Bagaimana hukumnya kalau mandi junub pas bulan puasa ?
pertanyaan titipan...karena ane nggak berani jawabnya dan ragu ane lempar ke grup ini..mohoon serta dalilnya kalau ada
( Oleh : Adef Al Faqir )
Jawaban :
1. Jika mandi junubnya dikarenakan mimpi basah, dan ia belum mandi, maka semua ulama’ sepakat puasanya tetap sah.
2. Sedangkan yang menjadi perselisihan adalah jika mandi junubnya dikarenakan hubungan intim ( jima’ ) dan belum mandi sampai waktu sholat shubuh :
- Menurut mayoritas ulama’, termasuk madzhab syafi; orang yang belum mandi junub puasanya tetap sah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
a. Firman Alloh dalam surat Al Baqoroh, ayat 187 :
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
" Maka sekarang kumpulilahilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu "
b. Hadits nabi :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ، ثُمَّ يَصُومُ
“ Suatu pagi, Nabi, Shollallohu alaihi wasallam junub bukan karena mimpi, namun setelah itu beliau berpuasa “ ( H.R. Imam Muslim, no.1109)
- Puasanya tidak sah. Ini adalah pendapat Abu Hurairoh yang didasarkan pada sabda nabi :
مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا فَلَا صَوْمَ لَهُ
" Barangsiapa yang bangun subuh dalam keadaan berjunub, maka tidak ada puasa baginya ".(H.R. Imam Ahmad)
Jumhurul Ulama’ menanggapi hadits tersebut dengan mengatakan bahwa haits tersebut dengan dua jawaban :
- Imam Baihaqi menjelaskan bahwa pada permulaan masa islam orang yang sedang berpuasa dilarang melakukan hubungan intim dimalam hari setelah bangun tidur, namun setelah it hokum tersebut dinaskh ( dihapus ), dan diberlakukan hokum diperbolehkan berhubungan intim sampai batas waktu sholat subuh bagi orang yang sedang berpuasa. Nah, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh adalah ketentuan hokum diawal islam yang sudah tak berlaku lagi.
- Hadits ini ditakwil, bahwa yang dimaksud adalah orang yang masih melakukan hubungan intim saat terbitnya fajar ( waktu sholat subuh ) padahal ia mengerti kalau fajar sudah terbit.
3. Diperbolehkan mandi junub saat sedang berpuasa berdasarkan hadits nabi :
عن عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى الْبَابِ وَأَنَا أَسْمَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أُصْبِحُ جُنُبًا وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَأَغْتَسِلُ وَأَصُومُ فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ لَسْتَ مِثْلَنَا قَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّقِي
Dari Aisyah, bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, laki-laki itu berdiri di depan pintu dan aku mendengarkannya, "Wahai Rasulullah, pagi tadi aku junub dan aku berniat untuk berpuasa." Beliau bersabda: "Jika aku dalam keadaan junub pada pagi hari, namun aku berniat untuk berpuasa, maka aku mandi dan berpuasa." Orang tersebut berkata, "Anda tidak seperti kami, Allah telah mengampuni dosa-dosa anda yang telah lalu dan akan datang! " Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan bersabda: "Demi Allah, aku berharap menjadi orang yang paling takut di antara kalian pada Allah dan orang yang paling tahu di antara kalian dengan apa yang aku perbuat! " ( H.R. Imam Malik )
Namun, meskipun diperbolehkan mandi junub saat puasa, ulma’ menganjurkan ( sunat ) untuk melakukan mandi junub sebelum terbitnya fajar dengan tujuan :
- Agar ia mengerjakan ibadah puasa dalam keadaan suci dari hadats besar
- Dikhawatirkan kemasukan air saat mandi,meskipun puasanya tidak batal selama masuknya air bukan karena ia mandi dengan cara masuk kedalam air ( inghimas ),jika masuknya air karena ia mandi dengan cara masuk ke air maka puasanya batal.
- Untuk menghindari perbedaan pendapat yang mengatakan batalnya puasa ketika berpuasa dalam keadaan junub.
( Oleh ; Haidho D’Mouza dan Siroj Munir )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar