Sabtu, 30 Maret 2013

Lembaga Fatwa Mesir: Memanjangkan Jenggot Hanya Kebiasaan Orang Arab Bukan Perintah Syariat


Lembaga Fatwa Mesir: Memanjangkan Jenggot Hanya Kebiasaan Orang Arab Bukan Perintah Syariat


Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta` Al-Mishriyyah) yang dipimpin Syaikh Prof. Dr. Ali Jum’ah, hari Senin (7/1) kemarin mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa mencukur atau memanjangkan jenggot hanya kebiasaan orang arab dan bukan perintah syariat Islam.
Dalam menanggapi pendapat yang mewajibkan lelaki memanjangkan jenggotnya, Lembaga Fatwa Mesir menyatakan, “Para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum memanjangkan jenggot bagi laki-laki semenjak dahulu kala sampai sekarang. Sebagian ulama berpendapat, memanjangkan jenggot hanya kebiasaan orang arab bukan termasuk dalam kategori ibadah yang diperintahkan. Lafazh perintah yang terdapat dalam banyak hadits berfungsi sebagai tuntunan bukan menunjukkan hal yang wajib atau pun sunnah. Pendapat inilah yang dijadikan pedoman oleh ulama kontemporer.”
 Dalam fatwa itu juga disebutkan, Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya Al Fatawa menuturkan, “Pendapat yang benar tentang perintah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang berhubungan dengan cara berpakaian dan penampilan fisik -termasuk di dalamnya memanjangkan jenggot- adalah bahwa perintah itu menunjukkan kebiasaan setempat dan seseorang harus menerapkannya sesuai dengan daerah tempat dia berada. Jika seseorang berada di suatu daerah yang di sana terdapat satu hal baik menurut kebiasaan warganya, maka dia harus menurutinya. Jika tidak melakukannya maka dia dianggap sebagai orang yang ingin mengasingkan diri dari pergaulan sehari-hari.” Hal senada juga diterangkan Syaikh Muhammad Abu Zahra dalam kitabnya Ushul Al Fiqh, dia memilih pendapat yang menyatakan bahwa memanjangkan jenggot bagi laki-laki adalah sebuah kebiasaan semata bukan perintah syariat.”
Selanjutnya disebutkan, pendapat ini pula yang dijadikan pegangan oleh sebagian besar ulama Al-Azhar yang mana mereka ibarat bintang bagi dunia di bidang ilmu agama. Lembaga Fatwa Mesir ini juga menerangkan, sekelompok ulama bermadzhab Syafi’i menyatakan bahwa memanjangkan jenggot hukumnya sunnah bukan wajib.
Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan, kaidah syariat yang disepakati ulama menyebutkan, perbuatan yang harus dibantah adalah jika seseorang mengerjakan sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama bahwa hal itu haram atau meninggalkan sesuatu yang telah disepakati ulama bahwa hal itu wajib. Namun jika seseorang mengerjakan perbuatan yang diperselisihkan oleh para ulama maka tidak boleh dibantah. Jika seseorang merasa rumit dalam memilih pendapat yang benar dalam masalah agama maka dia boleh taklid (mengikuti) pendapat para ulama yang kapabel di bidangnya.

Redaktur: Abu Hafsah
Sumber: Alarabiya | Youm7

sumber : http://news.fimadani.com

1 komentar:

  1. Ada ketentuan mengenai memanjangkan jenggot dalam Islam , tapi yang tidak memanjangkan juga bukan kelompok sesat, seperti anggapan sebagian kelompok ada yang mengatakan kalau tidak dipanjangkan jenggotnya dan kain/celana tidak diatas mata kaki maka orang tersebut sesat menyesatkan. Hal sangat Keliru karena nabi muhammad SAW tidak menyesatkan orang yang melakukan itu. kalaupun ada hadits yang melarang menurunkan celana dibawah mata kaki , itu karena kebiasaan dan watak orang arab yang sombong dan suka memamerkan kekayaan (kebiasaan sampai saat ini blm hilang) , maka perbuatan yang didasari kesombongan tersebut yang dilarang (itu asbabul wurudznya hadits tersebut bukan apa yang tertulis )

    BalasHapus