Sabtu, 30 Maret 2013

Sholat Witir


Sholat Witir
Dalil perintah
hadits
Sesungguhnya Allâh telah menambah untuk kalian satu shalat, maka jagalah shalat tersebut. Shalat itu ialah Witir. (HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwa‘ al-Ghalîl, 2/159)

Karenanya, kita perlu mengetahui hukum-hukum seputar shalat Witir ini, agar dapat mengamalkannya sesuai ajaran dan tuntunan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.

PENGERTIAN SHALAT WITIR
Yang dimaksud dengan shalat Witir, ialah shalat yang dikerjakan antara setelah shalat Isyâ‘ hingga terbit fajar Subuh sebagai penutup shalat malam.[1]

A. Hukum dan Keutamaannya
Shalat sunnah Witir termasuk sunnah muakkadah. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkannya

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ.

“Sesungguhnya Allah itu ganjil (tunggal) dan menyukai orang yang shalat Witir.” [1]

Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Sesungguhnya shalat witir itu tidak wajib. Dan tidak sebagaimana shalat kalian yang wajib. Namun, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Witir kemudian berkata:

يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوْا، فَإِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ.

“Wahai ahlul Qur-an, shalat witirlah. Karena sesungguhnya Allah itu ganjil (tunggal) dan menyukai orang yang shalat Witir.” [2]
Waktunya
Dalil
Sesungguhnya Allah SWT mengulurkan kepadamu dengan sholat, yaitu sholat witir, Allah SWT menjadikannya untuknya di saat setelahsholat `isya hingga terbit fajar (HR, At-Tirmidzi no. 425 dishahihkan syaikh al-bani dalam shahih at-Tirmidzi

1.
Hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha, beliau berkata:
hadits
"Dahulu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam shalat antara setelah selesai shalat Isya‘, yaitu yang disebut oleh orang-orang dengan - al-’atamah - sampai fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua raka’at dan berwitir satu raka’at.
(HR Muslim)
2.
Hadits Abu Bushrah al-Ghifâri terdahulu yang berbunyi :
hadits
"Maka shalatlah di antara shalat Isyâ‘ sampai shalat fajar."
(HR Ahmad dan dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah Ahâdits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221))
Adapun akhir waktu shalat Witir jelas ditegaskan juga oleh hadits yang lainnya, yaitu sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :
hadits
"Shalat malam dua raka’at dua raka’at;
apabila salah seorang di antara kalian khawatir Subuh,
maka ia shalat satu raka’at sebagai witir bagi shalat yang telah dilaksanakannya.
(HR al-Bukhâri dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar