-musuh Mu dan musuh mereka, ya Allah laknat-lah orang-orang kafir dari ahli kitab yang mereka mendustakan Rasul-Rasul-Mu, dan membinasakan kekasih-kekasih-Mu, ya Allah jadikanlah saling berselisih perkataan-perkataan mereka, berilah kegamangan dan kenistaan terhadap langkah-langkah mereka, turunkanlah siksa-Mu terhadap mereka, yang orang-orang pendosa tidak lagi mampu menghindar, dengan menyebut Asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah kami memohon pertongan-Mu ….dst.

Doa qunut nazilah pada shalat jahar (suara keras) juga dibaca jahar, Ibnu Muflih berkata : yang jelas menurut perkataan mereka (ulama madzhab Imam Hanbali) yaitu doa qunut nazilah pada shalat jahar (suara keras) mutlak harus jahar.  Jika semua imam sahalat jamaah dan semua orang yang shalat membaca doa qunut nazilah maka shalatnya tidak batal.  Karena doa qunut termasuk dalam cakupan shalat seperti kalau mengatakan : Amiin ya Rabbal-‘alamin.


 Catatan kaki :

[1] )    Beribadat dengan berdiri yang lama.

[2] )    Diam tidak bergerak-gerak (goyang-goyang).

[3] )   ‘Afiat adalah kondisi badan yang sehat lahir batin, yang potensi tersebut digunakan untuk ketaatan terhadap Allah SWT.

[4] )   Selalu ditambahkan nilai-nilai kebaikan, dan karunia yang diberikan hanya digunakan untuk ketaatan kepada Allah SWT.

[5] )   Menurut Madzhab Imam Hanafi bahwa shalat witir hukumnya wajib.

[6] )   Dalam Kitab Ihya’ Ulumudin Al-Imam Al-Ghazali dikatakan bahwa : kehidupan dunia yang baik adalah selalu ditambahkan ilmu dan ibadah (amal shaleh), dan pembalasan di akherat yang baik adalah dengan dimasukkan ke dalam surga dalam ke-ridla-an Allah SWT.

[7] )   Karena telah mencakup semuanya maka doa ini lebih terkenal dengan nama “doa sapu jagat”.

[8] )   Beliau menggunakan dlamir mufrad (kata ganti tunggal) yaitu “aku” , bukan dlamir jama’ (kata ganti jamak/plural), yaitu “kami”.

[9] )   Dapat dilihat kembali pada point (A) doa qunut pada shalat subuh, menurut Imam Hanafi RA : doa qunut pada shalat subuh tidak disyareatkan (perintahkan), dan menurut Beliau doa qunut pada shalat subuh adalah bid’ah.

[10] )   Lembah yang jauhnya beberapa kilometer dari Kota Makah.

[11] )   Shalat dhuhur dan shalat ashar.

[12] )   Shalat maghrib, isya’ dan subuh.

[13] )   ‘Amawasa adalah pasar kecil di kota Ramalah wilayah Palestina, pada masa pemerintahan Umar bin Al-Khatab RA, terjadi wabah thaun (kusta), maka dinamakan “Thaun ‘Amawasa”.